Universitas OSO (UNOSO) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemarin. Langkah ini dinilai menjadi strategi penting dalam memperkuat pelayanan hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap karya intelektual di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kegiatan yang digelar di Pontianak tersebut dihadiri berbagai unsur penting daerah, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Kalbar, hingga Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalbar.
Kehadiran berbagai pihak itu menunjukkan besarnya dukungan terhadap penguatan ekosistem hukum dan inovasi di Kalbar. Pendirian Sentra HAKI dinilai menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan tinggi dalam mendorong lahirnya inovasi dan karya kreatif yang memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa pelayanan hukum harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi karya, inovasi, dan produk unggulan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah memperkuat sinergi, menyatukan arah, serta membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Kalbar,” ujarnya.
Menurut Harisson, kekayaan intelektual saat ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi hukum, tetapi sudah menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.
“Kalbar memiliki potensi besar berupa karya kreatif, hasil riset, inovasi, dan produk unggulan yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual hingga belum optimalnya sinergi antarinstansi dan perguruan tinggi.
“Banyak karya dan inovasi masyarakat yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum terlindungi secara hukum. Hal ini yang harus kita dorong bersama,” ungkapnya.
Harisson juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
“Kami memandang penting adanya regulasi tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai landasan dalam pembinaan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, dan perlindungan karya serta inovasi masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penguatan perlindungan kekayaan intelektual akan berdampak positif terhadap pengembangan produk unggulan daerah, UMKM, ekonomi kreatif, hingga potensi indikasi geografis di Kalimantan Barat.
Selain itu, Harisson turut menyoroti pentingnya layanan Administrasi Hukum Umum yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Pelayanan hukum tidak hanya mencakup kekayaan intelektual, tetapi juga administrasi hukum umum yang berperan penting dalam menjamin tertib hukum dan kepastian layanan bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap integrasi layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum mampu menciptakan pelayanan hukum yang modern, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Integrasi layanan ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang modern, responsif, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan di Kalbar,” harapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas OSO, Yarlina Yacoub, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat budaya inovasi di lingkungan akademik.
Menurutnya, masih banyak karya dan inovasi masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Padahal, hak kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi suatu karya, sekaligus mendorong daya saing daerah.
“Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas karya SDM Universitas OSO serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan adanya Sentra HAKI, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran Sentra HAKI nantinya tidak hanya melayani kebutuhan internal kampus, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sentra tersebut akan menjadi pusat layanan pengurusan berbagai bentuk hak kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek dagang, hingga bentuk perlindungan karya lainnya.
“Kami ingin Sentra HAKI ini menjadi ruang pendampingan bagi dosen, mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat agar karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum yang jelas dan bernilai tambah,” jelasnya.
Melalui kolaborasi antara Universitas OSO dan Kementerian Hukum pelayanan hukum di Kalbar diharapkan semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia pendidikan, serta sektor usaha di daerah. (din)