Sambas post authorelgiants 23 Februari 2026

Mahasiswa Sambas Tuntut Dede Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Sambas Dicopot Gara-gara Kasus BBM Subsidi di Selakau

Photo of Mahasiswa Sambas Tuntut Dede Ditangkap, Kasat Reskrim Polres Sambas Dicopot Gara-gara Kasus BBM Subsidi di Selakau

PONTIANAK, SP – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas meminta polisi agar Dede Fachrudin seorang pengusaha Tranportir, SPBU dan SPBUN segera diperiksa dan ditahan usai dicopotnya  AKP Rahman Kartono SH.MH sebagai Kasat Reskrim Polres Sambas yang diduga melakukan kerjasama usaha penyimpangan BBM solar  subsidi milik Nelayan Kabupaten Sambas.

“ Hingga kini mahasiswa dan masyarakat menuntut  perkembangan kasus penyeleweangan solar subsidi yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Sambas dan pemilik SPBUN dan SPBU Dede Facrudin yang juga diduga tidak saja bermain di Sambas tetapi merupakan pemain minyak solar siluman di sejumlah daerah hulu. Termasuk sanksi pidana kepada mantan Kasat Reskrim AKP Rahman Kartono ,”kata Amiruddin yang merupakan salah satu aktivis masyarakat Sambas  kepada Suara Pemred.

"Memang benar kami yang telah melaporkan kejadian tersebut, pasalnya BBM ini dioeruntukkan bagi nelayan, jangan sampai disalahgunakan demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, apalagi kalau sampai melibatkan pejabat di jajaran Polres Sambas," ungkapnya.  Pihaknya kata Amirudin, juga telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri agar siapa saja yang terlibat mendapatkan sanksi tegas. 

"Kita bersama Mahasiswa Sambas yang tergabung dalam KMKS telah menyampaikan laporan tertulis kepada Mabes Polri, bersamaan dengan itu kita juga telah menyertakan bukti bukti dan lain lain," jelasnya.

Berkaitan dengan tuntutan mahasiswa dan masyarakat, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo akhirnya baru-baru ini mencopot Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono yang kini telah dimutasi  ke Pamabidpropam Polda Kalbar dan  posisinya digantikan AKB suwandi SH.MH.

Terkait dugaan adanya keterlibatan Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmat Kartono pada kasus penyalahgunaan BBM Nelayan baru-baru ini menyeruak dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, Polres Sambas berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas seluruh anggotanya.

"Terkait dengan permasalahan BBM Nelayan di Kecamatan Selakau, kita sampaikan bahwa Kasatreskrim Polres Sambas dalam proses pemeriksaan BID Propam Polda Kalbar," ungkapnya, Senin (23/2).   Demi kelancaran proses pemeriksaan, Kasatreskrim AKP Rahmat Kartono kata Kapolres Sambas sementara di non aktifkan dari tugasnya. 

Namun sejumlah pihak menilai  kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk nelayan di SPBUN Kecamatan Kuala, Kabupaten Sambas, prosesnya seperti pilih kasih. 

 Sorotan publik menguat setelah kasus ini dibandingkan dengan peristiwa pada Desember 2024, ketika seorang warga di Kecamatan Selakau diproses hukum karena kedapatan membawa sejumlah jerigen BBM subsidi jenis solar. Perkara tersebut ditangani Polres Sambas dan berujung vonis 8 bulan penjara. 

 “ Tidak hanya aparat, pengelola SPBUN juga kami  minta untuk diperiksa dan ditahan. Informasi mengenai perpindahan kepemilikan SPBUN dari Andi Syarif kepada saudara Dede dinilai perlu ditelusuri, khususnya terkait dugaan pengeluaran BBM nelayan di luar mekanisme resmi. Praktik semacam itu, jika terbukti, berpotensi melanggar SOP Pertamina serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” sambung Azwar Ketua KMKS.

 KMKS menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan ke Mabes Polri apabila tidak ada kejelasan penanganan pidana.  “Ini bukan hanya soal BBM nelayan, tetapi soal konsistensi negara dalam menegakkan hukum tanpa pengecualian,” tambah Azwar lagi .

Sebuah sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa Dede adalah pemain lama di bidang minyak solar siluman yang “dipelihara”  oknum aparat. “ Nama Dede cukup dikenal di sejumlah Polres, Korem, Polda bukan rahasia umum lagi. Sepertinya mereka ada kerjasama dengan Dede untuk memasukan BBM Solar ke pertambangan dan perkebunan. Ya itu, dari hasil antrian solar subsidi di SPBU, SPBUN, dan modus lainnya.  Pokoknya lumayan besar hasilnya, dan aman,”ungkap salah satu aparat yang minta indititasnya tidak ditampilkan kepada Tim Suara Pemred di Pontianak.

Dugaan Kepemilikan SPBN dan SPBU

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan KMKS menyampaikan bahwa pihaknya menduga “Dede” merupakan pemilik SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan SPBU di Kabupaten Sambas yang menurut mereka belum diresmikan untuk beroperasi, namun diduga telah melakukan aktivitas penjualan.

KMKS juga menuding adanya dugaan praktik penjualan BBM bersubsidi kepada pihak-pihak yang dinilai tidak berhak menerima berdasarkan peruntukan yang telah diatur pemerintah.

“Kami menduga ada aktivitas penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Jika benar, ini jelas melanggar aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat,” ujar Koordinator Lapangan KMKS dalam orasinya.

Menurutnya, praktik tersebut , jika terbukti, termasuk bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu sesuai ketentuan.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan sampai distribusi BBM subsidi disalahgunakan,” tegasnya.

Oknum Polisi Bermain

Polemik dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di SPBUN Selakau, Kabupaten Sambas, mendapat tanggapan resmi dari jajaran kepolisian.

Melalui pernyataan yang diunggah akun resmi Humas Polres Sambas, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan bahwa terkait permasalahan BBM nelayan di Selakau, Kasat Reskrim Polres Sambas saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Barat.

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan pula bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan Kasat Reskrim Polres Sambas.

“Kasat Reskrim Polres Sambas sedang dalam proses pemeriksaan Bid Propam Polda Kalbar, dan terhadap yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan,” demikian keterangan yang disampaikan.

Sementara itu, melalui unggahan akun resmi Polda Kalbar, Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi, baik di tingkat SPBU/SPBUN maupun distribusi di lapangan.

Polda Kalbar menyebut penonaktifan jabatan Kasat Reskrim Polres Sambas merupakan langkah tegas dan bentuk pertanggungjawaban institusi guna mendukung kelancaran investigasi yang tengah dilakukan oleh jajaran Propam Polda Kalbar.

“Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran investigasi,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Meski demikian, proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan internal. Belum ada keputusan akhir ataupun sanksi yang dijatuhkan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap pihak yang diperiksa.

Hal senada diungkapkan Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, yang menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas seluruh anggotanya.

"Terkait dengan permasalahan BBM Nelayan di Kecamatan Selakau, kita sampaikan bahwa Kasatreskrim Polres Sambas dalam proses pemeriksaan BID Propam Polda Kalbar," ungkapnya saat dihubungi Suara Pemred, Senin (23/2/2026).

"Yang bersangkutan untuk sementara telah di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kasatreskrim Polres Sambas," paparnya.

Sementara saat ditanyakan mengenai bagaimana dengan pemilik SPBN yang juga diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan BBM nelayan, Kapolres Sambas melalui Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan telah ditangani oleh Polda Kalbar.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditangani oleh jajaran Polda Kalbar," paparnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di SPBUN Selakau menjadi sorotan publik dan menuai desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar penanganan dilakukan secara transparan.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Kalbar. (din-noi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda