SANGGAU,SP -- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Sanggau Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melimpahkan tersangka JN alias BP serta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi APBDes Balai Ingin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Senin (2/3/2026) pagi
Tersangka JN alias BP yang merupakan seorang Kepala Desa ini diduga menilap dana desa hampir mencapai satu miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S IK, M.A mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka JN diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang pada APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, tindakan tersangka JN telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 999.229.033,52. Dengan modus yang digunakan adalah perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau.
Saat ini, lanjut AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S IK, M.A. Tersangka JN beserta barang bukti sudah kita serahka ke Kejari Sanggau untuk segera menjalani proses penuntutan di persidangan.
“Nah sekarang JN dan barang buktinya sudah kewenangan Kejari Sanggau. Jadi tidak ada toleransi bagi aparatur desa yang menyelewengkan dana rakyat,” tegasnya. Kasat Reskrim Polres Sanggau. (Dit)