PONTIANAK, SP - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat mencermati kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat yang tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan,
dan kualitas hidup masyarakat.
Atas kondisi tersebut Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut merupakan bagian dari hak dasar manusia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap orang. Dalam
perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, hak atas lingkungan yang
bersih, sehat, dan berkelanjutan juga telah diakui oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 76/300 Tahun 2022 sebagai hak asasi manusia yang
penting bagi pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya.
2. Bahwa secara hukum, larangan dan pertanggungjawaban atas pembakaran serta kerusakan hutan dan lingkungan telah memiliki dasar hukum yang jelas. UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur larangan, kewajiban, serta sanksi terhadap perbuatan yang
menyebabkan kerusakan lingkungan. Secara khusus, Pasal 69 ayat (1) UU PPLH melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan pidana bagi pelanggarnya. Dengan demikian, persoalan utama kebakaran hutan dan lahan bukan semata-mata ketiadaan norma hukum, melainkan bagaimana norma tersebut dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan berkeadilan.
3. Bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan ekologis yang telah berlangsung lama dan berulang di Kalimantan Barat. Persoalan tersebut setidaknya
telah tercatat sejak kebakaran besar pada tahun 1982/1983 (Setyanto dan Dermoredjo, kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengendalian tata air, pengawasan terhadap kawasan konsesi, sistem peringatan dini, pencegahan kebakaran, serta pemulihan lingkungan pascakebakaran. Penegakan hukum tidak boleh semata-mata bersifat reaktif setelah terjadi kerusakan lingkungan, melainkan harus mengedepankan prinsip pencegahan untuk melindungi ekosistem dan penjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
4. Bahwa penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara
menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Kami mendesak aparat penegak hukum
untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, melainkan juga pada aktor intelektual. Penegakan hukum harus menjangkau setiap pihak yang terbukti
bertanggung jawab, termasuk korporasi dan pihak yang karena kegiatan usaha,
kelalaian, atau kegagalannya memenuhi kewajiban pencegahan telah menyebabkan
atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Tidak boleh terdapat standar
penegakan hukum yang berbeda berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukan
sosial. Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat, pemodal, maupun korporasi.
5. Bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal (local wisdom)
harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat luas.
Negara menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat dan masyarakat lokal,
namun penghormatan negara terhadap adat tidak dapat dimaknai sebagai justifikasi
terhadap setiap tindakan yang mengatasnamakan kearifan lokal. Terhadap adanya tuntutan untuk mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, kami
berpandangan bahwa evaluasi terhadap Perda harus dilakukan secara komprehensif
berdasarkan kajian hukum dan ekologis yang objektif serta melalui mekanisme yang
transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip lex superiori derogat legi inferiori perlu menjadi bagian dari proses
harmonisasi dan pengujian peraturan daerah.
6. Bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berorientasi pada mitigasi
bencana (pemadaman), pemulihan, dan penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi
harus mengutamakan pencegahan. Hukum lingkungan menempatkan pencegahan
kerusakan ekologi sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara. Karena itu,
kami mendesak pemerintah untuk memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut,
pengendalian tata air, pengawasan terhadap kawasan konsesi, sistem peringatan dini,
pencegahan kebakaran, serta pemulihan lingkungan pascakebakaran. Penegakan
hukum tidak boleh semata-mata bersifat reaktif setelah terjadi kerusakan lingkungan,
melainkan harus mengedepankan prinsip pencegahan untuk melindungi ekosistem dan
penjamin keberlanjutan lingkungan hidup.
7. Bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata dipandang dalam perspektif mitigasi bencana, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum
lingkungan hidup, dengan mendudukkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk
kejahatan lingkungan hidup yang memiliki dampak serius terhadap ekosistem,
kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Penanganan kebakaran hutan
dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan pengawasan
publik dan penegakan hukum yang konsisten. Kami mendorong Kepolisian RI,
Kejaksaan RI, PPNS bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta seluruh aparat
penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, transparan, dan tanpa
pandang bulu. Bongkar siapa yang membakar, siapa yang memperoleh keuntungan,
siapa yang lalai, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mencegah. Setiap pihak
yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
sesuai dengan hukum yang berlaku.
8. Bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu diarahkan pada kebijakan yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama, dengan dukungan insentif,
pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan lingkungan melalui skema Ecological
Fiscal Transfer (EFT). Konsep ini mengubah paradigma penanganan karhutla dari
yang semula bersifat reaktif, yaitu berfokus pada pemadaman setelah kebakaran
terjadi, menjadi paradigma preventif berbasis insentif ekonomi dan kinerja
lingkungan, mulai dari pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Melalui skema tersebut, pemerintah dapat memberikan insentif kepada desa dan masyarakat yang berhasil menjaga dan melindungi hutan, mengembangkan ekonomi tanpa bakar (zero burning economy) melalui dukungan teknologi dan sarana pembukaan lahan tanpa bakar, memperkuat pengelolaan dan restorasi ekosistem gambut serta tata air,
membangun sistem deteksi dini dan respon cepat yang terintegrasi, meningkatkan
tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan, serta
memastikan penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
Dengan demikian, kebijakan penanganan karhutla perlu diarahkan dari paradigma pemadaman setelah kebakaran terjadi menuju paradigma pencegahan berbasis kinerja lingkungan, sehingga menjaga hutan dan lingkungan menjadi pilihan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada melakukan pembakaran.
Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Barat untuk bersamasama mengawal penanganan dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat harus berani mengawasi, melaporkan dugaan pelanggaran, mengawal proses hukum, serta menolak segala bentuk pembenaran terhadap perusakan lingkungan. Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis: masyarakat dilindungi, masyarakat adat dihormati, korporasi bertanggung jawab, lingkungan dipulihkan, dan hukum ditegakkan.
Udara bersih merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dilindungi. Setiap orang dapat memiliki hak atas tanah dalam berbagai bentuk, termasuk hak milik, hak ulayat, hak guna usaha, maupun hak pakai, tetapi tidak seorang pun memiliki hak untuk menguasai atau mencemari udara yang menjadi ruang hidup bersama. Karena itu, kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap dan pencemaran udara pada hakikatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu dan melanggar hak masyarakat luas untuk memperoleh udara dan lingkungan hidup yang bersih, baik dan sehat.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat terhadap perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat Kalimantan Barat.(ril)