SANGGAU,SP - Pada mulanya publik merasa bangga atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau dengan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi Kota Samggau. Namun publik menjadi kecewan RTH tersebut dijadikan sebagai lokasi usaha komersial Weng Coffe. Di satu sisi, kehadiran kafe bisa menghidupkan suasana taman, namun di sisi lain, hal ini berpotensi menabrak aturan hukum jika tidak dikelola dengan tepat.
"Kita pahami bersama bahwa RTH memiliki fungsi utama sebagai area ekologis, resapan air, dan ruang publik gratis. Jika sebuah area sudah ditetapkan melalui SK Bupati No. 166/DLH/2023 sebagai RTH, maka pemanfataannya harus tunduk pada Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan UU Penataan Ruang," ujar Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Minggu (29/3/2026)
?"Namum ketika membuka usaha permanen atau komersial di atas lahan RTH tanpa adanya perubahan status hukum atau izin pemanfaatan ruang yang spesifik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang," tambahnya.
Herman Hofi menjelaskan, Kondisi tersebut dari perspektif hukum dan kebijakan publik, fenomena penggunaan RTH untuk kepentingan komersial tanpa penyesuaian status hukum yang jelas merupakan bentuk inkonsistensi regulasi yng dilakukan Pemda
"Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menerbitkan SK Bupati No. 166/DLH/2023. Merupakan bentuk instrumen hukum yang menetapkan fungsi spesifik sebuah lahan. Jika RTH digunakan untuk usaha permanen (kafe) tanpa revisi zonasi, hal ini berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTH seharusnya memiliki fungsi ekologis dan sosial yang dominan. Memberikan izin akan aktivitas komersial di atas lahan yang secara dejure adalah RTH dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penegakan hukum tata ruang," tegasnya.
Secara sosiopolitik, lanjut Herman Hofi. Bahwa RTH dikategorikan sebagai public goods. Dimana seluruh masyarkat memiliki hak untuk mengakses ruang tersebut secara gratis.
?"Namum ketika ada nya kehadiran kafe maka telah menciptakan batasan psikologis bagi masyarakat ekonomi lemah untuk mengakses ruang tersebut. Hal ini mengubah sifat ruang dari inklusif menjadi eksklusif," bebernya.
Herman Hofi menjelaskan, dengan demikian jelas bahwa keberadaan usaha tersebut mendistorsi fungsi ekologis dari RTH tersebut.
"Selanjutnya ?dari aspek administrasi publik, pemanfaatan aset daerah untuk usaha harus transparan Legalitas Retribusi harus jelas membayar sewa atau retribusi resmi ke kas daerah Jika tidak ada dasar hukum yang kuat maka penggunaan lahan tersebut bisa menjadi temuan dalam audit keuangan daerah karena berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) atau penyalahgunaan aset," ungkapnya.
Herman Hofi mengungkapkan terkait RTH Taman Sekayam yang di 'sulap' menjadi lahan komersial Weng Coffe di Kabupaten Sanggau namun sangat di sayangkan anggota DPRD Kabupaten Sanggau terkesan diam membisu atas persoalan ini.
"Harus nya DPRD meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap titik-titik RTH yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha," kata Herman Hofi.
Herman Hofi mengatakan, jika mengingatkan adanya pemanfaatan ganda atau dikenal dengan istilah Mixied Use ? maka harusnya DPRD mendesak bupati untuk menerbitkan aturan turunan yang mengatur batasan tegas berapa persen luas lahan yang boleh dikomersialkan dan bagaimana sistem kerja nya dan Jika keberadaan usaha tersebut mengganggu fungsi ekologis RTH maka harus ada tindakan hukum.
"Sebenarnya jika ditinjau dari perspektif hukum pidana penggunaan Ruang Terbuka Hijau untuk kepentingan komersial tanpa perubahan status hukum yang sah atau izin pemanfaatan ruang yang sesuai, memiliki potensi delik pidana yang cukup serius.
Hal ini jelas telah diarur dalam UU No. 26 Thn 2007 tentang Penataan Ruang (yang telah diubah sebagian melalui UU Cipta Kerja)," katanya.
Selanjutnya, pada Pasal 69 ayat (1) UU Penataan Ruang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
?SK Bupati 166/DLH/2023 yg telah menetapkan suatu lokasi sebagai RTH (fungsi ekologis/sosial), namun digunakan untuk Weng kafe (fungsi komersial) secara permanen tanpa izin, maka telah terjadi perubahan fungsi ruang.
?
"Jika aktivitas tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kelangsungan hidup masyarakat (misalnya banjir karena resapan air hilang), ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 8 tahun penjara," kembali Herman Hofi tegaskan.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar kembali menjelaskan. Selanjutnya Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Jika pejabat terkait menerbitkan izin usaha (NIB/Izin Lokasi) di atas lahan yang secara tata ruang adalah RTH tanpa melalui prosedur revisi tata ruang yang sah, pejabat tersebut dapat dipidana dan bahkan saking seriusnya persoalan ini pejabat bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya," pungkasnya. (*)