SANGGAU,SP - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait pengalihan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam menjadi lahan bisnis komersial Weng Coffee menuai polemik. Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan aset publik tersebut kini resmi berubah fungsi menjadi area komersial.
Kebijakan Kepala Daerah Kabupaten Sanggau ini mendapat kritik keras dari Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Kalimantan Barat, Hoesnan. Ia menilai langkah Pemkab Sanggau tersebut dilakukan secara sepihak tanpa transparansi yang mampu dilakukan oleh publik. Pengalihan fungsi lahan publik lokasi menjadi usaha swasta dianggap mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Bahwa hilangnya aset daerah berupa RTH tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi lingkungan dan estetika kota, tetapi juga memicu pertanyaan besar mengenai legalitas prosedur administrasinya," tegas Hoesnan.
“Taman Sekayam itu adalah aset publik. Mengubahnya menjadi kawasan bisnis komersial tanpa prosedur yang transparan adalah langkah yang patut diperiksa efektivitas dan legalitasnya bagi kepentingan masyarakat luas,” sambungnya.
Hoesnan mengungkapkan, bahwa Taman Sekayam atau yang sering di sebut Taman Perahu Layar di Kabupaten Sanggau itu sudah ditetapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Itu sudah jelas Taman Sekayam itu masuk ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tertulis di surat keputusan Bupati nomor 166/DLH/2023 tentang Penetapan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Sanggau," bebernya.
Menyikapi polemik ini, ketua DPD KANNI Kalbar akan menempuh Jalur Hukum dan akan mengambil langkah serius serta segera melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kebijakan Pemerintah Kabupaten Sanggau tersebut.
“Surat pengaduan ke Kejati Kalbar ini akan kita tembuskan kepada Kejaksaan Agung RI agar mendapatkan pengawasan ketat dari tingkat pusat. Langkah ini kami ambil untuk menguji apakah ada dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut,” jelas Hoesnan.
Desakan melapor ke Kejaksaan, lanjut Hoesnan. Pihaknya juga meminta jaksa memanggil dan memeriksa pihak pihak terkait serta Bupati Sanggau selaku pengambil kebijakan.
"Ada tiga poin krusial yang harus diperiksa diantaranya. Legalitas Perubahan Status Lahan, periksa dasar hukum perubahan status dari aset publik (RTH) menjadi lokasi komersial. Potensi Kerugian Negara, menghitung apakah pemanfaatan aset tersebut merugikan keuangan daerah atau hanya menguntungkan pihak tertentu. Dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang untuk Menyelidiki apakah ada unsur bawah kekuasaan (abuse of power) dalam menandatangani kebijakan tersebut," jelasnya.
Ketua DPD KANNI kalbar Hoesnan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dan mengawal dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan dan memastikan bahwa aset-aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak tanpa prosedur hukum yang benar. (*)