SINGKAWANG,SP - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 10 lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menyatakan bahwa tersangka J mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 lokasi yang berbeda.
"Sepuluh lokasi yang dimaksud, diantaranya, di Kantor Bank Kalbar Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau sebanyak 2 kali. Kemudian di Toko Sukses Jalan SM Syafiodein, Kelurahan Pasiran," kata AKP Raja Toga Paruhum, Selasa (31/3).
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti, karena dimungkinkan bisa lebih dari 10 lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf j Jungto Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 2023.
Polres Singkawang terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Singkawang.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menyimpan kendaraannya di tempat yang aman agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan," pesannya.
Bila perlu, katanya, tambahkan kunci rahasia serta hindari meninggalkan STNK di dalam jok motor. (rud)