SINGKAWANG,SP - Badan Amil.Zakat Nasional (Baznas) Kota Singkawang berharap agar Pemkot Singkawang bisa segera mengakomodir penganggaran pada Perda Zakaf sebagai payung hukum dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal, transparan, dan terstruktur di Kota Singkawang.
"Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan audiensi dengan Sekda, guna mendorong percepatan penganggaran Perda Zakat," kata Ketua Baznas Singkawang, Mahmudi, Senin (4/5).
Pertemuan itu juga membahas tindak lanjut dari usulan Peraturan Daerah (Perda) Zakat yang hingga saat ini belum mendapatkan alokasi anggaran dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Dalam audiensi tersebut hadir Ketua Baznas Kota Singkawang Mahmudi, Wakil Ketua II H. Cherman, serta Wakil Ketua IV Malik Moh Said yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Internal Perda Zakat Baznas Kota Singkawang.
Mahmudi menyampaikan apresiasi kepada Sekda Kota Singkawang atas kesediaannya menerima audiensi tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyampaikan perkembangan sekaligus kendala terkait usulan Perda Zakat yang telah diajukan namun belum dapat dilanjutkan karena belum adanya dukungan anggaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sekda yang telah meluangkan waktu untuk menerima kami. Adapun maksud kedatangan kami adalah menyampaikan perihal Perda zakat yang telah kami usulkan, namun hingga saat ini belum dianggarkan oleh Kesra. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian,” ujar Mahmudi.
Dia menegaskan bahwa keberadaan Perda Zakat sangat penting sebagai payung hukum dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal, transparan, dan terstruktur di Kota Singkawang.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Singkawang, Malik Moh Said, mengungkapkan bahwa usulan Perda Zakat sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2020 dan terus diperjuangkan hingga tahun 2025 dan 2026.
Bahkan, menurutnya, pembahasan sudah sampai pada tahap Badan Pembentukan Peraturan (BPP) dan tim eksekutif.
"Namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena belum dianggarkan. Kami berharap pada anggaran perubahan nanti sudah bisa dialokasikan, sehingga pembahasan Perda ini benar-benar berjalan, bukan hanya sekadar direncanakan,” ungkap Malik.
Dia menekankan bahwa dengan adanya Perda Zakat, potensi zakat di Kota Singkawang dapat dioptimalkan secara maksimal untuk mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Audiensi kemarin diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong percepatan realisasi Perda Zakat, sehingga Baznas dapat menjalankan fungsi pengelolaan zakat secara lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat Kota Singkawang," harapnya. (rud)