SINGKAWANG, SP - Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi Kamtibmas dengan mengungkap praktik perjudian jenis remi box di wilayah Kota Singkawang.
"Penindakan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Selasa (5/5).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati sejumlah orang tengah bermain kartu remi dengan dugaan menggunakan uang sebagai taruhan.
Tanpa perlawanan, lima orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kelima orang tersebut masing-masing berinisial D (pemilik rumah), TKT, LL, AJ, dan AS," ujarnya.
Saat ini, kelima orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Singkawang guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta, beberapa set kartu remi, serta alat pendukung permainan lainnya.
"Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas perjudian yang berlangsung," ungkapnya.
Dia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2026 yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
"Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," jelasnya. (rud)