Ponticity post authorKiwi 04 Mei 2026

Labpolhum Desak Komisi DPRD Kalbar Tegur Oknum Komisioner KPID Terkait Rangkap Profesi

Photo of Labpolhum Desak Komisi DPRD Kalbar Tegur Oknum Komisioner KPID Terkait Rangkap Profesi

PONTIANAK, SP – Lembaga negara Independen merupakan lembaga yang berkedudukan khusus, bersifat mandiri dan bebas dari intervensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. Sebagai lembaga negara yang ada di daerah, keberadaan KPI Daerah berada di tiap Provinsi untuk mengawasi kualitas penyiaran agar tercipta siaran yang sehat, adil, dan berkualitas bagi lembaga penyiaran radio dan televisi sesuai amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Rangkap profesi atau jabatan sebagai suatu kondisi dari individu yang memegang lebih dari 1 posisi, sehingga dapat menimbulkan conflict of interest dan penurunan terhadap efektivitas kerja. Rangkap profesi atau jabatan di KPI Daerah sebelumnya pernah terjadi di beberapa daerah yaitu: (1) Anggota KPID Sulawesi Tenggara yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sehingga menerima gaji ganda dari 2 instansi pemerintah sekaligus (double payment); dan (2) Anggota KPID Jawa Tengah yang menjabat sebagai Komisaris di BUMD sehingga terjadinya rangkap jabatan (double dipping); dan (3) Mundurnya Ketua KPID Sumatera Utara dari KPID karena terpilih menjadi Direktur Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik terkait oknum komisioner KPID Kalbar yang turut menjadi moderator, host, pemantik diskusi, hingga Master of Ceremony (MC) di berbagai acara yang dapat membuat terjadinya conflict of interest, apalagi dalam acara tersebut bertemu dan berinteraksi langsung dengan unsur pemerintahan dan berbagai stakeholder, hal ini terkait dengan asas profesionalisme dan marwah independensi yang perlu dijaga secara konsisten dari perilaku cawe-cawe. Tegasnya.

KPID merupakan lembaga negara independen yang bekerja secara full-time, bukan part-time atau side-job. Sehingga dituntut profesionalisme serta dedikasi tinggi selama mengemban tugas bukan malah merangkap sana-sini. Sebab persoalan di bidang penyiaran saat ini sangat kompleks dan disrupsi teknologi yang terjadi pada radio dan televisi akibat dari perkembangan teknologi digital dan perubahan perilaku masyarakat sehingga memerlukan kefokusan, inovasi dan pembaharuan dalam mengelolanya agar tetap relevan di tengah masyarakat. Ujarnya.

Haris juga mendesak agar Komisi I DPRD Kalbar selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan dan kontrol terhadap kerja dan kinerja dari komisioner agar tidak membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Persoalan etika dalam kelembagaan jangan dianggap biasa, karena etika kolegial dan sanksi atas pelanggaran diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

Penegakan terhadap etika dalam kelembagaan ini adalah landasan utama yang perlu ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam membangun integritas yang berdampak pada kerja dan kinerja suatu lembaga atau institusi di mata publik. Bagaimana mau menegakkan P3SPS terhadap Lembaga Penyiaran yang melanggar etika penyiaran kalau internal kelembagaan justru melanggar etika kolegial. Ujarnya.

Dampak daripada pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara negara adalah terjadinya penurunan kepercayaan publik (distrust), yang secara tidak langsung meruntuhkan legitimasi, kewibawaan, dan eksistensi dari lembaga negara tersebut sehingga berdampak pada citra kelembagaan serta tercatat dalam sejarah, jejak digital dan ingatan publik. Tukasnya.

Penegakan terhadap etika pemerintahan saat ini di kelembagaan atau institusi terdapat unit, badan, satuan khusus, dewan kehormatan, atau mahkamah etik untuk penegakan aturan dan etik terhadap pihak yang melanggar etika. Bahkan masyarakat saat ini juga ikut berperan untuk mengawasi, mengawal dan mengkritisi setiap perilaku dari penyelenggara negara. Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum komisioner KPID dapat mempercepat terbentuknya Tim Pemeriksa Etika Kolegial Daerah untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan, pemberian sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan, bahkan pemberhentian tetap," tutupnya.(mul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda