Bengkayang,SP - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, menahan seorang pria berinisial PP alias Andi (28) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka merupakan sekolah tenaga pendidik disalah satu sekolah di Bengkayang. Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan tersangka ditahan setelah sebelumnya diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang.
“Tersangka kami terima pada Jumat (1/5) malam, kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan dilakukan penahanan pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi sehat. Proses penahanan berjalan aman dan terkendali,” ujar Anuar di Bengkayang, Minggu.
Ia menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Pontianak sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Bengkayang bersama Resmob Polda Kalbar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil dipastikan di Pontianak. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” katanya.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.
Tersangka diduga menjemput korban pada malam hari, kemudian mengajak berkeliling sebelum membawa korban ke tempat tinggalnya.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujar Anuar.
Peristiwa itu diketahui keluarga korban pada keesokan harinya setelah berkomunikasi dengan korban. Keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk percakapan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah kondisi psikologis korban dinilai siap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.(nar)