SINGKAWANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kepada pelaku penganiayaan berat dengan menggunakan palu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (20/8).
Diketahui, dalam perkara ini baik pelaku maupun korban masih tergolong anak-anak dan masih berstatus pelajar di Kota Singkawang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menjelaskan bahwa pertimbangan dalam menentukan lamanya tuntutan didasarkan pada keterangan pelaku selama proses persidangan.
Menurutnya, pelaku telah bersikap jujur dan mengakui perbuatannya secara terus terang. Dari keterangan yang disampaikan, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa dendam sehingga korban mengalami penganiayaan.
Pertimbangan lain yang turut menjadi dasar tuntutan adalah status pelaku yang masih berstatus pelajar. Padahal, ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut semula mencapai 5 tahun penjara.
"Karena itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberikan hukuman dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan," ungkap Heri.
Sementara Bibi Korban, Liu Lani sangat menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, selaku orang tua korban, dia memohon dengan sangat demi masa depan korban, agar Majelis Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami mohon agar pelaku tetap dibina di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) sesuai tuntutan jaksa, dan tidak dikembalikan ke rumah. Kami khawatir pembinaan di rumah tidak akan maksimal untuk memulihkan keadaan dan memberikan efek jera demi kebaikan bersama," pintanya.
Menurutnya, hukuman 1 tahun 6 bulan terlalu ringan buat pelaku, sedangkan korban sudah cacat dan tengkorak kepala pun sudah palsu seumur hidup.
"Jadi kami mohon yang seadil-adilnya buat korban, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," harapnya. (rud)