SINGKAWANG,SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Singkawang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
"Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang," kata Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Rabu (24/9).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Singkawang dan disaksikan Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda dan Plt Sekwan.
"Sebanyak 7 fraksi di DPRD Singkawang menyatakan setuju terhadap raperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif bersama Pemkot Singkawang," ujarnya.
Tjhai Chui Mie menyampaikan bahwa perubahan APBD diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor prioritas, terutama kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik.
“Perubahan anggaran kita lakukan dengan penyesuaian yang strategis, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Program prioritas tetap kita pastikan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengeksekusi program sesuai rencana.
“Saya akan meminta dan memastikan seluruh OPD segera mengerjakan programnya secepatnya. Setiap pekerjaan harus dilakukan dengan mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian,” pintanya.
Selain itu, Pemkot Singkawang juga menargetkan optimalisasi penyerapan anggaran agar tidak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tinggi pada tahun anggaran berikutnya.
“Tahun 2026 jangan sampai ada lagi Silpa yang tinggi. Itu akan terus dievaluasi, dinas mana yang serapannya belum optimal,” ujarnya. (rud)