SINGKAWANG,SP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Tim Ahli Cagar Budaya Kota Singkawang melakukan sidang dalam rangka penetapan cagar budaya Singkawang di Aula Mess Daerah Singkawang, Rabu (24/9).
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Singkawang, Juliadi mengatakan, sidang ini merupakan usulan baik masyarakat maupun Dinas Pendidikan Singkawang bahwa ada lima obyek yang bisa diusulkan untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya.
"Lima obyek tersebut, antaralain, Tugu Republik Indonesia Serikat (RIS), Water Toren, Paviliun Anna, Museum Misi "Van Hooydonk" Bruder MTB dan Kavel.Alvemo," katanya.
Hasilnya nanti bisa dilihat diakhir sidang karena diakhir sidang ada obyek-obyek yang bisa direkomendasikan untuk dilakukan penetapan dan adapula yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut bahkan ada pula yang tidak samasekali bisa direkomendasikan sebagai cagar budaya.
Menurutnya, lima obyek tersebut sudah pernah pihaknya kunjungi dan bahkan sudah dilakukan proses-proses diskusi, sehingga pada sidang ini pihaknya masih perlu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pengelola atau pemilik bangunan bahkan siapapun yang pihaknya anggap untuk bisa memberikan informasi terkait obyek yang akan disidangkan tersebut.
"Ini sebenarnya langkah awal untuk memastikan bahwa obyek yang selama ini diduga sebagai cagar budaya statusnya bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," ujarnya.
Menurutnya yang dimaksud sebagai cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan (ada yang berupa benda dan ada yang berupa bangunan, struktur, situs yang memiliki nilai penting melalui proses penetapan).
"Maka sidang inilah salah satu proses penetapan yang kita lalui untuk menentukan obyek tersebut apakah termasuk cagar budaya," ungkapnya.
Setelah ditetapkan, maka perlu upaya-upaya perlindungan, pengembangan dan tentu tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatannya.
Singkawang, katanya, merupakan kota jasa. Sehingga sebagai kota jasa, maka Singkawang harus punya banyak tempat-tempat yang bisa di apresiasi sehingga orang luar bisa tertarik untuk datang berkunjung ke Kota Singkawang.
Kepala Dinas Pendidikan Singkawang, Asmadi mengatakan, sidang penetapan ini diharapkan bukan hanya untuk pengetahuan sekedar bangunan fisik saja, tapi juga diharapkan bisa mengetahui perjalanan sejarah Kota Singkawang.
Begitu pula dengan identitas dan warisan budaya yang ada di Singkawang yang telah memberikan warna bagi perkembangan Kota Singkawang.
"Melalui penetapan ini kita tidak hanya menjaga benda bersejarah, tapi juga menjaga memori nilai-nilai luhur yang sutradapan kemajuan yang sudah dibangun oleh para leluhur kita serta secara kearifan lokal yang tentunya merupakan warisan untuk generasi-generasi kita," katanya.
Secara ekonomi, dikarenakan sudah ditetapkannya Singkawang sebagai kota pariwisata, tentunya dapat dikolaborasikan dengan semua OPD yang ada sesuai institusinya masing-masing untuk menggarapnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Singkawang, bilamana ada menemukan obyek yang diduga cagar budaya, cepat dilaporkan kepada Dinas Disdikbud Singkawang untuk dilakukan langkah-langkah sesuai UU Pelestarian dan Budaya.
"Jangan menemukan langsung digarap atau langsung dikerjakan tetapi dilakukan langkah-langkah sesuai dengan amanat UU Pelestarian Budaya," pesannya. (rud)