Pembangunan Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, menjadi sorotan tajam DPRD Sintang. Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohannes Rumpak, memimpin inspeksi mendadak (sidak) bersama Ketua Komisi A, Santosa, dan sejumlah kepala perangkat daerah, Rabu siang.
Sidak ini membuka sederet temuan krusial yang menimbulkan pertanyaan besar terkait izin dan dampak lingkungan bangunan tersebut.
Turut hadir Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. Sidak yang berlangsung hampir dua jam itu menjadi forum klarifikasi langsung di lapangan terkait keberlanjutan proyek hotel berlantai banyak tersebut.
Dalam sidak itu, Yohannes Rumpak menyoroti dua persoalan utama. Pertama, lokasi pembangunan Hotel Charlie diduga berada di kawasan resapan air utama yang berfungsi menyalurkan aliran air ke Dharmaputra dan kawasan CBD Sintang.
“Ini bom waktu banjir,” tegas Yohannes.
Menurutnya, pembangunan hotel dengan struktur besar di jalur resapan air berpotensi menghambat aliran, memicu limpasan, dan mengancam permukiman warga. Kelurahan Ladang dan Dharmaputra disebut paling rentan terdampak.
Masalah kedua yang disorot DPRD adalah dugaan pelanggaran izin bangunan. Berdasarkan dokumen perizinan, Hotel Charlie hanya diizinkan membangun empat lantai. Namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan bangunan tersebut mencapai lima setengah lantai.
“Belum layak huni dan berbahaya jika difungsikan. Ada penambahan struktur yang tidak sesuai izin,” ujar Yohannes.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pembatalan dokumen UPL-UKL apabila ditemukan penyimpangan signifikan dari izin awal.
Di hadapan tim OPD, Yohannes menegaskan DPRD tidak anti-investasi. Namun ia meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan, menjaga tata ruang, serta memastikan pembangunan tidak merugikan masyarakat.
“Dukungan DPRD terhadap investasi selalu ada, tetapi semua harus taat aturan. Jangan sampai pembangunan menjadi ancaman bagi lingkungan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Yohannes meminta OPD bergerak cepat menyusun rekomendasi teknis. Apabila hasil evaluasi menyebut bangunan tidak layak, DPRD meminta proyek dihentikan sementara.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik Hotel Charlie, Abid Arfiansyah, menyatakan pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen izin. Ia mengaku bingung dengan alasan sidak DPRD tersebut.
“Kita komunikasi dulu, apa masalahnya? Izin kami sejauh ini lengkap,” ujarnya.
Abid menyebut berbagai dokumen sudah disiapkan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang kini tengah diproses dan menunggu verifikasi.
Terkait temuan bangunan setinggi lima setengah lantai, Abid memberikan klarifikasi. Menurutnya, lantai kelima hanya berfungsi sebagai sky café dan restoran, sehingga tidak dihitung sebagai lantai utama. Adapun struktur kecil di atasnya disebut hanya berupa area kanopi atau “rumah monyet”.
“Itu bukan lantai fungsional, hanya kanopi,” tegasnya.
Masyarakat di kawasan Dharmaputra dan Ladang berharap pemerintah dan DPRD mengambil langkah tegas. Mereka khawatir pembangunan hotel di kawasan strategis ini justru menjadi pemicu banjir besar di masa mendatang.
Kontroversi pembangunan Hotel Charlie kini semakin memanas. Warga menunggu keputusan final dari pemeriksaan teknis tim gabungan serta sikap resmi Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sintang, Agustinus mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Sekda Sintang terkait digelarnya acara Seminar Persiapan Pemekaran Kapuas Raya di Hotel Charlie dalam waktu dekat ini.
Dalam rapat tersebut, Pemda Sintang akhirnya membatalkan pelaksanaan acara di Hotel Charlie, dan dialihkan ke Pendopo Bupati.
"Tidak pantas, acara resmi ini digelar di tempat yang izinnya melanggar aturan atau belum clear, tentu akan mencederai pemekaran Kapuas Raya," kata Agustinus.
Menurut dia, ada beberapa permasalahan yang terjadi di Hotel Charlie, di antaranya izin bangunan hanya empat lantai tapi dibangun lebih dari ketentuan, sehingga menyalahi UPL UKL dan PBG.
Kemudian, izin operasional tidak sesuai dengan kondisi banguna, yakni membangun di pantaran anak sungai (DAS), sehingga menyalahi undang- undang lingkungan hidup.
"Seharusnya bangunan dibangun minimal 50 meter dari anak sungai, tapi tidak dilakukan. Melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS), melanggar GSB dan ?melanggar aturan parkir sesuai undang-undang pariwisata, karena setiap 9-10 kamar mesti ada parkir minimal 1 parkiran, sehingga kondisi lapangan tidak mencukupi. Apalagi setelah ada pelebaran Jalan Lintas Melawi. Sekarang aja uda ga cukup. Harusnya lantai bawah dijadikan parkiran basement," terang dia. (bob)