Sintang post authorelgiants 20 November 2025

Kejati Kalbar Intensifkan Pengusutan Korupsi Hibah GKE Petra, Empat Lokasi di Sintang Digeledah

Photo of Kejati Kalbar Intensifkan Pengusutan Korupsi Hibah GKE Petra, Empat Lokasi di Sintang Digeledah

PONTIANAK, SP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar kembali melakukan rangkaian penggeledahan di Kota Sintang, Kamis (20/11). Penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB oleh tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus yang didukung personel pengamanan internal. Penyidik memulai kegiatan dengan pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, serta bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yakni di rumah tersangka AS, di Jalan Mangguk Serantung No. 6, RT 029/RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

Di lokasi tersebut, penyidik menyita sertifikat, akta jual beli, nota, buku tabungan, rekening koran, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, telepon genggam, dan sejumlah dokumen lainnya.

Lokasi lainnya yakni di Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra. Penyidik mengamankan dokumen berupa surat keputusan bupati tentang dana hibah, peraturan bupati, pencairan dana hibah, serta laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018.

Selanjutnya di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, Jalan Moh. Saat, Nomor 2. Di lokasi ini penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.

Kemudian di Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis, Jalan PKP Mujahidin No. 1, Kelurahan Tanjungpuri. Penyidik menyita permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian sesuai Berita Acara Penggeledahan sebelum dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis oleh penyidik bersama tim ahli.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dana hibah yang diterima GKE Petra Sintang sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan gereja.

Pada pelaksanaan 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Sementara pada 2019 dibuat laporan pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal pembangunan tidak pernah dilakukan pada tahun tersebut karena proyek telah selesai pada 2018. Kondisi ini memunculkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Emilwan Ridwan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.

“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kajati juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan mengedepankan integritas sebagai prinsip utama pemberantasan korupsi.

“Kami juga memastikan akan menyampaikan informasi resmi secara berkala kepada publik demi menjamin keterbukaan proses hukum,” pungkas Emilwan Ridwan. 

Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun anggaran 2017 dan 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan AS.

“AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan,” kata Siju Senin (10/11/2025).

Siju menuturkan, AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD agar dana hibah dapat diproses dengan alasan mendesak, sedangkan berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018. AS diduga tetap memerintahkan pencairan dana hibah tersebut tanpa dasar yang sah.

“Perbuatan AS disebut telah memperkaya pihak lain yakni HN sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar,” tutur Siju.

Masih terkait kasus ini, Kejati Kalbar juga menyita mobil mewah Mini Cooper dan Volkswagen (VW) dari tersangka HN. Mobil disita dalam penggeledahan rumah HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menerangkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024. Kegiatan itu berlangsung di hadapan pihak terkait dan perangkat setempat, sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Dalam penggeledahan telah diamankan dua mobil yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud," kata Wayan. (jee/dok)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda