Sintang post authorKiwi 22 Februari 2026

Pemkab Sintang Tegaskan Hotel Charlie Belum Boleh Beroperasi, Belum Kantongi Izin Lengkap

Photo of Pemkab Sintang Tegaskan Hotel Charlie Belum Boleh Beroperasi, Belum Kantongi Izin Lengkap

SINTANG,SP – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pernyataan tegas terkait polemik keberadaan Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang. Hingga saat ini, hotel tersebut dinyatakan belum boleh beroperasi sebelum seluruh izin dipenuhi.

Pejabat Fungsional Madya Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sintang, Warnida, menegaskan operasional hotel tanpa dokumen lengkap merupakan bentuk pelanggaran aturan.

“Hotel Charlie memang belum boleh operasional. Salah satu syarat utama adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG yang ada hanya untuk tiga lantai, sementara bangunan di lapangan sudah bertambah. PBG tambahannya belum selesai, jadi jelas tidak dibenarkan untuk beroperasi,” tegas Warnida pada awak media, Kamis (19/2/2027).

Menurutnya, izin operasional hotel tidak sekadar administrasi. Harus ada pertimbangan teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dari Dinas Pariwisata, Perkim, perhubungan hingga lingkungan hidup.

Ia mengungkapkan, pasca inspeksi mendadak bersama DPRD dan OPD teknis, kondisi hotel tidak mengalami perubahan signifikan.

“Setelah sidak, kami tinjau ulang. Bangunannya masih sama. Lantai tiga bahkan belum ada kamar. Bagaimana mau operasional kalau syarat dasar belum terpenuhi,” katanya.

Warnida menambahkan, kunci operasional hotel adalah dokumen legalitas lengkap. Tanpa PBG yang sah dan dokumen lain yang benar, izin usaha tidak mungkin diterbitkan.

"Kelegalan sebuah bangunan harus memiliki dokumen PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen tersebut tidak sama dengan izin operasional hotel, dalam sistem OSS untuk usaha perhotelan tergolong dalam Usaha Pariwisata (UPAR) oleh karenanya setiap pelaku usaha perhotelan wajib mengantongi dokumen UPAR jika akan beroperasional" tegas Warnida.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sintang, Stephen Saroenandus. Ia menjelaskan, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dapat diproses karena dokumen bangunan tidak sesuai kondisi fisik.

“PBG lama hanya tiga lantai. Faktanya bangunan sekitar lima setengah lantai. Selisih itu harus dihitung ulang dan diajukan PBG tambahan,” jelasnya.

Menurut Stephen, sejumlah OPD teknis sudah melakukan peninjauan lapangan, mulai dari DLH, Perkim, Penataan Ruang, hingga Perhubungan. Hasilnya sama, pengusaha wajib memenuhi seluruh rekomendasi.

Salah satu sorotan adalah lokasi hotel yang berada di jalur padat Jalan Lintas Melawi.

“Dari sisi lalu lintas juga jadi perhatian. Di jam tertentu sudah macet. Karena itu rencana penambahan lahan parkir dan ruang terbuka hijau wajib direalisasikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, SLF hanya bisa diproses jika dokumen diajukan melalui sistem SIMBG dan seluruh syarat terpenuhi.

“Kalau belum lengkap, belum boleh operasional. Itu tegas,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sintang Siti Musrikah menyatakan Hotel Charlie memang pernah mengurus dokumen UKL-UPL. Namun dokumen tersebut merujuk spesifikasi bangunan lama sebelum adanya penambahan lantai.

“Kami sudah turun bersama OPD lain. Ada beberapa rekomendasi lingkungan, mulai drainase, tata ruang hingga penempatan alat pemadam kebakaran,” jelasnya.

DLH  bahkan sudah melayangkan teguran tertulis sejak tahun lalu. Kabid Tata Lingkungan DLH Sintang, Syafarman, menyebut terdapat sejumlah catatan penting yang harus diperbaiki pihak pengelola.

“Kami tidak menghalangi investasi. Tapi prosedur lingkungan wajib dipenuhi agar usaha berjalan aman,” ujarnya.

Pemkab Sintang memahami pengusaha sudah merekrut tenaga kerja dan menanggung biaya operasional tanpa pemasukan. Namun pemerintah menegaskan aturan tidak bisa ditawar.

"Bukan mempersulit. Tapi perubahan bangunan harus diikuti penyesuaian izin. Apa yang sudah dibayar tidak hilang, hanya dihitung ulang,” kata Musrikah.

OPD teknis juga memberi peringatan keras. Jika tetap beroperasi tanpa izin, pemerintah berhak mengambil tindakan

Soroti Drainase

Selain perizinan, bangunan hotel juga disinyalir berdampak pada aliran air di sekitar lokasi. Di sisi kanan bangunan terdapat aliran anak sungai yang menjadi saluran pembuangan air kawasan Dharma Putera. Aliran tersebut disebut tertutup pembangunan.

Warga khawatir jika debit air tinggi, kawasan sekitar berpotensi terdampak banjir.

Pemerintah daerah kini menunggu komitmen pengusaha memenuhi seluruh rekomendasi. Pesan Pemkab jelas, sebelum PBG, SLF, dan dokumen lingkungan lengkap, Hotel Charlie tidak boleh buka pintu. (bob)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda