PONTIANAK, SP - Isu kriminalisasi terhadap masyarakat kembali mencuat di Kalimantan Barat (Kalbar). Agustinus, menilai proses hukum yang menjeratnya hingga tahap pelimpahan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, bukan sekadar perkara pidana, melainkan bentuk tekanan hukum atas upayanya menagih hak.
Agustinus menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah adanya pelimpahan tahap dua dari Polda Kalbar, ke Kejari Sintang terkait kasus dugaan pencurian alat berat.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah Sintang. Agustinus mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut, namun meminta agar tidak dilakukan penahanan. Permintaan itu dikabulkan karena ia dinilai kooperatif.
“Kami kemarin menerima pelimpahan tahap dua, tetapi kami minta tidak ditahan dan memang tidak ditahan karena kooperatif,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai proses hukum yang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Ia dituduh mencuri alat berat milik PT Lingga Jati Almansyurin (LJA) yang beroperasi di Serawai.
Menurut Agustinus, alat berat tersebut diambil sebagai jaminan atas utang yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim memiliki bukti berupa berita acara, foto pertemuan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Alat berat itu sebagai jaminan atas utang yang tidak dibayarkan. Ada berita acara, ada foto pertemuan, ada semua. Tapi kami dilaporkan ke Polda oleh Krimum dan ditersangkakan pada Juni 2025,” katanya.
Agustinus meminta Kejari Sintang agar tidak melanjutkan perkara tersebut. Ia berharap jaksa menolak atau membatalkan berkas yang menurutnya tidak benar dan sarat kriminalisasi.
“Kami meminta kejaksaan untuk menolak dan tidak menerima berkas yang tidak benar. Jelas-jelas ini kriminalisasi. Orang mengambil atas sepengetahuan pemilik dan ada berita acaranya kok dituduh mencuri,” tegasnya.
Ia mempertanyakan alasan dirinya dituduh melakukan pencurian, padahal pengambilan alat berat tersebut, menurutnya, tidak dilakukan secara diam-diam ataupun tanpa dasar.
Selain itu, Agustinus menyebut pihaknya telah membuat laporan balik ke Polda Kalbar. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada penetapan tersangka dari laporan tersebut.
“Sementara laporan dari PT LJA diproses, laporan kami sampai hari ini belum ada tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyinggung proses penyerahan barang bukti, yang menurutnya tidak dilakukan langsung oleh pihak yang bersangkutan.
“Yang mengantar barang bukti itu tidak berani bertemu, malah orang lain yang mewakili,” katanya.
Agustinus menegaskan akan menempuh langkah hukum melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Selain jalur hukum, ia juga membuka kemungkinan adanya aksi lanjutan apabila penanganan perkara tersebut dianggap diabaikan oleh pihak terkait. Aksi yang dimaksud berupa pernyataan sikap hingga penutupan beberapa akses jalan guna menarik perhatian penegak hukum dan pemerintah.
“Kami akan melakukan aksi lanjutan kalau ini diabaikan. Ini masyarakat marah. Logikanya, menjadi pencuri alat berat itu tidak mudah,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan sebagai bagian dari masyarakat adat, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah adat dengan “mengadatkan” Polda Kalbar, PT LJA, dan Kejaksaan karena dinilai telah mencemarkan nama baik dengan tuduhan pencurian.
Kesepakatan Kontraktor LC dan Pihak Kebun
Sebelumnya, pada Minggu, 6 Oktober 2024, telah dilaksanakan pertemuan antara pihak Kontraktor LC bersama pihak Kebun guna membahas penyelesaian kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Pertemuan ini merujuk pada Surat Perjanjian Nomor LJM/STNG/2/II/2024, khususnya Pasal 6 Ayat (1), yang mengatur kewajiban pembayaran dan konsekuensi administratif apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pelunasan.
Adapun Pokok-Pokok Hasil Pertemuan: 1. Kewajiban Pelunasan, Pihak Kebun wajib melakukan pembayaran secara lunas sesuai nilai tagihan yang telah disepakati.
- Penghentian Sementara Aktivitas. Apabila kewajiban pembayaran belum dipenuhi, maka seluruh aktivitas pekerjaan, termasuk operasional kantor dan kegiatan lapangan, akan dihentikan sementara sampai dilakukan pelunasan.
- Skema Pembayaran Alternatif, Jika pelunasan tidak dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai, maka pembayaran dapat dilakukan dengan menyerahkan unit yang tersedia, dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan harga tagihan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Ketentuan Penyerahan Unit/Barang. Dalam hal pelunasan dilakukan melalui penyerahan barang atau unit, maka penyerahan wajib dilakukan langsung oleh pemilik, yaitu Bapak Rastam Rusdiyanto (Direktur), dengan melengkapi seluruh administrasi unit secara sah dan resmi.
- Batas Waktu Pelunasan, Pihak kontraktor memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober 2024, untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
- Konsekuensi Apabila Tidak Ada Tindak Lanjut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum terdapat tindak lanjut pelunasan, maka pihak PT LJA (Rastam Rusdiyanto) menyatakan kesediaan untuk menyerahkan unit alat berat sebagai bentuk penyelesaian kewajiban, dengan rincian sebagai berikut:
Bulldozer: 5 unit, Excavator PC 200: 2 unit, Excavator Mini: 3 unit, Traktor: 2 unit, DT (Dump Truck): 3 unit, Tugboat: 1 unit, dan Tongkang: 1 unit
Komitmen Penyelesaian Secara Profesional
Berita acara ini dibuat dan disepakati bersama sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan kewajiban secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perjanjian yang berlaku.
Pihak kontraktor berharap penyelesaian dapat dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan guna menjaga kelangsungan operasional dan hubungan kerja sama yang baik di masa mendatang.
Terima Surat Panggilan Tsk Kedua
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melayangkan surat panggilan tersangka kedua kepada Agustinus, S.Pd alias Agus. Surat bernomor S.Pgl/Tsk.2/06/II/RES.1.8/2026/Ditreskrimum itu diterbitkan pada 30 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Agustinus diminta hadir untuk memenuhi panggilan penyidik IPDA Edu B. Pakpahan, S.H., di Kejaksaan Negeri Sintang pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 09.00 WIB. Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 476 KUHP jo Pasal 20 KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian satu unit alat berat milik PT Lingga Jati Al-Manshurin yang terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, pada 25 Oktober 2024.
Dalam surat panggilan itu juga disebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 3 November 2025.
Sebelumnya, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan tersangka pertama pada 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Kalbar pada 19 Desember 2024. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Agustinus sebagai tersangka pada Juli 2025.
Sementara itu, Agustinus sebelumnya menyatakan keberatan atas proses hukum yang menjeratnya. Ia menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, dengan alasan pengambilan alat berat dilakukan sebagai jaminan atas utang yang belum dibayarkan pihak perusahaan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sintang.
Surat Panggilan Tsk Pertama
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat melayangkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 kepada Agustinus, S.Pd alias Agus, terkait dugaan tindak pidana pencurian alat berat.
Surat panggilan bernomor S.Pgl/4/I/RES.1.8/2026/Ditreskrimum tersebut diterbitkan pada Januari 2026 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam surat itu, Agustinus diminta hadir memenuhi panggilan penyidik IPDA Edu B. Pakpahan, S.H. beserta tim di Kantor Polda Kalimantan Barat pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 09.00 WIB. Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian alat berat milik PT Linggajati Al-Manshurin yang terjadi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, pada Jumat, 25 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dasar pemanggilan merujuk pada laporan polisi tertanggal 19 Desember 2024, surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Januari dan Agustus 2025, serta surat penetapan tersangka pada 17 Juli 2025.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 3 November 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga diterbitkannya surat panggilan tersangka kedua sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Sintang. (din/mul)