BENGKAYANG,SP – Organisasi masyarakat sipil Perkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH) Bengkayang, Kalbar mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk mempercepat penetapan dan pengakuan wilayah adat sebagai upaya melindungi ruang hidup masyarakat adat yang semakin terdesak oleh berbagai status kawasan.
LemBAH juga mengingatkan masyarakat adat untuk pentingnya melakukan pemetaan wilayah adat dari sekarang untuk menghindari hal-hal tak diinginkan dikemudian hari, seperti pencaplokan dari pihak luar.
Direktur Perkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH) Bengkayang, Stepanus Robin, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat harus segera dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat sebelum ditetapkan sepihak oleh pihak luar. Menurut dia, pemetaan menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan hak atas tanah leluhur.
“Sudah saatnya kita memetakan kampung dan wilayah adat kita sendiri. Jangan menunggu sampai pihak luar datang menentukan batas-batas wilayah kita,” kata Stepanus Robin di Bengkayang, Selasa (20/1).
Ia menilai selama ini terjadi kekeliruan cara pandang dalam melihat konflik ruang. Menurutnya, bukan pemukiman masyarakat adat yang masuk ke dalam kawasan negara, melainkan penetapan status kawasan yang justru masuk ke wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun.
Robin menekankan bahwa Kabupaten Bengkayang sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat adat, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya. Oleh karena itu dia mendorong agar Pemda mempercepat implementasi peraturan tersebut.
“Perda ini tidak berbicara soal satu suku atau etnis tertentu. Semua suku yang ada di Kalimantan Barat adalah masyarakat adat. Aturan ini harus dijadikan senjata untuk mengusulkan penetapan wilayah adat,” ujarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan data tata ruang Provinsi Kalimantan Barat, luas wilayah provinsi mencapai sekitar 14,7 juta hektare, dengan 8,3 juta hektare merupakan kawasan non-produksi dan 6,4 juta hektare kawasan produksi yang mencakup berbagai status, mulai dari area penggunaan lain (APL), hutan produksi, hutan lindung, cagar alam, hingga taman nasional.
Menurut Robin, status kawasan tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat adalah taman nasional, sementara status lain seperti hutan produksi, hutan lindung, dan cagar alam masih dapat diperjuangkan melalui mekanisme kebijakan, sepanjang pemerintah daerah memiliki keberpihakan kepada masyarakat adat.
“Rekomendasi ada di tangan kepala daerah. Jika seluruh wilayah sudah dipatok statusnya, maka ruang hidup masyarakat, termasuk di Bengkayang, akan semakin sempit bahkan nyaris tidak tersisa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan komunitas adat untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Berdasarkan data PD AMAN Bengkayang, terdapat 16 komunitas masyarakat adat yang telah terdata dan tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Lumar, Monterado, Samalantan, Lembah Bawang, Jagoi Babang, Siding, Seluas, Sanggau Ledo, hingga Bengkayang.
Angga menjelaskan, sejumlah wilayah adat tersebut telah teridentifikasi masuk dalam berbagai status kawasan, seperti Kampung Dawar yang berada di kawasan cagar alam dan hutan lindung, Kampung Bare Mada di kawasan hutan produksi, serta wilayah adat Kampung Tiga Berkat yang juga terdampak status hutan lindung.
Ia mengakui, meski dasar hukum pengakuan masyarakat adat sudah tersedia, implementasinya belum berjalan maksimal. Salah satu kendala utama adalah belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam mendorong penerbitan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
“Beberapa peta wilayah adat sudah kami susun melalui pemetaan partisipatif dan penggalian data sosial. Dokumen sudah siap, tetapi masih menunggu keseriusan pemerintah daerah,” ujar Angga.