BENGKAYANG,SP– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkayang menyelaraskan aspek perlindungan (proteksi) dan percepatan (progresivitas) dalam transformasi digital pendidikan, sebagai respons atas kebijakan nasional terkait digitalisasi pembelajaran dan pembatasan akses internet bagi anak.
Kepala Disdikbud Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, di Bengkayang, Selasa, mengatakan kebijakan percepatan digitalisasi pendidikan melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan pembatasan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tidak bersifat kontradiktif, melainkan saling melengkapi.
“Pembatasan akses internet bukan menghambat kemajuan, tetapi menjadi pagar pengaman agar ekosistem digital pendidikan tetap fokus pada pembelajaran yang terarah dan bebas dari distraksi,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut justru memperkuat arah transformasi pendidikan menuju pemanfaatan teknologi yang berkualitas, dari sekadar konsumsi menjadi kreasi, serta dari distraksi menuju literasi digital yang lebih mendalam.
Ia menjelaskan, implementasi di Bengkayang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis TIK yang menjadi landasan pengembangan ekosistem digital pendidikan di daerah. Salah satu bentuk konkret penerapan kebijakan tersebut adalah optimalisasi penggunaan Interactive Flat Panel (IFP) atau panel interaktif digital di ruang kelas.
Perangkat ini dinilai mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih interaktif tanpa ketergantungan pada akses internet terbuka.
“IFP bukan sekadar pengganti papan tulis, tetapi sarana pembelajaran yang memungkinkan interaksi lebih dinamis, visual, dan kolaboratif dengan kontrol penuh dari guru,” katanya.
Selain itu, Disdikbud Bengkayang juga mengoptimalkan pemanfaatan platform “Rumah Pendidikan” sebagai ruang belajar digital yang aman dan terkurasi, sekaligus mengintegrasikan penggunaan akun belajar.id sebagai identitas digital resmi bagi guru dan siswa.
Menurut Heru, ekosistem tersebut memungkinkan akses ke berbagai perangkat pembelajaran seperti kelas virtual dan media kreatif, dengan tetap menjamin keamanan data serta pengawasan penggunaan.
“Melalui ekosistem ini, proses pembelajaran menjadi lebih terarah, aman, dan sesuai dengan kebutuhan kurikulum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan digitalisasi pendidikan juga berdampak pada pola komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua yang menjadi lebih terbuka dan transparan.
“Orang tua kini dapat memantau perkembangan belajar anak secara berkala, sementara guru dapat memberikan umpan balik yang lebih responsif melalui platform digital yang terintegrasi,” katanya.
Dalam menghadapi tantangan geografis sebagai wilayah dengan karakteristik daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah juga menghadirkan dukungan infrastruktur melalui teknologi satelit serta energi alternatif seperti panel surya guna memastikan keberlanjutan pembelajaran digital.
“Ini menunjukkan komitmen bahwa transformasi digital tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga menjangkau sekolah di wilayah terpencil,” ujarnya.
Heru menegaskan pembatasan akses internet bagi anak harus dipandang sebagai strategi untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap berada pada jalur edukatif.
“Yang kita bangun bukan sekadar akses, tetapi ekosistem pembelajaran digital yang aman, terarah, dan berkualitas,” katanya.
Disdikbud Bengkayang optimistis sinergi kebijakan tersebut mampu melahirkan generasi yang adaptif, berkarakter, dan unggul dalam menghadapi tantangan era digital.(nar)