Bengkayang,SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkayang Tezar Rachadian Eryanza, saat diwawancarai di Bengkayang, Kamis, mengatakan tersangka berinisial HP ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Senin (13/4).
“HP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertanggung jawab dalam proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017,” kata Tezar.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat berbagai penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.003.474.877,66,” ujarnya.
Tezar menambahkan, setelah penetapan tersangka, HP langsung dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia menegaskan Kejari Bengkayang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kejari Bengkayang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.