Bengkayang post authorKiwi 15 April 2026

Disdikbud Bengkayang Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak

Photo of Disdikbud Bengkayang Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak

Bengkayang,SP– Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dinilai menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter generasi muda menuju visi Indonesia Emas.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi aturan tersebut secara optimal di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

“Ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan agar anak-anak menggunakan internet dan platform digital sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk kepentingan pembelajaran,” kata Heru.

Ia menegaskan, pembatasan tersebut mencakup platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, Roblox, hingga Bigo Live. Dalam aturan itu, penyelenggara platform diwajibkan menerapkan verifikasi usia secara ketat, termasuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menurut Heru, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan karakter peserta didik, termasuk di Kabupaten Bengkayang, agar anak-anak lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi sesuai usia dan kebutuhan pendidikan.

“Selama ini, penggunaan gawai yang tidak terkontrol membuat anak lebih banyak terpapar konten hiburan yang berlebihan, sehingga interaksi sosial baik di keluarga, masyarakat, maupun antar teman menjadi berkurang,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan perangkat pembelajaran digital seperti Interactive Flat Panel (IFP) atau SmartBoard TV di sekolah.

Perangkat ini telah dilengkapi dengan konten pendidikan yang disesuaikan dengan fase perkembangan peserta didik.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta penguatan program “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, seperti gemar belajar dan aktif bermasyarakat.

Pemerintah juga menghadirkan Platform Rumah Pendidikan yang menyediakan ruang bagi murid, guru, dan orang tua. Platform ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran digital yang lebih terarah, aman, dan terkendali.

Heru menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi digital. Ia menyebut kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

“Harapannya, ada perubahan paradigma di masyarakat bahwa pemanfaatan teknologi oleh anak harus didampingi dan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan literasi digital dan pengendalian penggunaan teknologi sejak dini merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi yang berintegritas dan berdaya saing.

“Kita yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya. Mari bersama memanfaatkan teknologi yang ramah anak demi kemajuan dan integritas karakter bangsa, dimulai dari peserta didik,” ujar Heru.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang optimistis pembentukan karakter anak dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.(nar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda