Bengkayang,SP – Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor 000.8.3/2/BAG-ORG/SETDA tertanggal 6 April 2026 yang mengatur pola kerja fleksibel dengan mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bengkayang siap menerapkan pola kerja fleksibel melalui skema WFH secara terukur. Kebijakan ini tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga mendorong kinerja berbasis output serta menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan skema kerja fleksibel tersebut mengatur ASN bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan pengaturan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut dia, penerapan WFH tidak boleh mengganggu layanan publik, sehingga unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan berjalan normal sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pengawasan guna memastikan pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif, termasuk pengaturan jadwal kerja serta evaluasi kinerja ASN secara berkala.
Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi anggaran daerah, terutama dalam pengurangan biaya operasional seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar.
Bupati menegaskan keberhasilan kebijakan WFH sangat bergantung pada komitmen, disiplin, dan integritas ASN dalam menjalankan tugas, sehingga tujuan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai.