BENGKAYANG,SP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bengkayang, Selasa (25/11) .
Penetapan ini menjadi pedoman penyusunan produk hukum daerah pada tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkayang, Debit, S.H., dan turut dihadiri Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M., Wakil Bupati Syamsul Rizal, Sekda Yustianus, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan bahwa Propemperda memiliki peran strategis sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Propemperda juga bertujuan menjaga sinkronisasi produk hukum daerah dalam kerangka sistem hukum nasional.
“Propemperda adalah pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat baik Pemerintah Daerah maupun DPRD. Karena itu, sangat penting untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya patuh pada prosedur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dalam perancangan dan penyusunan produk hukum agar regulasi yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan hukum dan persoalan yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, evaluasi terhadap Perda yang sudah berlaku juga harus terus dilakukan.
Menurut Bupati, tantangan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah persoalan pembangunan dan layanan publik sering muncul karena belum adanya ketegasan hukum yang mengaturnya. Karena itu, produk hukum daerah harus mengutamakan kualitas substansi, bukan sekadar jumlah.
Pada penetapan Propemperda 2026, Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengusulkan empat rancangan regulasi yang menjadi prioritas penyusunan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang;
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bengkayang;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame;
4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan sesuai ketentuan hukum mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Propemperda ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan Propemperda 2026, sekaligus berharap produk hukum daerah ke depannya dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga upaya dan kerja keras kita dalam penyusunan Propemperda menghasilkan output dan outcome yang konkret bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang,” tutupnya.