Gaya Hidup post authorBob 18 Juni 2025

Gaungkan Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Uang Receh, Kini Terkumpul Puluhan Juta dan Lolos Jadi Penyuluh Award Tingkat Nasional: Sosok Ustadzah Zuraidah Wakil dari Kemenag Provinsi Kalbar

Photo of Gaungkan Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Uang Receh, Kini Terkumpul Puluhan Juta dan Lolos Jadi Penyuluh Award Tingkat Nasional: Sosok Ustadzah Zuraidah Wakil dari Kemenag Provinsi Kalbar
KUBU RAYA, SP - Ustadzah Zuraidah, biasa dipanggil dengan Ida atau Zurai, merupakan seorang Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya pada unit kerja KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sungai Kakap.
 
Berlatar belakang pendidikan terakhir S1di Jurusan Dakwah dan Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam di STAIN Pontianak sebagai penunjang untuk berkiprah dan berdakwah di masyarakat.
 
Adapun kiprah Ustadzah Zuraidah di masyarakat binaannya di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, di antaranya di Desa Sungai Rengas yang telah membentuk kelompok taklim di sana.
 
Pada pembinaan kelompok Majelis Taklim tersebut, Ustadzah Zuraidah mencanangkan sebuah program recehan uang yang dikumpulkan untuk dijadikan wakaf uang.
 
Recehan Uang Wakaf Bantu Ekonomi Keluarga menjadi tema yang dibawa saat mengikuti Ajang Penyuluh Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
 
Hasilnya, Ustadzah Zuraidah meraih Juara 1 dalam Ajang Kompetensi Penyuluh Award Tingkat Provinsi Tahun 2025.
 
Keberhasilan itu diraih setelah unggul dari 7 orang peserta dari kabupaten lainnya yang ada di Kalimantan Barat, yaitu pada kategori bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat.
 
Bidang kategori Pemberdayaan Ekonomi Umat selalu digaungkannya dalam ajang Penyuluh Award yang pernah ia ikuti, yaitu pada tahun 2023 dan 2025 saat ini.
 
Penyuluh Agama Islam secara umum tugasnya adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan menyukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama demi kesejahteraan umat.
 
Sehingga rutinitas kinerjanya lebih banyak berada di luar kantor, yaitu sering hadir tatap muka bersama masyarakat jemaah binaannya.
 
Jemaah Majelis Taklim binaan yang dia bentuk adalah Majelis Taklim Rahmatul ‘Ilmiyah pada tahun 2004 yang berlokasi di Desa Rengas Kapuas; Majelis Taklim Ar-Rahmah pada tahun 2008 di Desa Sungai Rengas; dan Majelis Taklim Fahmi pada tahun 2006 di Desa Sungai Rengas.
 
Terkait pengalaman di bidang pengelolaan keuangan, Zuraidah pernah mengelola BMT (Baitu Maal wa Tamwil) pada tahun 2005 sampai 2010 di Desa Sungai Rengas, dan di bidang promosi pernah sebagai Da’i Muamalat Pontianak pada tahun 2006, yaitu mempromosikan Kartu ATM Shar-E.
 
Selanjutnya, beberapa organisasi keagamaan yang pernah diikuti oleh Zuraidah adalah:
Pernah menjadi Pengurus FKPAI Kabupaten Kubu Raya. Pengurus FKPAI Provinsi Kalimantan Barat.
 
Pengurus Pokjaluh Kabupaten Kubu Raya. Pengurus IPARI Kabupaten Kubu Raya. Pengurus BKM Kabupaten Kubu Raya. Pengurus Babinrohis Kabupaten Kubu Raya. Pengurus PC Muslimat NU Kecamatan Sungai Kakap.
 
Koordinator Penyuluh Pendamping Penerima Manfaat Ekonomi Umat kerja sama LAZ Munzalan dan KUA Kecamatan Sungai Kakap.
 
Semangat Memukau Ustadzah Zuraidah dan Ekonomi Umat, seolah-olah bagian yang tak terpisahkan bagaimana perhatian Ustadzah Zuraidah sebagai penyuluh agama di lingkungan Kemenag Kabupaten Kubu Raya unit kerja KUA Kecamatan Sungai Kakap dalam pemberdayaan ekonomi umat.
 
Kesederhanaannya dan apa adanya serta semampunya terus bersemangat berkiprah untuk umat melalui uang recehan.
 
Lewat majelis taklim yang dibentuknya, dengan mengumpulkan beberapa kelompok majelis taklim dan disebutlah majelis taklim itu dengan nama Majelis Taklim Fahmi yang dibentuk pada tahun 2006.
 
Fahmi merupakan kepanjangan dari Forum Silaturahmi Majelis Taklim, dengan beranggotakan saat ini sebanyak 16 majelis taklim yang berada di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
 
Pada awal Majelis Taklim Fahmi terbentuk, belum tersampaikan suatu gagasan atau inisiasi akan adanya program kepedulian untuk umat lewat uang receh.
 
Melalui pendalaman yang cukup lama sampai belasan tahun berdirinya, barulah diutarakan, itu pun mulai dari infak koin pada tahun 2019 yang uangnya disalurkan bagi mereka yang membutuhkan pada tiap bulan kegiatan Majelis Taklim Fahmi berlangsung.
 
Pada pertengahan tahun 2021 barulah disampaikan soal pengumpulan uang receh dengan istilah infak subuh yang akan dijadikan uang wakaf.
 
Dengan adanya infak subuh tersebut, infak koin juga tetap berjalan. Demikian juga istilah dana sosial yang awal berdiri sudah jalan programnya tapi hanya membantu jemaah apabila ada yang masuk rumah sakit atau meninggal dunia saja.
 
Zuraidah dengan rutinitasnya dan dengan segala keterbatasannya, tetap optimis gerakan pemberdayaan ekonomi umat melalui recehan uang wakaf akan terus berkembang dengan menanamkan nilai-nilai keagamaan dan cinta kasih, kepedulian akan sesama, jalin ukhuwah persatuan serta tetap istiqomah.
 
Semangat memukau dengan mengajak berperan memberikan informasi, edukasi, advokasi dan konsultasi kepada jemaah tiada henti.
 
Semboyan yang ditanamkan Zuraidah: “Usaha Ekstrem, Doa Ekstrem, dan Sedekah Ekstrem”, dalam artian dengan kesungguhan yang luar biasa dengan semaksimal yang dipunya.

Melalui uang receh,di antaranya lima ratus, seribu, dua ribu, dan lima ribu rupiah, telah menghasilkan uang saat ini empat puluh jutaan dan dikucurkan ke jemaah masih sekitar sepuluh jutaan.
 
Sedangkan ditabung pada Bank Muamalat ada sekitar Rp35.000.000 yang atas nama serta ditandatangani oleh sekretaris dan bendahara.
 
Ustadzah Zuraidah sebagai inisiator program ini juga bertindak sebagai ketua yang memegang buku tabungan bank tersebut, tapi tidak berhak dalam hal pengambilan uang.
 
Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, berbagai rintangan juga ditemui. Bismillah, dengan berserah kepada Allah dan usaha yang memukau, tentu saja sabar dan ikhlas, program recehan wakaf masih bertahan bantu ekonomi keluarga para jemaah dan masyarakat sekitar.
 
Pemahaman masyarakat yang masih kurang tentang wakaf dan tujuan untuk membangun ekonomi umat kadang kala disalahartikan seperti pinjaman uang biasa.
 
Untuk menjaga aset uang wakaf tetap aman maka pinjaman yang disalurkan bagi mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi, serta jaminan dari pengurus dan anggota jemaah majelis taklimnya ikut menandatangani.
 
Tanda tangan yang dibubuhi materai ditandatangani oleh perwakilan dua orang pengurus saja, dan tanda tangan yang lain tidak bermaterai. (*)
Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda