SUZANNE Hall -disebut-sebut sebagai pegawai Kedubes Jerman di Jakarta- sudah dikenai status persona non-grata oleh Pemerintah Indonesia menyusul kedatangannya di markas Front Pembela Islam (FPI), ormas yang secara hukum bubar sejak 2019. Hall pun diusir dan dilarang kembali ke Indonesia.
Di media sosial akhir-akhir ini viral sebuah video tentang sosok Hall yang mengeluarkan berbagai senjata dari balik busananya: pistol mini, pistol ukuran besar hingga pisau sangkur. Disebutkan pula, Hall adalah seorang agen intelijen Jerman: BND (Bundes Nachrichten Dienst).
Lepas benar tidaknya Hall sebagai seorang mata-mata (spion) Jerman, pemberlakuan persona non-grata terhadap Hall oleh Pemerintah Indonesia, sudah wajar. Hall dianggap mencampuri urusan dalam negeri. Ketika itu, geliat pergerakan FPI membuat sibuk pemerintah pasca-kembalinya pemimpinnya, Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab dari Arab Saudi.
FPI sendiri sejak Rabu (30/12) dinyatakan terlarang untuk menggelar segala bentuk kegiatan termasuk penampakkan atribut-atributnya. Hal ini ditegaskan Pemerintah Indonesia lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
SKB tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Pemberhentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Hak Negara Berlakukan Persona Non-grata
Menaiki mobil korps diplomatik berkode CD 32 ketika mendatangi markas FPI, jelas bahwa Hall adalah 'orang' Kedubes Jerman di Indonesia. Mobil milik korps diplomatik setiap negara diberi kode khusus, yakni CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire), diikuti dengan angka.
Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, perlu mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritorial (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Kendaraan korps diplomatik Jerman sendiri berkode 32.
Tindakan Pemerintah Indonesia memberlakukan persona non-grata terhadap Hall adalah sah secara hukum internasional. Persona non-grata merupakan istilah diplomasi internasional untuk mengusir atau mendeportasi orang asing yang tidak diinginkan. Pemberlakukan status ini sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Konvensi tersebut adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 1961, yang menetapkan kerangka hubungan diplomatik di antara negara-negara yang berdaulat. Perjanjian ini merinci hak-hak khusus misi diplomatik, yang memungkinkan mereka untuk bekerja, tanpa takut diintimidasi atau ditangkap oleh negara penerimanya. Perjanjian ini menjadi landasan hukum kekebalan dipomatik. Pada Februari 2017, perjanjian ini diratifikasi oleh 191 negara.
Menurut pasal sembilan konvensi ini, negara penerima dapat menyatakan status persona non-grata kapan saja, tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya. Begitu pula ketika Hall harus diusir dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persona non-grata sendiri diadaptasi dari bahasa Latin yang dipakai dalam kancah politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya: orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Jika ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.
BND, Bagian Kedubes Jerman
Terkait benar-tidaknya Hall adalah seorang agen BND, yang pasti hubungan antara semua Kedubes Jerman di seluruh dunia dan pihak intelijennya, ibarat 'panci dan tutupya'. Inilah, setidaknya, bagian penting dari kerja intelijen di negara mana saja, bukan hanya Jerman.
Secara administratif, sebagaimana dilansir laman wikipedia, BND merupakan bagian dari kantor kedutaan Jerman. Tugasnya, memberikan laporan kepada koordinator intelijen yang berada di kantor kedutaan. Agen BND yang ditempatkan di Indonesia misalnya, wajib melapor kepada koordinatornya yang ditempatkan di Kedubes Jerman di Jakarta.
BND menjadi pemain kunci dalam perekonomian, politik, kelompok pertahanan dan populasi, yang semuanya berujung pada peningkatan kesejahteraan hidup Eropa. Permulaan abad ke-20, BND menetapkan prioritas utama dalam cakupan tugasnya: penggunaan teknologi, terorisme internasional, kejahatan internasional, peredaran senjata internasional, dan imigrasi illegal.
BND juga dilengkapi dengan kewenangan penegakan hukum dalam memerangi terorisme dan ancaman lainnya. BND memberikan pula kontribusi penting bagi keamanan luar negeri, termasuk memberikan jaminan perlindungan bagi warga negaranya yang menetap di luar negeri.
Selain itu BND memberikan dukungan bagi Bundeswehr (militer Jerman) dalam menjalankan misinya di luar negeri. Tidak kalah pentingnya, BND memberikan informasi dan nasihat kepada Pemerintah Jerman, terutama terkait masalah keamanan politik dan kebijakan luar negeri yang berbasis pada kepentingan global dan integrasi kerjasama internasional.
Di bawah kendali Kantor Kanselir (Bundeskanzleramt), BND memberikan peringatan dini kepada pemerintah Jerman atas segala sesuatu yang dapat menganggu dan mengancam kepentingan Jerman di luar negeri. Hampir semua urusan di dunia mendapat perhatian dari BND yang beroperasi di lebih 100 negara termasuk di Indonesia, dengan tugas utama: mengumpulkan informasi.
BND secara teratur melakukan pertukaran informasi dengan institusi keamanan terkait di negaranya. Termasuk Kantor kepolisian federal, kantor bea cukai, dan kantor yang menangani masalah perbatasan. Selain menyampaikan laporan ke Bonn, Ibu Kota Jarman, BND dalam situasi krisis BND, menyampaikan pula analisis umum, dan analisis situasi tertentu. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terbuka maupun tertutup, atau pertukaran informasi dari dinas-dinas intelijen negara lain.(bersambung)
Penulis: Patrick Waraney GS/Berbagai Sumber