Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara, pada Selasa (21/4/2026).
?Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kalimantan Barat terkait pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi emas ilegal di wilayah tersebut.
?Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
?Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal, di antaranya, emas dalam bentuk lempengan dan pasir, timbangan digital/manual, mesin peleburan dan perlengkapan pemurnian. ?Kemudian, zat yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
?Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, membenarkan penangkapan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak praktik PETI.
?"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial H.T. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas praktik PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujar Iptu Jamali.
?Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menjauhi aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, PETI dinilai memberikan dampak buruk yang signifikan terhadap kelestarian lingkungan.
?"Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kegiatan PETI sangat merugikan, baik dari sisi hukum maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tegasnya.
?Saat ini, H.T. beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (sap/bob)