PONTIANAK, SP – Modus curang para mafia gas subsidi elpiji 3kg di Kalbar yang sebenarnya telah lama dilakukan oleh pangkalan nakal baru-baru ini terungkap oleh polisi. Mesti tidak mendapatkan barang bukti cukup besar namun dari hasil investigasi Suara Pemred, modus menjual gas subsidi 3kg sudah lama terjadi dan jumlahnya kalau dihitung cukup besar dan merugikan negara.
Tim Suara Pemred mencoba menyamar, dan mengajak ngobrol salah satu pengusaha muda pemilik pangkalan gas di café di Kawasan Mega Mal Ayani Pontianak belum lama ini.
“ Saya punya lama punya dan bisnis pangkalan gas 3kg di Pontianak, ini bisnis bagus kalau kita berani lempar menjual di daerah hulu yang harganya tentu tinggi. Bisa untung 100 juta perbulan kalau kita berani. Saya lagi usaha bisa tembus dapat izin jadi agen, tapi masih sulit, infonya terbatas, kalau ada yang jual saya beli,” kata pria berbadan kekar dan berkulit putih bersih, kepada tim Suara Pemred dan mengaku memiliki pangkalan gas yang dia dapat dari seorang rekanya yang juga memilik Perusahaan agen elpiji gas 3Kg di Pontianak.
Menurutnya, dia tidak sendiri melakukan bisnis curang tersebut. Dia menyakini tidak sedikit pangkalan-pangkalan gas subsidi 3kg di Pontianak dan sekitarnya yang melakukan bisnis curang untuk bisa menutupi biaya operasional serta untuk meningkatkan pemasukan usahanya.
Dan hal itu terbukti setelah Polda Kalbar baru-baru ini mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil membongkar 22 kasus penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dalam kurun waktu terbaru, dengan total 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Kombespol Burhanudin, menegaskan bahwa pola pelanggaran yang ditemukan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan dugaan publik selama ini. Ia meluruskan bahwa praktik ilegal yang terjadi bukan berupa penyuntikan LPG, melainkan manipulasi distribusi dan harga jual.
“Modus yang kami temukan bukan penyuntikan LPG seperti yang sering diasumsikan masyarakat. Para pelaku justru menjual LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” ujar Burhanudin dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem distribusi energi subsidi untuk meraup keuntungan dari selisih harga. Praktik tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program subsidi pemerintah.
“Akibat penyimpangan ini, masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan LPG dan BBM dengan harga terjangkau. Ini yang menjadi fokus penindakan kami,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, 22 kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar secara langsung menangani enam kasus. Sementara itu, masing-masing tiga kasus diungkap oleh Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau. Polres Kayong Utara mencatat dua kasus, sedangkan Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing mengungkap satu kasus.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 11.335 liter solar atau sekitar 11 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp126,9 juta, serta 9.434 liter pertalite. Selain itu, polisi juga menyita 620 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Tidak hanya itu, sejumlah sarana yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut turut diamankan, meliputi 11 unit mobil dan empat unit sepeda motor. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp490 ribu yang diduga terkait dengan aktivitas distribusi ilegal tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten guna memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai peruntukan.
“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan agar BBM dan LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Burhanudin.
Tindak Aktivitas PETI
Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi energi, Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama jajaran Polres juga mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut selama periode April hingga awal Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 22 kasus PETI. Dari hasil penindakan itu, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp5,85 miliar. Sementara itu, nilai kerugian negara yang berhasil diungkap secara langsung dari praktik PETI tersebut mencapai Rp156,36 juta.
“Penambangan emas tanpa izin yang kami ungkap berjumlah 22 kasus, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp156.360.000,” jelas Burhanudin.
Polda Kalbar menegaskan bahwa upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Dengan rangkaian pengungkapan tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan kepentingan umum.
Pertamina Apresiasi Langkah Kepolisian
sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Bareskrim Polri dalam menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.
"Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Eko Ricky menambahkan Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan.
"Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi," katanya.
Polri, lanjut Nunung, tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi tersebut.
"Kita harus memastikan setiap rupiah subsidi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," tegasnya.
Nunung juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 sebagai kelanjutan komitmen kuat Bareskrim dalam melakukan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
"Upaya yang telah kami lakukan selama 13 hari telah mencapai hasil dengan diamankannya 330 orang tersangka di 223 tempat kejadian perkara," ujarnya.
Menurut dia, modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
Irhamni menambahkan pengungkapan ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Polri, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, SKK Migas, serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mengamankan BBM dan LPG subsidi dari penyalahgunaan," tambahnya.
Tangkap Pengoplos LPG Non subsidi
Di Sidoarjo, Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR yang merupakan pelaku pengoplos LPG nonsubsidi dengan menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR di lokasi kejadian di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.
"Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan rumah yang dipasangi iklan untuk dijual di bagian depannya, guna menghindari kecurigaan warga sekitar,” kata Tobing dalam ungkap kasus di Markas Polresta Sidoarjo, Senin (4/5).
Ia menjelaskan para pelaku menyuntikkan isi tabung LPG tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung.
Dari perhitungan sementara, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung LPG 12 kilogram yang dijual dengan total keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari aktivitas serupa yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya di lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga masih memburu satu orang lain berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang karena memiliki peran sebagai penyuntik gas.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tobing menegaskan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” katanya. (mar/din/ant)