KETAPANG, SP -Dinamika panjang sengketa lahan antara masyarakat Desa Merimbang Jaya dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) akhirnya menemukan titik terang. Melalui jalan musyawarah yang dipimpin langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan islah (berdamai).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/8). Pertemuan ini mempertemukan Kelompok Tani (Poktan) Penjurung Tapah Turus (PTT) Desa Merimbang Jaya dengan manajemen PT PTS.
Musyawarah tersebut juga dihadiri masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, serta unsur terkait lainnya.Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kebijaksanaan, kelapangan hati, dan semangat musyawarah dalam mencari solusi terbaik atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama,” ucap Bupati Ketapang.
MenurutBupati Alexander Wilyo, setiap persoalan tidak semata-mata harus dilihat dari perbedaan kepentingan, tetapi juga dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keharmonisan sosial, rasa keadilan, kepastian, serta masa depan masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah melalui pembahasan yang konstruktif dan dilandasi semangat saling memahami, masyarakat dan perusahaan akhirnya sepakat menempuh jalan damai.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni 227,09 hektare kepada pemilik lahan.
Selain kesepakatan terkait kemitraan, kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat di kepolisian. Sementara Poktan PTTsepakat mencabut gugatan perdata yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan.
Bupati Alexander Wilyo menegaskan, kesepakatan tersebut bukan sekadar tentang mengakhiri sengketa, tetapi juga menjadi momentum untuk memulihkan hubungan dan membangun kembali kepercayaan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, pengelolaan lahan kemitraan akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Poktan PTT, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, dan Pemerintah Kecamatan Sandai.
Kesepakatan teknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan pola manajemen satu atap, dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bupati Alexander Wilyojuga mengingatkan agar seluruh proses pembagian dan realisasi kemitraan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting agar manfaat dari kesepakatan yang telah dicapai benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Direktur PT PTS, Ir Berimo Mahendra, menyatakan pihak perusahaan menerima solusi yang dihasilkan melalui musyawarah tersebut.
“Kami menerima 100 persen apa yang bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau,” ujarnya.
Ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan menjadi penanda lahirnya titik temu, setelah dinamika panjang yang dilalui kedua belah pihak.
Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi dengan kepala dingin, hati terbuka, dan niat baik dapat menemukan jalan penyelesaian melalui musyawarah.(*t)