Ponticity post author Kiwi 03 September 2026

Pemilihan Dekan Fisip Untan yang Lamban, Pelanggaran Statuta Terjadi Lagi?

Photo of Pemilihan Dekan Fisip Untan yang Lamban, Pelanggaran Statuta Terjadi Lagi?

PONTIANAK, SP - Pemilihan Dekan sebagai wujud transisi kepemimpinan di perguruan tinggi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Tanjungpura, Pasal 46 ayat (2) dijelaskan bahwa: Pasal 46 ayat (2) bahwa tahapan penjaringan bakal calon dekan dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Peraturan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengamgkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan, Pasal 3 huruf (f) dijelaskan bahwa: Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan calon Dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 1 (satu) orang calon Dekan.

Kemudian di Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa: Tahapan penjaringan bakal calon Dekan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre Muhammad Haris Zulkarnain mempertanyakan SK Dekan FISIP Untan yang telah berakhir 8 Agustus 2026 lalu, tetapi masih menjabat sampai hari ini, dan Rektor Untan juga belum menunjuk Plt. Dekan FISIP Untan, sementara Senat FISIP Untan sudah terpilih.

“Kalau begini kan sudah amburadul, mengalami keterlambatan dan pelanggaran Statuta terjadi lagi. Di Universitas-universitas lain masa jabatan dekan dihitung berdasarkan SK pengangkatan. Hal ini menjadi tanda tanya besar terkait apa yang terjadi di Untan,” katanya.

Haris juga berharap FISIP Untan transparan dengan publik terkait sosialisasi pemilihan dekan, jadwal pemilihan dekan, persyaratan, hingga proses pemilihan.

Hal ini penting sebagai komitmen terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi dalam mengelola civitas akademika.

Keterlambatan ini tidaklah baik untuk institusi pendidikan dan bentuk dari ketidakpastian hukum.

Untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pemilihan Dekan Periode 2026-2030, semestinya FISIP Untan saat ini dipimpin oleh Plt. Dekan untuk menghindari abuse of power dari pihak yang berkepentingan.

“Kalau dengan aturan saja tidak tegas dan terhadap mekanisme proses jabatan saja molor, bagaimana mau mewujudkan tata kelola Civitas Akademika yang dapat dipercaya publik,” kata Haris. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda