KETAPANG, SP – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menunjukkan pergerakan agresif dalam membongkar skandal dugaan korupsi ekspor bauksit PT Laman Mining. Seakan tak memberi ruang gerak, penyidik kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (6/1/2026).
Aksi "jemput bola" mencari dan menyita barang bukti ini berlangsung intens sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Selama 3,5 jam, tim penyidik menyisir setiap sudut ruang kantor untuk mencari dokumen kunci yang berkaitan dengan mekanisme pelayaran dan penjualan ekspor bauksit oleh PT Laman Mining.
Dalam operasi ini, sejumlah dokumen penting dilaporkan berhasil disita dan langsung dibawa ke Kantor Kejati di Pontianak untuk dilakukan kajian secara mendalam.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di Kantor KSOP Ketapang. Menurut dia, tindakan tersebut sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit oleh PT Laman Mining.
"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme penjualan ekspor bauksit, langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani," kata Emilwan Ridwan, di Pontianak, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut dan penyitaan sesuai ketentuan hukum," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta waktu kepada publik untuk menyelesaikan proses penyidikan sebelum menyampaikan perkembangan selanjutnya.
"Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai," katanya.
Agresivitas Kejati Kalbar sebenarnya sudah terlihat sejak dimulainya rangkaian upaya paksa ini. Sebelumnya pada Senin (5/1/2025), tim penyidik melakukan gebrakan dengan melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 18.35 WIB tersebut, penyidik menyisir sejumlah kantor instansi pemerintah dan perusahaan swasta di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Pontianak, Ketapang, dan Kubu Raya.
Lima lokasi yang digeledah masing-masing adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Pontianak.
Dari upaya paksa penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari sembilan jam tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah bundel dokumen penting yang dianggap relevan dengan perkara dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian mendalam sekaligus penyitaan.
Gerakan masif ini juga mengindikasikan bahwa jaksa sedang berupaya mengunci seluruh celah administrasi yang diduga dimanipulasi dalam proses ekspor bauksit.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan mengonfirmasi bahwa upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penggeledahan serentak ini menyasar kantor perusahaan, instansi perizinan, hingga lembaga pengawasan dan kepelabuhanan.
"Benar, hari ini tim penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di lima lokasi. Ini adalah langkah maju untuk memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit," ujar Emilwan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Mempawah pada Senin (6/1/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami secara spesifik celah korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining, khususnya yang berkaitan dengan ekspor bauksit.
"Fokus kami adalah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan dan penjualan ekspor bauksit PT Laman Mining," jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa upaya paksa penggeledahan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” tegasnya.
Wayan menambahkan, seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penggeledahan oleh Kejati Kalbar ini pun memicu perhatian luas, mengingat posisi strategis PT Laman Mining dalam industri bauksit nasional serta besarnya nilai investasi yang sedang dan akan berjalan di Kabupaten Ketapang.
Pihak PT Laman Mining melalui perwakilannya, Valen, membenarkan adanya pemeriksaan intensif dari Kejati Kalbar di kantor mereka.
“Betul pak, tadi dari kejaksaan ke kantor untuk menanyakan perkembangan perizinan Laman Mining dari awal sampai 2021,” ungkap Valen saat dikonfirmasi awak media.
Meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, intensitas penggeledahan yang dilakukan berturut-turut ini mengirimkan sinyal kuat bahwa pihak kejaksaan tak ingin membuang waktu dalam menangani kasus yang menyangkut komoditas strategis daerah ini dan tengah menyiapkan berkas penuntutan yang solid untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi PT Laman Mining ini bermula dari adanya laporan dan temuan mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit.
Kejati Kalbar kemudian mengendus adanya manipulasi prosedur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta indikasi kerugian negara dalam proses penjualan bauksit ke luar negeri.
Aktivitas ekspor tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan verifikasi dan kewajiban royalti kepada negara.
PT Laman Mining sendiri bukanlah pemain kecil dalam industri tambang bauksit. Perusahaan ini mengantongi IUP seluas 13.575 hektare di Desa Laman Satong dan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang berlaku hingga 2032.
Nama perusahaan ini baru saja menjadi headline ekonomi nasional setelah menjalin kesepakatan strategis dengan raksasa tambang, PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Dalam kesepakatan tersebut, BUMI mengakuisisi 45 persen saham PT Laman Mining senilai US$59,1 juta (sekitar Rp984,96 miliar) melalui penandatanganan term sheet bersama pemegang kendali Laman Mining, PT Supreme Global Investment.
Selain akuisisi saham, PT Laman Mining juga tengah mempersiapkan proyek pembangunan pabrik alumina raksasa senilai US$1,5 miliar (Rp24,99 triliun) dengan target produksi 2,4 juta ton per tahun yang membutuhkan input 7,9 juta ton bauksit mulai 2026.
PT Laman Mining sebelumnya dikabarkan juga pernah terlibat dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) pada tahun 2018, meskipun perusahaan tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tahun 2019. (ril/ant/pas/ind)