KETAPANG, SP - Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Ketapang, Kalimantan Barat, kini bergulir ke tingkat nasional setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat, serta praktik union busting—tindakan yang menghambat atau menekan aktivitas serikat buruh, termasuk melalui PHK.
Muhammad Fathoni, salah satu pekerja yang terkena PHK, mengatakan laporan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) ke Dittipidter Bareskrim.
“Laporan dari organisasi sudah disampaikan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Fathoni, Rabu (6/5/2026).
Polisi telah memanggil Direktur PT WHW, Deyong Tian, pada 27 April 2026 untuk dimintai keterangan. Sementara Presiden Direktur PT WHW AR, Zhou Wei, disebut tengah berada di China.
Fathoni menilai Direktur belum memiliki kewenangan penuh untuk merespons tuntutan pekerja, seperti permintaan dipekerjakan kembali, pembayaran upah, bonus, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Keputusan terkait kasus kami ini ada di Presiden Direktur,” katanya.
Soroti Ketimpangan di Tempat Kerja
Selain persoalan PHK, Fathoni juga menyoroti dugaan ketidakadilan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA), khususnya asal China.
Menurutnya, TKA bekerja di divisi yang sama namun berada dalam pengawasan berbeda dan memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan.
“Banyak keputusan ditentukan oleh pimpinan China, bukan oleh manajemen lokal,” ujarnya.
Ia juga menyebut keputusan yang diambil pimpinan Indonesia dapat dibatalkan jika tidak mendapat persetujuan dari pihak pusat.
Dipicu Protes Soal Upah
Persoalan ini berawal dari protes pekerja terhadap struktur dan skala upah yang dinilai tidak dijalankan perusahaan. Namun, protes tersebut berujung pada PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025.
Sebanyak 10 pekerja menolak keputusan tersebut, sementara satu orang menerima kompensasi. Upaya penyelesaian melalui mekanisme tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Ketapang tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena kebuntuan, Fathoni bersama rekan-rekannya melakukan aksi mogok kerja pada 10–12 November 2025 sebagai bentuk pelaksanaan hak pekerja.
Usai aksi, para pekerja dipanggil manajemen dan dijatuhi sanksi mulai dari surat peringatan hingga PHK.
Fathoni termasuk dalam gelombang PHK kedua bersama delapan pekerja lainnya. Saat ini, tersisa dua pekerja yang masih memperjuangkan kasus tersebut.
Perusahaan sempat menawarkan kompensasi, namun ditolak karena pekerja menilai langkah yang mereka ambil dilindungi undang-undang.
“Belum ada penyelesaian sampai sekarang,” kata Fathoni. (teo)