KUBU RAYA, SP - Pembangunan dan perlindungan hak masyarakat atas tanah menjadi dua hal yang diharapkan berjalan beriringan di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Masyarakat Adat Dayak Bebatang bersama tiga kelompok tani menyatakan mendukung rencana pengembangan kawasan Kota Satelit Pontianak dan pembangunan Sekolah Rakyat, tetapi meminta pemerintah memastikan persoalan lahan yang masih disengketakan diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Sikap tersebut disampaikan Masyarakat Adat Dayak Bebatang bersama Kelompok Tani Mekar Jaya, Kelompok Tani Makmur Jaya, dan Kelompok Tani Aulad 1.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta instansi terkait melakukan pemeriksaan objektif terhadap status lahan dan proses perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PT BPK).
Masyarakat menegaskan, dukungan terhadap pembangunan daerah tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan untuk mengabaikan hak atas tanah yang masih dipersoalkan.
Mereka meminta agar lahan yang menjadi objek sengketa tidak dimasukkan dalam proses pemanfaatan maupun perpanjangan atau pembaruan HGU sebelum status dan klaim atas bidang-bidang tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami mendukung pembangunan kota satelit dan Sekolah Rakyat karena masyarakat juga membutuhkan infrastruktur dan pendidikan yang lebih baik.
Dukungan itu harus berjalan bersama kepastian hukum dan keterbukaan informasi mengenai lahan yang akan digunakan,” ujar Thomas Kaifas, tokoh masyarakat Desa Sungai Enau, sebagaimana tercantum dalam pernyataan tertulis masyarakat.
Rencana pengembangan kawasan kota satelit tersebut mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan informasi mengenai rapat koordinasi pada 16 September 2026 terkait rencana hibah lahan dari PT BPK untuk fasilitas pendidikan dan pengembangan kawasan.
Dalam informasi itu, dibahas rencana hibah sekitar 10 hektare untuk sekolah negeri, 20 hektare untuk kebutuhan sekolah lainnya, serta pemanfaatan sekitar 30 hektare untuk pengembangan kota satelit.
Masyarakat menyambut rencana tersebut sebagai peluang untuk meningkatkan akses pendidikan, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi.
Namun, mereka meminta pemerintah memastikan status hukum, riwayat penguasaan, peta bidang, serta kemungkinan adanya klaim masyarakat yang belum diselesaikan sebelum keputusan pemanfaatan lahan diambil.
Minta Audit dan Verifikasi Lahan
Persoalan utama yang disoroti masyarakat berkaitan dengan status HGU PT BPK yang, menurut dokumen dan kronologi dalam pernyataan mereka, berakhir pada 21 Juli 2026. Masyarakat menyebut hingga kini masih terdapat lahan yang mereka klaim belum menerima ganti rugi atau belum diselesaikan melalui proses ganti rugi, serah terima, dan pengukuran ulang.
Dokumen Pemerintah Desa Sungai Enau tertanggal 18 Juli 2026, menurut masyarakat, mencatat bidang yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Bebatang Jaya atas nama Abet Nego seluas sekitar 1.100 hektare dengan keterangan belum menerima ganti rugi.
Sementara itu, tiga kelompok tani lainnya menyampaikan klaim atas lahan dengan total luas 969 hektare, terdiri dari Kelompok Tani Mekar Jaya seluas 261 hektare, Aulad 1 seluas 308 hektare, dan Makmur Jaya seluas 400 hektare.
Angka-angka tersebut merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan pengukuran lapangan.
Masyarakat sendiri meminta agar batas HGU, wilayah yang diklaim sebagai tanah adat, bidang yang telah atau belum menerima ganti rugi, serta lokasi tanaman dan bangunan milik warga dipetakan secara partisipatif.
Abet Nego, perwakilan kelompok tani Bebatang Jaya, mengatakan catatan desa mengenai bidang yang belum menerima ganti rugi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen pembayaran.
“Jika ada pihak yang menyatakan kompensasi telah dilakukan, masyarakat perlu dapat memeriksa siapa penerimanya, untuk bidang mana, dan berdasarkan dokumen apa,” katanya.
Masyarakat juga menyoroti perbedaan luas HGU yang disebut semula sekitar 4.814,96 hektare dengan luas sekitar 4.522 hektare yang, menurut surat keberatan mereka, sedang diproses untuk perpanjangan atau pembaruan. Selisih sekitar 292,96 hektare itu diminta dijelaskan melalui dokumen resmi, termasuk buku tanah, surat ukur, peta bidang, dan hasil tumpang-susun peta.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya melakukan Penilaian Usaha Perkebunan terhadap PT BPK.
Pemeriksaan yang mereka minta mencakup status lahan, pelaksanaan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma, kemitraan dengan koperasi, serta aspek lain yang berada dalam kewenangan instansi terkait.
Perjuangkan Pengakuan Masyarakat Adat
Selain persoalan HGU, Masyarakat Adat Dayak Bebatang juga meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memproses pengakuan resmi masyarakat hukum adat melalui keputusan bupati.
Permohonan tersebut, menurut pernyataan mereka, telah disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Kubu Raya Sujiwo pada 28 September 2026 yang diinisiasi Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Dalam audiensi itu, masyarakat menyerahkan surat permohonan proses pengakuan masyarakat hukum adat, tembusan somasi, serta surat penolakan terhadap proses HGU yang mereka persoalkan.
Masyarakat menyebut Bupati Sujiwo menyatakan akan memanggil PT BPK untuk menempuh tahapan penyelesaian konflik. Mereka berharap rencana tersebut segera ditindaklanjuti melalui pertemuan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, pihak pertanahan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat.
Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan lahan tidak hanya berkaitan dengan luas bidang atau dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan warga dan pengakuan atas sejarah penguasaan tanah yang mereka sampaikan.
Joni Hardiansyah, warga sekaligus pemilik lahan, berharap pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat tanpa menambah ketidakpastian.
“Peta batas, daftar bidang, dan status setiap bidang harus jelas sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan menyampaikan bukti atau keberatan,” ujarnya.
Tegaskan Perjuangan Melalui Jalur Damai
Tim pendamping hukum masyarakat menilai penyelesaian sengketa perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen yang terbuka, verifikasi lapangan, serta mediasi yang melibatkan seluruh pihak.
Mereka juga meminta agar proses perpanjangan atau pembaruan HGU tidak mencakup bidang yang masih disengketakan sebelum persoalan tersebut diperiksa dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum.
Agustinus, S.Pd., C.Neg., C.TMP., C.PL., tim pendamping hukum sekaligus pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, mengatakan pembangunan kawasan kota satelit perlu didukung dengan kepercayaan masyarakat.
“Pemerintah, perusahaan, dan warga perlu duduk bersama dengan data yang sama, berita acara yang terbuka, serta mekanisme penyelesaian yang damai dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, masyarakat juga menyatakan bersedia mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Mereka mengusulkan agar pembahasan mencakup klarifikasi status HGU, verifikasi wilayah adat, pemeriksaan dokumen ganti rugi, dan penyelesaian hak masyarakat.
Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum dan cara-cara damai untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Kehadiran dalam proses mediasi, menurut masyarakat, tidak berarti melepaskan hak atau menghentikan upaya memperoleh kepastian hukum.
Hingga bahan pernyataan ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT BPK maupun instansi pertanahan yang disertakan untuk menanggapi seluruh klaim dan tuntutan masyarakat tersebut. Karena itu, konfirmasi kepada perusahaan dan instansi terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai sengketa lahan ini berimbang.
Masyarakat Adat Dayak Bebatang dan tiga kelompok tani tersebut kembali menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan Kota Satelit Kuala Mandor B–Pontianak maupun perluasan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat. Mereka berharap pembangunan dapat berjalan bersama kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan penyelesaian persoalan lahan secara adil.
Bagi mereka, kemajuan daerah akan lebih bermakna apabila manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak warga yang masih membutuhkan penyelesaian. (*)