Oleh: Dr. Amalia Irfani, M. Si / Dosen IAIN Pontianak/Sekretaris LPP PWM Kalbar
ADA FENOMENA menarik yang tidak boleh dianggap remeh, yakni meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat).
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat bahwa sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama diinisiasi oleh perempuan.
Fakta sosial ini bukan sekadar statistik administratif kependudukan, melainkan sinyal adanya pergeseran fundamental dalam cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan, relasi kuasa di dalam rumah tangga, serta standar kesejahteraan psikologis individu.
Secara sosial saat terjadi perceraian, masyarakat akan menyematkan label negatif kepada pihak perempuan.
Padahal, jika ditelaah secara mendalam melalui kacamata sosiologis, psikologis, dan normatif Islam, gugat cerai sering kali bukan bentuk keegoisan, melainkan runtuhnya pilar-pilar keadilan di dalam rumah tangga.
Dari perspektif Sosiologi, peningkatan angka gugat cerai berakar dari kompleksitas modernitas yang menghantam sendi-sendi keluarga, tak terkecuali di berbagai daerah seperti di Kalimantan Barat yang mencatat angka perceraian berkisar antara 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahunnya.
Berdasarkan catatan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak, faktor ekonomi mendominasi sekitar 40 persen dari total kasus yang ada.
Ketidakmampuan suami dalam menafkahi diperparah dengan maraknya kecanduan judi online (judol) dan jeratan pinjaman online membuat beban hidup berlipat ganda dan merontokkan ketahanan keluarga.
Dalam banyak kasus, perempuan yang memiliki akses pendidikan dan kemandirian finansial melalui dunia kerja, toleransi mereka terhadap ketimpangan ekonomi dan pengabaian tanggung jawab kian menipis.
Selain faktor materi, minimnya komunikasi, pernikahan di usia anak yang minim kematangan mental, serta pergeseran nilai moral akibat perselingkuhan berbasis digital turut memicu kekerasan psikis berkepanjangan di dalam rumah tangga.
Untuk mengulas fenomena Teori Pertukaran Sosial (Social Exchange Theory) dapat dijadikan salah satu rujukan. Menurut Homans interaksi sosial didasarkan pada kalkulasi untung-rugi.
Dalam konteks perkawinan modern sejak kemudahan akses informasi, seorang istri akan mengevaluasi apakah manfaat emosional, psikologis, dan finansial dari perkawinan masih sebanding dengan biaya pengorbanan yang ia keluarkan. Stres, tekanan batin, kekerasan verbal, dan penelantaran akibat suami yang terjerumus judi online menjadi indikasi untuk mengakhiri perkawinan.
Kemudian teori perubahan sosial dan emansipasi ikut memberi stimulus lain, bahwa perempuan hari ini tidak lagi terpasung dalam budaya patriarki ortodoks yang menuntut kepatuhan mutlak tanpa syarat.
Sehingga banyak perempuan tidak lagi berpikir budaya dan tabu saat menggugat cerai. Nilai berbeda untuk generasi dulu, yang menikah dijodohkan, di usia remaja namun perkawinan berlangsung seumur hidup walaupun dengan keterbatasan ekonomi bahkan ada harus berbagi suami.
Landasan Konkrit dalam Islam
Dalam pandangan Islam perkawinan adalah mitsaqan ghalidza atau perjanjian yang agung. Islam sangat membenci perceraian, namun agama ini bukanlah sistem hukum yang kaku dan mengabaikan realitas penderitaan manusia.
Ketika sebuah rumah tangga sudah kehilangan tujuan utamanya, yakni ketenangan, cinta, dan kasih sayang maka Islam menyediakan jalan keluar yang terhormat. Islam mengenal institusi khuluk, yaitu gugat cerai atas permintaan istri dengan cara menebus diri atau memberikan kompensasi kepada suami, atau melalui putusan hakim atas dasar dlarar atau kemudaratan.
Hadis Nabi Muhammad SAW ketika mendamaikan Tsabit bin Qais dan istrinya, Jamilah binti Salul, menjadi landasan yuridis normatif yang kuat. Jamilah menyatakan tidak ada cacat pada agama dan akhlak Tsabit, namun ia tidak dapat mencintainya dan khawatir berbuat kufur karena membencinya. Nabi SAW kemudian memerintahkan Tsabit untuk menerima tebusan kebunnya dan menceraikannya.
Dari kisah ini, para ulama menyimpulkan bahwa jika seorang istri mendapati dirinya tertekan secara psikologis, diabaikan hak-haknya, atau mengalami mudarat yang nyata seperti menghadapi penelantaran akibat suami yang kecanduan judi online ia memiliki hak untuk mengajukan fasakh atau cerai gugat ke pengadilan agama.
Konsep Maqashid Syariah, khususnya dalam menjaga jiwa dan akal sehat, membenarkan pembubaran perkawinan demi menyelamatkan manusia dari kehancuran psikologis yang lebih parah.
Menyikapi fenomena tersebut, penyelesaian tidak boleh berhenti pada tataran menyalahkan moralitas individu semata, melainkan memerlukan intervensi komprehensif dari berbagai lini.
Pertama, penguatan fondasi pra nikah melalui kursus calon pengantin yang diselenggarakan Kementerian Agama harus direvitalisasi bekerja dengan lembaga pendidikan untuk mengedukasi khususnya gen Z.
Kurikulum, pelatihan tidak hanya sebatas seremonial selesai, melainkan harus mendalam pada manajemen konflik, literasi keuangan keluarga, kesetaraan relasi suami istri, serta kesehatan mental guna menekan laju pernikahan usia anak.
Kedua, optimalisasi mediasi di pengadilan agama menuntut hakim mediator untuk lebih progresif dan berempati.
Mediasi bukan sekadar formalitas hukum untuk menggugurkan prosedur, melainkan ruang konseling mendalam guna menjembatani komunikasi yang buntu sebelum palu perceraian diketok.
Ketiga, pemberdayaan ketahanan keluarga berbasis komunitas melalui peran tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, serta konselor keluarga sangat dibutuhkan untuk mendampingi keluarga rentan, memberikan edukasi pengasuhan anak, serta meredam budaya patriarki toksik yang kerap memicu ketidakadilan gender di rumah tangga.
Bersama harus kita pahami bahwa gugat cerai di Indonesia bukanlah sekadar angka statistik yang naik-turun setiap tahunnya, melainkan potret dinamika sosial dari hidup masyarakat di lingkup terkecil yakni keluarga, yang semakin rentan.
Negara, agama, dan masyarakat harus hadir untuk mendampingi, bukan menghakimi, demi masa depan tatanan keluarga Indonesia yang sehat serta beriman. (*)