Kubu Raya post authorKiwi 27 April 2026

Presidium DKN Kalbar Dorong Pemda Akui Hutan Adat

Photo of Presidium DKN Kalbar Dorong Pemda Akui Hutan Adat Presidium DKN Kalbar, Glorio Sanen.

KUBU RAYA, SP - Isu pengakuan hutan adat dan penguatan kedaulatan pangan kembali mengemuka dalam seminar Naik Dango ke-41 yang digelar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Seminar yang menjadi bagian dari rangkaian budaya Naik Dango ini menghadirkan perwakilan dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Landak dan Mempawah, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendampingi komunitas adat.

Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Kalbar, Glorio Sanen, menekankan bahwa perlindungan hutan adat dan ketahanan pangan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat, khususnya Dayak di Kalimantan Barat.

Menurutnya, hutan adat bukan sekadar kawasan ekologis, melainkan ruang hidup yang menopang seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari budaya, ekonomi, hingga sistem pangan tradisional.

“Ketika kita bicara hutan adat, maka kita bicara wilayah adat. Dan ketika kita bicara wilayah adat, di dalamnya ada aktivitas berladang yang menjadi sumber pangan utama masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sebenarnya sudah ada, tetapi belum merata. Hingga saat ini, terdapat sekitar 50 komunitas masyarakat adat di Kalimantan Barat yang telah mendapatkan pengakuan resmi.

Sementara itu, penetapan hutan adat melalui surat keputusan pemerintah mencapai sekitar 32 lokasi.

Capaian ini menempatkan Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi dengan progres cukup maju dalam pengakuan masyarakat adat di tingkat nasional. Namun demikian, angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Masih banyak komunitas adat yang belum mendapatkan pengakuan, baik dalam bentuk regulasi daerah maupun penetapan hutan adat oleh negara.

“Secara nasional kita memang relatif lebih cepat, tetapi secara faktual masih banyak sekali masyarakat adat yang belum mendapatkan haknya. Kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai persoalan, termasuk konflik agraria yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Menurut Glorio Sanen, seminar kali ini juga memiliki makna simbolik yang kuat karena digelar bertepatan dengan momentum Naik Dango, tradisi masyarakat Dayak sebagai bentuk syukur atas hasil panen padi.

Tradisi ini bukan sekadar seremoni budaya, melainkan refleksi dari sistem pertanian dan ketahanan pangan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam konteks ini, isu kedaulatan pangan yang tengah menjadi agenda nasional dinilai sangat relevan dengan praktik kehidupan masyarakat adat.

“Naik Dango adalah simbol keberhasilan panen. Ini menunjukkan bahwa masyarakat adat sebenarnya sudah memiliki sistem pangan yang kuat sejak lama,” ungkapnya.

Ia berharap melalui seminar ini lahir rekomendasi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat, terutama dalam hal percepatan pengakuan wilayah adat dan penetapan hutan adat.

Selain itu, forum ini juga menjadi ruang untuk merumuskan metode dan strategi percepatan, termasuk sosialisasi mekanisme pengakuan masyarakat adat dan proses penerbitan surat keputusan (SK) hutan adat oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“Hasil dari seminar ini rencananya akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat, termasuk lintas kementerian, guna memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sanen mendorong agar peran pemerintah daerah dan lembaga pendamping lebih aktif. Ia menyebutkan, di tingkat daerah hingga saat ini telah terdapat sedikitnya delapan peraturan daerah (perda) di Kalimantan Barat yang mengatur pengakuan masyarakat adat. (mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda