Kubu Raya post author Kiwi 27 Oktober 2026

Asika Desak BPK Audit Dana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya

Photo of Asika Desak BPK Audit Dana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya

KUBU RAYA, SP - Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan pagu dana Rp2,3 Miliar menjadi sorotan serius.

Asika, selaku Ketua Pelaksana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, mendesak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana APBN untuk program revitalisasi sekolah tersebut.

Sorotan mengarah pada dugaan pergantian pihak pelaksana secara sepihak yang menurut Asika perlu dibuka secara terang-benderang.

Nama Ali Mustakim, Anggota DPRD Kubu Raya dari Komisi IV, turut disebut dalam persoalan ini dan perlu memberikan klarifikasi kepada publik.

Sebelumnya, Asika adalah ketua pelaksana pembangunan yang masuk didalam SK P2SP SDN 39 Sungai Raya yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

“Namun setelah proses pencairan dana pertama, saya tidak pernah dilibatkan lagi dalam pelaksanaan, padahal sebelum dana dikeluarkan saya sempat diminta tanda tangan untuk pencairan,” papar Asika pada Senin (27/10/2026).

Lebih serius lagi, Asika menyampaikan keterangan yang dikaitkannya dengan Ali Amin, yang disebut sebagai Ketua Panitia Pembangunan SDN 39, mengenai dugaan penyerahan uang pencairan tahap pertama sebesar Rp300 juta oleh Kepala sekolah SDN 39 Andriani, ke rumah Ali Mustakim.

Menurut Asika, Ali Amin adalah Abang kandung dari Ali Mustakim juga masuk di SK P2SP di SDN 39 Sungai Raya sebagai ketua panitia, padahal tempat tinggalnya bukan disini.

“Saya mendesak agar BPK Perwakilan Kalbar tidak tinggal diam. Audit harus menelusuri aliran dana, dokumen pencairan, pertanggungjawaban pekerjaan, serta dasar pergantian pelaksana. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” katanya.

“Dana revitalisasi adalah uang negara, bukan ruang bagi keputusan sepihak ataupun praktik yang tidak transparan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran pendidikan digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya,” sambung Asika.

Kini, publik menunggu jawaban dan tindakan nyata. Jangan biarkan dugaan serius ini berhenti menjadi polemik. Buka dokumennya, periksa aliran dananya, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, dan ungkap fakta sebenarnya.

Asika menegaskan, audit diperlukan agar persoalan ini tidak terus menggantung tanpa kepastian. Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan menjernihkan persoalan. Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

“Karena saya merasa dirugikan atas pergantian sepihak yang dilakukan oleh kepala sekolah, saya khawatir takut terjadi apa-apa dengan pembangunan sekolah ini, nama saya nnti yang dibawa-bawa, padahal saya tidak dilibatkan lagi dalam proses pembangunannya,” tegasnya.

“Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jabatan publik bukan tameng dari pertanyaan, dan setiap dugaan terkait dana pendidikan harus dijawab secara transparan berdasarkan bukti,” pungkas Asika. (mul)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda