PONTIANAK, SP – Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, resmi ditahan sejak 2 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah Pamar Lubis diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya di Jakarta pada 1 Oktober 2026, berdasarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar.
Sebelumnya, Pamar Lubis ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Langkah tersebut diambil setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan saat penyidik mendatangi alamat tempat tinggalnya.
Setelah diamankan di Jakarta, Pamar Lubis diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.
Imran Kurniawan, perwakilan pihak ahli waris, meminta penyidik berfokus pada dokumen yang menjadi objek dugaan tindak pidana, yakni warkah atau dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurutnya, dokumen tersebut telah disita penyidik Polda Kalbar dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.
“Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah penerbitan SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh Penyidik Polda Kalbar di BPN Ketapang. Jika ada dokumen lain yang dimunculkan oleh pihak tersangka dan tidak terlampir dalam berkas warkah di BPN, tidak perlu disikapi oleh penyidik lagi,” ujar Imran kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Imran juga menilai tersangka berupaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Penilaian tersebut, menurutnya, berkaitan dengan ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pemeriksaan hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang.
“Terkait adanya gugatan perdata dari tersangka terhadap para pemilik tanah setelah yang bersangkutan DPO, ini hanyalah upaya tersangka untuk menghambat proses pidana yang harus tersangka hadapi. Gugatan serupa juga pernah dilakukan sebelumnya dan diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima) oleh Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Imran berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menyelesaikan proses penanganan berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan.
“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Negeri Ketapang dan menuntut maksimal tersangka ini karena perbuatannya sudah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak. Saya juga berharap Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman berat terhadap tersangka yang terkenal licin ini,” pungkas Imran.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang dilaporkan pihak ahli waris almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani.
Persoalan mencuat setelah pengukuran dan pengembalian batas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang pada 6 November 2020 menemukan adanya tumpang tindih antara dua bidang tanah bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah dengan bidang tanah bersertifikat atas nama M. Pamar Lubis.
Berdasarkan berita acara pengukuran, tumpang tindih tersebut masing-masing tercatat seluas 0,44 hektare dan 0,20 hektare. Pihak ahli waris menyatakan persoalan itu berdampak pada akses mereka menuju lokasi tambang emas yang dikelola PT Sultan Rafli Mandiri.
Dalam perkembangan penyidikan, fokus perkara diarahkan pada dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipersoalkan keasliannya sebagai dasar penerbitan SHM atas nama Pamar Lubis.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan perkara ini sempat dihentikan pada Juli 2025 dengan alasan tidak cukup bukti. Penghentian tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk, pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan.
Penyidik kemudian mencabut penghentian penyidikan dan kembali melanjutkan pemeriksaan. Berkas perkara selanjutnya dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tetapi dikembalikan pada 30 Desember 2025 karena dinilai belum lengkap atau berstatus P-19.
Penyidik kemudian berupaya memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melalui pendalaman keterangan saksi, penelusuran dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Pada 7 September 2026, Pengadilan Negeri Pontianak juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis dan menyatakan penetapan tersangkanya sah.
Gugatan Perdata dan Laporan Baru
Di tengah proses pidana, kuasa hukum Pamar Lubis mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Ktp tersebut tercatat pada 13 Oktober 2026.
Gugatan itu disebut berkaitan dengan persoalan yang memiliki substansi serupa dengan perkara perdata sebelumnya, yakni Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Ktp, yang diputus tidak dapat diterima pada 31 Agustus 2026.
Pihak pelapor menilai gugatan baru tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu. Sementara itu, hubungan antara perkara perdata dan pidana tetap harus dinilai berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta pertimbangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Perkembangan lain muncul terkait perubahan anggaran dasar dan kepengurusan PT Sultan Rafli Mandiri melalui Akta Nomor 04 tertanggal 23 September 2026.
Pihak pelapor menduga dokumen yang mendasari perubahan tersebut memuat keterangan tidak benar mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan pengalihan saham.
Atas persoalan tersebut, perwakilan ahli waris juga telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/478/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta, dan pemberian keterangan palsu yang diduga melibatkan pihak Pamar Lubis.
Dengan penahanan Pamar Lubis, proses hukum perkara dugaan penggunaan surat palsu ini memasuki tahapan lanjutan. Kelengkapan berkas perkara, penelitian jaksa, serta pembuktian di persidangan akan menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (bob)