MEMPAWAH, SP – Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) menggelar diskusi mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 di Aula Wisma Chandramidi, Mempawah, Senin (13/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Polres Mempawah serta Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Mempawah sebagai narasumber. Diskusi diikuti oleh para kelompok tani dari berbagai wilayah di Kabupaten Mempawah.
Diskusi mengangkat tema "Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Beras Berkelanjutan".
Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa petani di Kabupaten Mempawah diperbolehkan membeli BBM Solar subsidi menggunakan jerigen. Namun, syarat utamanya adalah membawa surat rekomendasi yang diterbitkan melalui aplikasi XSTAR.
Kasat Binmas Polres Mempawah, AKP Amat Dasroni, mengatakan peraturan tersebut bertujuan memperketat pengelolaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
"Diskusi ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, mencegah penyalahgunaan, serta memperjelas syarat, prosedur, dan kewajiban bagi pembeli maupun penyalur," ujarnya.
Menurut Amat, terkait pengawalan pengambilan BBM, gabungan kelompok tani (Gapoktan) atau perwakilan kelompok tani dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Polsek terdekat.
"Jika ada kendala, silakan menghubungi saya secara langsung agar dapat saya jelaskan mekanismenya," katanya.
Ia menambahkan, petani atau kelembagaan petani diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen dengan syarat membawa surat rekomendasi.
"Surat rekomendasi diterbitkan oleh instansi pemerintah, seperti lurah, camat, atau Dinas Pertanian. Rekomendasi diberikan kepada Gapoktan, kelompok tani (Poktan), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan kelembagaan petani lainnya," jelasnya.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat, Irsan Firdaus, mengatakan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan petunjuk teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu maupun jenis BBM khusus penugasan.
Selain itu, peraturan tersebut bertujuan menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi, serta mewujudkan penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu maupun BBM khusus penugasan yang tepat sasaran dan tepat volume.
"Konsumen yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu, yaitu Solar, maupun jenis BBM khusus penugasan, yaitu Pertalite, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk kebutuhan sendiri, dan tidak diperjualbelikan," ujar Irsan.
Terkait pengambilan BBM di SPBU menggunakan jerigen, Irsan menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama persyaratan administrasi telah dipenuhi.
"Secara teknis di lapangan, pengambilan BBM dapat didaftarkan terlebih dahulu sehingga dapat kami atur jadwal hari maupun jam pengambilannya. Hal ini untuk menghindari antrean panjang maupun keributan saat pengambilan BBM," tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Mempawah, Arifin, mengaku para petani kini dapat lebih mudah memperoleh Solar subsidi untuk keperluan pertanian melalui surat rekomendasi yang diterbitkan menggunakan aplikasi XSTAR.
"Surat rekomendasi dapat diterbitkan oleh camat atau kepala desa, tetapi pengajuannya harus melalui aplikasi XSTAR (Sistem Digital Surat Rekomendasi)," kata Arifin.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para petani. Namun, yang tidak kalah penting adalah pendataan alat dan mesin pertanian (alsintan) beserta kebutuhan BBM oleh para penyuluh pertanian bersama Tim Kerja (Timker) di masing-masing wilayah agar penyalurannya tepat sasaran. (ben)