PONTIANAK, SP - Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri membuka persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan, integritas institusi, dan pertanggungjawaban hukum di lingkungan aparat penegak hukum.
Kasus yang disebut-sebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat itu kini menjadi ujian besar bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut penggunaan perangkat teknologi untuk memantau komunikasi seseorang. Lebih jauh, perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan operasi, bagaimana perangkat penyadapan digunakan, serta untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh dikumpulkan.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Ketiganya adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.
Pernyataan tersebut memperlihatkan luasnya ruang lingkup perkara yang sedang diusut. Sebab, apabila dugaan penyadapan benar dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum, persoalannya menyentuh hak privasi warga negara sekaligus prinsip pembatasan kekuasaan aparat negara.
Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun
Bareskrim tidak hanya mengusut dugaan penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindakan terhadap informasi elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," jelas Asep.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Tidak berhenti di situ, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disangkakan berkaitan dengan dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun.
"Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP. Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1)," ungkapnya.
Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berupaya mengungkap aktivitas penyadapan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindakan terhadap data elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, seluruh pasal yang disangkakan masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Ungkap Dugaan Rantai Keterlibatan
Di tengah perkembangan penyidikan, dosen Universitas Nasional Dr. Selamat Ginting turut membeberkan sejumlah informasi mengenai dugaan rangkaian peristiwa tersebut dalam podcast Forum Keadilan TV.
Dalam pemaparannya, Selamat menceritakan dugaan penemuan perangkat penyadapan yang disebut-sebut mengarah kepada sejumlah pejabat kepolisian.
Ia menguraikan adanya dugaan keterkaitan perangkat penyadapan dengan rumah Irjen Ahrie Sonta Nasution. Dalam narasi yang disampaikannya, Ahrie disebut memberikan keterangan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah Listyo Sigit.
Selamat juga menyebut perangkat serupa diduga ditemukan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan beberapa perwira tinggi Polri.
Nama Irjen Slamet Uliandi, Brigjen Eko Hadi Santoso, Irjen Abdul Karim, dan Irjen Nunung Saifudin turut disebut dalam pemaparannya.
Bahkan, Selamat mengungkap dugaan adanya sejumlah nama jenderal yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Namun, penyebutan nama-nama itu belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari penyidik.
Dalam pandangannya, pengungkapan perkara semestinya tidak berhenti pada pihak yang diduga menjalankan aktivitas penyadapan di lapangan.
"Kasus ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai pengungkapan perkara hanya berhenti pada orang-orang yang diduga melaksanakan penyadapan di lapangan. Apabila memang terdapat perintah dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi, rantai komando tersebut juga harus dibuka dan dibuktikan melalui proses hukum," katanya.
Selamat juga menyinggung dugaan sasaran penyadapan yang disebut tidak terbatas pada satu atau dua pejabat, melainkan mencakup sejumlah tokoh penting di lingkungan pemerintahan dan politik.
Apabila informasi tersebut terbukti, perkara ini akan memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran prosedur operasional. Sebab, penggunaan perangkat penyadapan tanpa kewenangan dapat menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan komunikasi pribadi dan keamanan informasi negara.
Namun, informasi mengenai pengakuan, rantai perintah, lokasi penemuan perangkat, serta keterlibatan nama-nama lain tetap harus diuji melalui keterangan resmi penyidik dan alat bukti dalam berkas perkara.
Demikian pula dugaan motif yang dikaitkan dengan kepentingan tambang, narkotika, judi online, maupun kepentingan politik. Seluruhnya masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi aparat penegak hukum.
Bukan Alat Kekuasaan
Dari perspektif hukum, perkara ini menghadirkan persoalan mendasar mengenai batas kewenangan aparat negara dalam menggunakan teknologi penyadapan.
Penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam kajian hukum atas perkara ini, dugaan penyadapan tanpa prosedur dapat ditempatkan dalam tiga ranah sekaligus, yakni pidana umum, pidana teknologi elektronik, dan hukum administrasi negara.
Pada ranah pidana, penyidik harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pasal yang disangkakan. Tidak cukup hanya menunjukkan adanya perangkat penyadapan atau aktivitas pemantauan komunikasi.
Harus dibuktikan siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, bagaimana mekanismenya, serta apakah tindakan tersebut dilakukan tanpa hak atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pada ranah administrasi dan kedinasan, penggunaan kewenangan jabatan juga harus diperiksa. Apabila perangkat negara digunakan di luar tujuan dan kewenangan yang diberikan, dapat muncul persoalan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi terhadap pertanggungjawaban kedinasan maupun etik.
Seorang ahli hukum yang mengkaji persoalan ini dapat menekankan bahwa pembuktian tidak boleh hanya diarahkan pada keberadaan perangkat, tetapi juga harus menelusuri hubungan antara perintah, pelaksanaan, dan hasil aktivitas penyadapan.
"Dalam perkara ini, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya perangkat penyadapan. Harus diungkap siapa yang mengoperasikan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana aliran informasi dilakukan, serta apakah terdapat upaya menghilangkan atau merusak barang bukti elektronik."
Pernyataan tersebut merupakan rumusan analisis untuk dikonfirmasi kepada ahli hukum yang menjadi narasumber, bukan kutipan wawancara yang telah diperoleh.
Harus Didukung Bukti Lain
Salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan pengakuan seorang tersangka mengenai adanya perintah dari pejabat yang lebih tinggi.
Dalam hukum pidana, pengakuan seseorang tidak dapat berdiri sendiri untuk memastikan orang lain bertanggung jawab secara pidana.
Penyidik harus mencari bukti pendukung, antara lain komunikasi elektronik, rekaman, dokumen perintah, catatan operasional, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik digital.
Apabila dugaan perintah tersebut benar-benar terjadi, proses hukum harus mampu mengungkap hubungan antara pihak yang memberikan perintah, pihak yang melaksanakan, dan pihak yang mengetahui atau turut mengambil bagian dalam tindakan tersebut.
Sebaliknya, apabila keterangan itu tidak didukung bukti lain, penyidik tidak boleh menjadikannya sebagai satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana seseorang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan dan setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Sistem LIMS dan Forensik Digital Jadi Kunci
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah dugaan penghapusan data dalam sistem Lawful Intercept Management System (LIMS).
Apabila sistem tersebut benar digunakan dalam aktivitas penyadapan yang sedang diusut, pemeriksaan forensik digital menjadi bagian penting untuk mengungkap keseluruhan peristiwa.
Penyidik perlu memastikan bagaimana perangkat tersebut dioperasikan, siapa yang memiliki akses, kapan aktivitas dilakukan, siapa yang memberikan otorisasi, serta apakah terdapat upaya mengubah atau menghilangkan jejak digital.
Pemulihan data yang diduga dihapus juga penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan orang per orang.
Data elektronik harus diperoleh dan diperiksa dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Dari sisi pembuktian, keaslian, integritas, dan keterkaitan setiap data elektronik dengan peristiwa yang sedang diusut harus dipastikan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi informasi penyidikan, tetapi juga dapat diuji secara objektif dalam persidangan.
Jangan Hanya Pelaksana
Perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, mengetahui, atau memperoleh manfaat dari dugaan aktivitas penyadapan tersebut.
Pertanyaan itu harus dijawab melalui penyidikan yang profesional, bukan spekulasi. Menurut Turiman Fachturahman Nur, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Untan Pontianak, jika terdapat dugaan keterlibatan pejabat lain, penyidik harus mengungkapnya berdasarkan bukti dan peran masing-masing. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena pangkat, jabatan, kedekatan, maupun pengaruh seseorang di dalam institusi.
Di sisi lain, penyidikan juga tidak boleh diarahkan untuk mencari pihak yang harus dikorbankan demi kepentingan tertentu.
Setiap orang yang diduga terlibat harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi perlindungan bagi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, setiap dugaan juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah," katanya.
Revolusi Langit
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai perangkat penyadapan, pasal pidana, ataupun siapa yang akan duduk sebagai terdakwa. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana seseorang menggunakan kekuasaan ketika memiliki kewenangan besar dan kesempatan untuk menentukan nasib orang lain.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan jabatan adalah amanah. Kalimat tersebut sering terdengar dalam berbagai pidato, tetapi maknanya justru diuji ketika seseorang memiliki kekuasaan untuk bertindak tanpa banyak orang berani mempertanyakan.
Kekuasaan dapat membuat seseorang terbiasa didengar, tetapi perlahan kehilangan kemampuan mendengar. Kritik dianggap ancaman, nasihat dipandang sebagai gangguan, sedangkan orang yang selalu membenarkan keputusan memperoleh tempat paling dekat.
Dalam keadaan seperti itu, integritas menjadi penentu. Seseorang yang memiliki kewenangan besar semestinya semakin memahami batas, bukan justru merasa dapat melampauinya.
QS An-Nisa' ayat 58 mengingatkan pentingnya menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum secara adil. Pesan tersebut menegaskan bahwa kekuasaan tidak pernah terlepas dari tanggung jawab.
Sementara QS Al-Jatsiyah ayat 23 memberikan peringatan mengenai manusia yang menjadikan hawa nafsunya sebagai pedoman utama. Kekuasaan, ambisi, dan kepentingan pribadi dapat menjadi berbahaya ketika tidak lagi dikendalikan oleh nilai moral dan hukum.
Namun, refleksi spiritual tersebut harus tetap dibedakan dari penilaian pidana. Penangkapan maupun penetapan tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan seseorang telah bersalah di hadapan Tuhan maupun hukum. Kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil.
Di sinilah makna Revolusi Langit menemukan relevansinya. Kekuasaan manusia memiliki batas. Pangkat, jabatan, jaringan, dan pengaruh tidak menjadikan seseorang kebal terhadap hukum maupun pertanggungjawaban moral.
Bagi Polri, perkara ini semestinya menjadi momentum pembenahan serius. Pengawasan penggunaan perangkat penyadapan harus diperkuat, mekanisme otorisasi dibuat transparan, penggunaan kewenangan dapat ditelusuri, dan setiap penyimpangan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Seorang ahli hukum juga perlu memberikan perhatian terhadap pentingnya pengawasan berlapis dan perlindungan terhadap pihak yang berani melaporkan penyimpangan.
Sebab, reformasi institusi tidak cukup hanya dengan pergantian pejabat atau rotasi jabatan. Pembenahan harus menyentuh sistem, budaya kerja, dan mekanisme pertanggungjawaban agar kewenangan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. (tim)