Nasional post author Kiwi 01 November 2026

Sudaryono: Banyak Yayasan MBG Jadi Calo, Pelanggaran Mengandung Unsur Pidana Akan Diproses Hukum

Photo of Sudaryono: Banyak Yayasan MBG Jadi Calo, Pelanggaran Mengandung Unsur Pidana Akan Diproses Hukum

JAKARTA, SP - Pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penertiban dapur dan kerja sama mitra. Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen lebih dari 2.000 dapur yang bermasalah dalam higiene dan sanitasi, sekaligus mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui perjanjian kerja sama untuk memberantas dugaan praktik percaloan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dapur yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan, termasuk tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ditutup. Langkah ini dilakukan setelah pengawasan menemukan persoalan dalam penyimpanan bahan pangan, pengolahan makanan, hingga standar operasional dapur.

“Yang tidak punya SLHS kami tutup. Bahkan, kami sudah menutup lebih dari 2.000 dapur secara permanen karena terkait urusan higiene dan sanitasi ini,” kata Sudaryono, Kamis (29/10).

Ia mencontohkan temuan ikan yang dibiarkan pada suhu ruang lebih dari 12 jam di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Di Cirebon, ditemukan dapur yang membeli telur puyuh matang dalam kondisi sudah dikupas, sedangkan di Bogor terdapat penggunaan bumbu kacang sate siap pakai yang dinilai tidak sesuai prosedur. BGN juga menutup permanen sejumlah dapur di Karo, Semarang, dan Blora yang dinilai melakukan kelalaian secara sengaja.

Selain persoalan keamanan pangan, BGN menyoroti dugaan praktik yayasan calo yang memperoleh keuntungan dari penyaluran program tanpa berperan dalam pembangunan maupun operasional dapur. Sudaryono mengatakan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, terdapat sekitar 600 dapur yang terafiliasi dengan dapur fiktif, dengan total pendapatan yang disebut mencapai Rp1 miliar per hari.


“Apa itu yayasan calo? Jadi kan idealnya, dapur itu dibangun oleh mitra atau investor. Dia punya uang, dia bangun dapur, kemudian dia untuk bisa menyalurkan bantuan pemerintah, dia harus buat yayasan,” ujar Sudaryono. Ia menyebut ada yayasan yang diduga hanya menumpang pada titik dapur dan meminta potongan Rp500 hingga Rp1.500 per ompreng.

Untuk menertibkan kemitraan, seluruh SPPG diwajibkan memperbarui surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), dengan pemeriksaan dokumen oleh Biro Hukum dan legalisasi notaris. Penandatanganan elektronik direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026. BGN menyatakan data akan dibuka untuk mendukung transparansi dan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.


Namun, proses pembaruan masih berjalan. Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data, tetapi baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen dinyatakan lengkap. Persyaratan mencakup kelengkapan administrasi, status Surat Penetapan Sementara (SPS) 2, tidak sedang dikenai penghentian operasional sementara, serta kepatuhan menyampaikan laporan harian.

BGN juga memperketat pertanggungjawaban dana. Dari 26.385 dapur MBG yang telah beroperasi, sekitar 6.100 belum melaporkan penggunaan dana harian. Penambahan dana operasional akan ditahan dan operasional dapur dapat dihentikan sementara untuk pemeriksaan inspektorat. Sudaryono menegaskan, dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum. (ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda