Ponticity post author Kiwi 31 Oktober 2026

Suplai 40 Ribu Kubik Material Proyek Kijing Tahap II, Adi Yana Klaim Tagihan Rp3,06 Miliar Belum Dibayar oleh PT DMI Semarang

Photo of Suplai 40 Ribu Kubik Material Proyek Kijing Tahap II, Adi Yana Klaim Tagihan Rp3,06 Miliar Belum Dibayar oleh PT DMI Semarang

PONTIANAK, SP – Persoalan pembayaran pekerjaan suplai material timbunan untuk pembangunan Infrastruktur Jalan Tahap II Kawasan Pendukung Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai keluhan. Pasalnya, tagihan senilai Rp3,06 miliar atas suplai sekitar 40.000 meter kubik material tanah timbunan diklaim belum dibayarkan PT Duta Mas Indah, meski pekerjaan telah diselesaikan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Persoalan tersebut disampaikan Adi Yana Pratama Saputra saat menemui awak media di Nordu, Jalan Sungai Raya Dalam, Jumat (30/10). Ia mengaku pihak keluarga, melalui bibinya bernama Suhaida selaku pihak yang menandatangani kontrak, belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Menurut Adi, kerja sama tersebut bermula sekitar November 2025. Saat itu, pihak keluarga mendapat tawaran pekerjaan suplai material dari Agus Lambang untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan di kawasan pendukung Terminal Kijing Tahap II.

Penawaran tersebut kemudian berlanjut pada kesepakatan kerja sama dengan PT Duta Mas Indah. Perjanjian ditandatangani pada 8 Desember 2025 oleh Suhaida sebagai pihak pemasok dan Hari Dwi Cahyo selaku Direktur PT Duta Mas Indah.

Dalam kontrak tersebut, disepakati pengadaan material tanah timbunan sebanyak 40.000 meter kubik dengan harga Rp76.500 per meter kubik. Dengan demikian, total nilai pekerjaan mencapai Rp3.060.000.000 atau lebih dari Rp3 miliar.

"Total nilai pekerjaannya sekitar Rp3 miliar lebih. Pekerjaan kami hanya menyuplai material, jadi bentuk kontraknya jual beli material. Sampai sekarang belum ada pembayaran dari pihak PT Duta Mas Indah kepada kami," ungkap Adi.

Ia menjelaskan, pengiriman material mulai dilaksanakan pada 17 Desember 2025 hingga 21 Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, Adi bertanggung jawab melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan sekaligus mengawasi proses pengiriman material tanah timbunan ke lokasi proyek.

Menurutnya, sejak awal terdapat kesepakatan bahwa setelah pekerjaan pengiriman material dituntaskan, pembayaran akan dilakukan paling lambat dalam waktu 14 hari. Namun, setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang diharapkan tak kunjung diterima.

Tagihan Rp3,06 Miliar Tak Kunjung Dibayar

Adi mengatakan, pihaknya telah berulang kali berupaya meminta kejelasan pembayaran kepada perusahaan. Penagihan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp hingga pengiriman surat penagihan atau somasi kepada PT Duta Mas Indah yang berkantor di Semarang.

Bahkan, berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan Suhaida kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, pihak pemasok telah mengirimkan invoice atau tagihan senilai Rp3.060.000.000 pada Februari 2026.

Namun, hingga persoalan tersebut dibawa ke ranah kepolisian, pembayaran yang menjadi hak pihak pemasok itu diklaim belum juga direalisasikan.

"Pertama kami sudah berupaya melakukan komunikasi melalui WhatsApp. Kedua, kami juga mengirimkan surat penagihan kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada kepastian penyelesaian pembayaran," ujarnya.

Karena belum memperoleh kejelasan, pihaknya akhirnya menyampaikan pengaduan kepada Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, Suhaida meminta kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dialaminya. Pengaduan itu juga menguraikan kronologi kerja sama, nilai kontrak, volume material, hingga persoalan pembayaran yang belum diselesaikan.

Adi menegaskan, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya merasa telah melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, tetapi belum mendapatkan hak pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.

Ada Surat Pernyataan Penyelesaian Pembayaran

Selain persoalan kontrak dan tagihan, Adi juga mengungkapkan adanya surat pernyataan dari PT Duta Mas Indah yang, menurutnya, memuat kesepakatan penyelesaian pembayaran paling lambat akhir Agustus 2026.

Dalam surat tersebut terdapat dua poin yang menjadi perhatian pihak pemasok.

Pertama, apabila hingga batas waktu yang disepakati pembayaran belum dilakukan, pihak pemasok disebut memiliki hak untuk mengambil kembali material timbunan yang telah dikirim dan berada di lokasi pekerjaan sesuai ketentuan dalam perjanjian.

Kedua, apabila kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi, pihak pemasok dapat meningkatkan persoalan tersebut melalui proses hukum, termasuk melaporkannya kepada kepolisian.

Namun, hingga Jumat (30/10), Adi mengaku belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Komunikasi dengan pihak perusahaan disebut sempat kembali terjalin, tetapi belum menghasilkan kepastian pembayaran.

Ia juga menyampaikan informasi yang diperolehnya bahwa PT Duta Mas Indah telah menerima pembayaran termin dari pekerjaan proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp5 miliar atau lebih.

Informasi itu, menurut Adi, diperoleh dari pihak yang disebut sebagai pemilik PT Pelindo Lokasefa. Meski demikian, informasi mengenai nilai pembayaran termin tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

"Kami berharap pihak PT Duta Mas Indah bisa menyelesaikan pembayaran sesuai kontrak kepada kami. Material sudah kami suplai dan pekerjaan juga sudah kami laksanakan. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan," tuturnya.

Adi berharap perusahaan segera menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga persoalan tersebut tidak semakin berlarut-larut.

Ia juga berharap pengaduan yang telah disampaikan kepada Polda Kalbar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang tgguberlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Duta Mas Indah, termasuk Direktur Hari Dwi Cahyo, terkait klaim belum dibayarkannya tagihan suplai material tersebut maupun penjelasan mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak pemasok. (mul)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda