PONTIANAK, SP – Isu pemotongan fee 30 persen dan tudingan praktik jual-beli titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan memanas akhirnya mendapat tanggapan tegas dari manajemen Maja Group. Pembina Yayasan Maja Group, Riski Ariansyah, secara terbuka membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari dugaan transaksi titik dapur maupun pemotongan dana operasional mitra.
Riski memastikan bahwa Maja Group maupun yayasan di bawah naungannya tidak pernah menjual titik dapur atau memungut biaya setoran sepeser pun kepada para mitra dapur maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami ingin klarifikasi bahwa itu tidak benar. Maja Group tidak pernah menjual titik dapur. Silakan tanya satu per satu mitra dapur kami, apakah Maja Group pernah meminta uang atas jual-beli titik dapur," tegas Riski, Kamis (30/10/2026).
Klarifikasi ini disampaikan Riski menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai keluhan sejumlah mitra dapur terkait kebijakan pemotongan fee atau insentif sewa dapur sebesar 30 persen dan isu jual-beli titik dapur yang menjadi sorotan publik.
Riski menegaskan bahwa seluruh insentif atau dana operasional yang dikucurkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) masuk secara utuh ke rekening virtual (virtual account) yayasan dan langsung disalurkan sepenuhnya kepada para mitra tanpa potongan sepeser pun.
"Yayasan di bawah naungan kami tidak pernah melakukan pemotongan atau meminta setoran. Tidak pernah Rp1.000 atau 100 perak pun. Semua insentif dari BGN masuk ke virtual account yayasan sepenuhnya kami salurkan ke mitra tanpa potongan apapun," tegasnya lagi.
Terkait adanya angka atau kewajiban setor sebesar 30 persen yang dikeluhkan oleh beberapa mitra, Riski menjelaskan bahwa hal tersebut murni merupakan kesepakatan bisnis perorangan antara dirinya pribadi (sebagai pihak pertama) dengan mitra melalui dokumen perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum.
“Dalam klausul perjanjian ada mekanisme pembagian hasil usaha. Ada mitra yang memang harus menyetorkan 30 persen dari pendapatan bersih,” ungkap Riski, mempertegas bahwa kewajiban tersebut bukan potongan dana dari yayasan melainkan skema pembagian keuntungan bersih atas investasi dan pengelolaan jasa perorangan yang telah disepakati sejak awal.
Dalam skema kerja sama usaha tersebut, posisinya bukan sebagai yayasan, melainkan penyedia jasa konsultan perencana, pengelola pelaksanaan, administrasi, hingga supervisi teknis dan operasional dapur agar sesuai dengan petunjuk teknis BGN. Sementara posisi pihak mitra sebagai penyedia fasilitas bangunan dan barang.
"Artinya, ini kerja sama perorangan. Salah alamat jika yayasan disebut memotong fee 30 persen dan merugikan mitra kerja di lapangan. Logikanya, mau yayasannya diganti sekalipun, tidak menghilangkan hak saya karena ada kontrak kerja sama yang mengikat secara hukum," jelas Riski.
Ia juga menambahkan bahwa besaran bagi hasil juga disesuaikan berdasarkan kesepakatan perorangan dan fleksibel (variatif), serta diterapkan dari pendapatan bersih (net profit), bukan memotong anggaran dari negara.
“Jadi ada yang 30-70 persen, ada 20-80 persen. Ini sistem bisnis, tergantung kesepekatan kerja sama dua pihak di awal,” jelasnya.
Sebelum kemitraan berjalan, Riski mengaku telah melakukan mitigasi risiko, termasuk melampirkan pakta integritas serta surat kesanggupan dari masing-masing mitra.
Ia juga menyebutkan bahwa ada mitra yang bekerja sama dengan pihaknya tanpa harus menggunakan Yayasan Maja Group, dan hubungan kemitraan tersebut tetap berjalan baik hingga saat ini.
“Dari awal kita selalu sampaikan kepada mitra, jika mereka memiliki yayasan sendiri silahkan. Jika tidak dan ingin ikut kami juga silahkan. Tidak ada paksaan disitu,” ungkapnya.
Riski memaparkan, groupnya sendiri merupakan kumpulan sumber daya manusia (SDM) yang berfokus pada pengelolaan jasa. Namun dalam prosesnya, yayasan diposisikan sebagai syarat administratif untuk memenuhi regulasi BGN, di mana satu yayasan dibatasi maksimal hanya membawahi 10 titik dapur.
Menanggapi motif di balik keluhan dan pengaduan mitra tersebut, Riski menduga ada kaitannya dengan dinamika kebijakan penyaluran dari BGN yang mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya mitra sempat diuntungkan dengan skema pendanaan tetap di masa awal, kini kebijakan beralih berdasarkan hitungan jumlah porsi. Hal ini berdampak pada penurunan pendapatan yang diterima oleh sebagian mitra di lapangan.
Meski demikian, Riski menilai bahwa para mitra semestinya memahami risiko bisnis tersebut sejak awal, mengingat sebagian besar dari mereka bahkan sudah beroperasi cukup lama dan mungkin telah mencapai titik impas (balik modal).
Adapun terkait adanya permohonan peninjauan kembali terhadap besaran fee dari pihak mitra, Riski menegaskan bahwa sistem kerja sama yang dibangun menggunakan skema bagi hasil secara proporsional dari pendapatan bersih.
Dengan skema ini, besaran pendapatan yang diterima oleh kedua belah pihak secara otomatis akan naik atau turun menyesuaikan dengan kebijakan nilai anggaran yang ditetapkan oleh BGN.
“Ketika kebijakan anggaran MBG mengalami penyesuaian nilai per porsi, maka pendapatan pengelola maupun mitra dapur secara otomatis sama-sama mengalami penurunan secara proporsional,” katanya.
Dalam sistem bagi hasil proporsional, jika nilai dari regulasi BGN naik, maka pendapatan pihak pertama dan kedua sama-sama naik. Sebaliknya, ketika nilai dari regulasi BGN menurun, maka bagi hasil yang diterima kedua belah pihak juga ikut berkurang.
Riski pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mengalihkan persoalan perubahan kebijakan regulasi ini menjadi tuduhan dan framing yang menyudutkan pihaknya.
Baginya, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan koreksi atau evaluasi terhadap nilai kelayakan kerja sama jika memang terdapat perubahan kebijakan mendasar, namun hal tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan evaluasi kesepakatan yang sah, bukan melalui framing opini publik yang menyesatkan.
Riski bahkan memberikan tanggapan menohok terkait berbagai tuduhan dan pengaduan yang dilayangkan oleh oknum mitra kerja SPPG. Dia menduga manuver yang dilakukan sejumlah mitra sebenarnya bermotif untuk menggoyahkan atau mengubah kesepakatan kontrak kerja sama yang telah ditandatangani di hadapan hukum.
“Mungkin motifnya beragam, mungkin karena ada yang punya hutang dan lainnya, tapi ujungnya coba goyang kontrak, kan artinya itu kan?,” ujarnya.
Menyikapi polemik dan berbagai aduan yang dinilai telah mencemarkan nama baik serta menimbulkan bias di tengah masyarakat, Riski menyatakan akan memastikan kembali seluruh mitra menghormati kesepakatan usaha (privat) yang telah berjalan baik selama hampir dua tahun terakhir.
Berdasarkan klausul yang berlaku, setiap perselisihan atau ketidaksepakatan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Namun apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Jika ada yang terbukti melanggar perjanjian kerja sama, tentu mekanisme musyawarah sebagai dasar utama. Namun jika musyawarah tidak mencapai mufakat, kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum perdata atas dugaan wanprestasi," tegasnya.
Di sisi lain, pengurus yayasan juga akan melayangkan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional untuk mendudukkan persoalan ini secara objektif, serta memastikan agar operasional program strategis nasional ini tetap berjalan lancar sesuai arahan pemerintah.
"Kami sangat terbuka untuk dikomparasi. Di bawah yayasan kami, aturan BGN ditegakkan secara profesional dan transparan demi menjaga marwah program pemerintah," pungkasnya.
Mitra Mengeluh
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mitra dapur program MBG yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Maja Group di Kalimantan Barat (Kalbar), menyuarakan keberatan atas skema kemitraan yang dinilai memberatkan.
Mitra dapur mengaku terbebani oleh kewajiban menyetorkan iuran atau fee hingga 30 persen. Padahal di sisi lain, pengelola harus menanggung seluruh biaya investasi pembangunan fasilitas dapur serta kebutuhan operasional secara mandiri tanpa adanya kontribusi dari pihak yayasan.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah mitra dapur yang berlokasi di Kota Pontianak mendatangi Kantor Redaksi Suara Pemred untuk menyuarakan keberatan, sekaligus mencari kejelasan atas skema kemitraan yang dijalankan. Mereka berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti dan memperoleh penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Berdasarkan keterangan salah satu kepala dapur MBG, alih-alih membiayai operasional, yayasan hanya mengamankan alokasi titik pembangunan dapur, lalu melimpahkan seluruh kewajiban finansial dan pembangunan kepada mitra selaku pelaksana teknis.
"Tidak ada modal, tidak ada dari yayasan ke dapur. Tetapi kalau ada apa-apa, tambahkan ini, tambahkan itu, beli ini," ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (28/10/2026).
Praktik tersebut membuat mitra dapur harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membangun serta melengkapi fasilitas dapur. Dia mengaku telah mengeluarkan tambahan modal hingga hampir Rp120 juta selama kurang lebih satu tahun beroperasi, termasuk membeli perangkat pendingin (chiller) seharga sekitar Rp24 juta.
Hubungan kerja sama antara mitra dan yayasan menurutnya diikat melalui dokumen yang disebut sebagai "kontrak pribadi". Dalam klausul perjanjian tersebut, mitra diwajibkan menyetorkan 30 persen dari pendapatan bersih atau insentif sewa dapur kepada pihak yayasan.
Bagi narasumber, kewajiban tersebut diterjemahkan menjadi setoran tunai sebesar Rp9 juta setiap minggu, atau mencapai Rp36 juta per bulan.
"Ini katanya kontrak personal antara Riski, selaku pembina yayasan dengan saya. Tapi isinya membawa nama BGN," keluhnya.
Menurutnya, pada awal kerja sama, skema yang ditawarkan masih dapat diterima. Namun seiring waktu, kebutuhan operasional dan pengadaan peralatan terus bertambah.
Kondisi ini kini dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima para pengelola dapur di lapangan, mengingat mereka juga harus beradaptasi dengan dinamika petunjuk teknis serta penyesuaian insentif dapur dalam program MBG.
Di tengah beban setoran yang tinggi, pendapatan yang diterima justru mengalami penurunan seiring adanya kebijakan serta perubahan insentif dapur menjadi Rp2.000 per porsi dengan pemerataan jumlah penerima manfaat.
“Penambahan peralatan menjadi beban tersendiri karena kebutuhan dapur terus berkembang, sementara pengembalian modal yang telah dikeluarkan belum dirasakan,” ujarnya.
Apalagi katanya, pendapatan dari penyewaan dapur dan peralatan mengalami penurunan. Pada awalnya, pembayaran sewa mencapai sekitar Rp6 juta per minggu. Namun setelah skema pembayaran berubah mengikuti jumlah penerima manfaat, pendapatan turun menjadi sekitar Rp3,8 juta per minggu.
“Selama setahun ini makin ke sini, kami belum balik modal,” katanya.
Kondisi tersebut membuatnya harus mempertimbangkan kembali keberlanjutan kerja sama karena biaya yang dikeluarkan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kerja sama kepada pihak yayasan. Dalam surat tersebut, mitra meminta evaluasi terhadap skema pembagian hasil usaha dan besaran fee yang dinilai perlu disesuaikan. Namun upaya tersebut masih bertepuk sebelah tangan.
Selain persoalan fee, narasumber juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat dapur lain yang dikenai potongan sebesar 15 persen, berbeda dengan potongan 30 persen yang diklaim dibebankan kepadanya.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman skema kemitraan, dasar penetapan fee, dan pembagian tanggung jawab antara yayasan dengan pengelola dapur.
Dia berharap keberatan terkait fee, investasi, dan pembagian tanggung jawab dalam kemitraan MBG mendapat perhatian serta ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Desak Penyelidikan
Polemik ini menyedot perhatian publik. Tak sedikit warga yang mempertanyakan bagaimana makanise pengelolaan program MBG tersebut.
Angga, warga Kota Pontianak mempertanyakan bagaimana bisa ada pemotongan fee sebesar 30 persen dalam program MBG. Apakah pungutan atau "setoran" tersebut dibenarkan menurut aturan atau merupakan praktik ilegal. Badan Gizi Nasional (BGN) pun diminta dapat menyelidiki masalah ini.
“Bisa saja program prioritas ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi kan? Atau jangan-jangan uang hasil setoran itu akhirnya mengalir ke pejabat-pejabat di pusat,” katanya.
Sementara, Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kalimantan Barat (PW GNPK RI Kalbar) juga menanggapi secara serius keluhan para mitra dapur SPPG di wilayah Kalbar.
PW GNPK RI Kalbar menilai besaran setoran yang dibebankan oleh pihak yayasan kepada pengelola atau pemilik dapur terlalu besar dan dinilai tidak proporsional. Padahal, beban kerja operasional terbesar serta pelaksanaan kegiatan di lapangan sepenuhnya ditanggung oleh para pemilik dapur.
Menyikapi kondisi tersebut, organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pencegahan korupsi ini mengumumkan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami akan menyiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut dugaan praktik tidak wajar serta mengidentifikasi oknum yayasan yang menarik potongan atau setoran bernilai besar dari para mitra,” ujar Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy.
“Kita juga mendesak BGN untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yayasan-yayasan pengelola yang diduga melakukan pungutan besar kepada mitra, termasuk memeriksa keberadaan dan operasional Yayasan Maja Group,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Regional SPPG Kalbar, Sri Tolubai, belum mau memberikan tanggapan. Suara Pemred telah berupaya melakukan konfirmasi, namun pesan WhatsApp dan panggilan telepon ke nomor ponselnya tidak direspon.
Meski demikian, dikutip dari TKP Pontianak pada Kamis (29/10/2026), Sri Tolubai sempat memberikan pernyataan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan iuran 30 persen yang wajib dibayarkan mitra dapur SPPG ke yayasan milik Maja Group.
"Kami sudah melihat pemberitaan tentang iuran 30 persen yang wajib disetorkan kepada yayasan ini. Sekarang kami sedang selidiki lebih jauh bagaimana MoU antara dapur mitra dan yayasan yang bersangkutan. Untuk tindakan apa yang akan diambil jika terbukti menyalahi aturan, itu BGN pusat yang berhak memutuskan," ungkap Sri.
Sri menyayangkan para dapur mitra yang tidak lapor ke BGN. Menurutnya, akan lebih baik jika masalah tersebut dilaporkan langsung ke BGN.
"Jika ada dapur mitra yang merasa dirugikan atas MoU mereka dengan yayasan, sebaiknya lapor saja ke BGN. Bisa melalui beberapa cara, seperti hubungi help desk 127 atau mengirimkan pesan di media sosial BGN," katanya. (din/ind/tim)
Mitra Dapur Mengadu ke Badan Gizi Nasional
Terbaru, pengelola Dapur GES Putra Mandiri juga melayangkan surat pengaduan dan keberatan tertulis kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan pemotongan fee sebesar 30 persen yang dibebankan oleh pihak Yayasan Mandala Prima/Maja Group.
Surat pengaduan bernomor 03/X/GPM/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BGN c.q. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan selaku Ketua Tim Pengawasan (TP) 5 MBG di Balikpapan, serta ditembuskan kepada Kepala KPPG Balikpapan.
Dalam poin-poin pengaduannya, Gunawan, selaku perwakilan Mitra Dapur GES Putra Mandiri (ID SPPG RRJIQ25) yang berlokasi di Jalan Peniti Besar, Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, menyatakan bahwa pemotongan fee sebesar 30 persen oleh pihak yayasan sangat memberatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi operasional dapur penyedia gizi.
Sebelum melayangkan pengaduan resmi ke BGN, dirinya mengaku telah menyampaikan surat permohonan negosiasi pengurangan besaran fee kepada pihak yayasan. Namun, hingga surat diterbitkan, pihak yayasan dinilai tidak memberikan tanggapan maupun iktikad baik untuk membuka ruang komunikasi.
Atas dasar tersebut, Mitra Dapur GES Putra Mandiri meminta BGN untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemotongan fee 30 persen yang diterapkan oleh yayasan.
“Kami meminta BGN mengambil langkah tegas dan intervensi yang diperlukan untuk melindungi kelangsungan operasional mitra kerja di lapangan. Selain itu mewujudkan tata kelola kemitraan yang adil, transparan, dan mutually beneficial (saling menguntungkan) tanpa memberatkan salah satu pihak,” tulis Gunawan.
Menanggapi surat pengaduan tersebut, manajemen Maja Group secara resmi memberikan tanggapan terbuka kepada Gunawan selaku pengelola Mitra Dapur GES Putra Mandiri, serta seluruh SPPG di Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil guna merespons dinamika kerja sama serta penyesuaian berbagai kebijakan yang memengaruhi kondisi operasional di lapangan.
Dalam keterangan resminya, Maja Group menekankan pentingnya memperkuat komunikasi, memperjelas kedudukan hukum para pihak, serta mengedepankan pendekatan objektif berorientasi solusi demi menjaga keberlangsungan pelayanan Program MBG kepada masyarakat penerima manfaat.
Manajemen Maja Group menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kemitraan SPPG diikat oleh perjanjian hukum resmi yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Oleh karena itu, setiap dinamika atau perselisihan yang muncul wajib ditinjau berdasarkan substansi dokumen perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.
Selain itu, Maja Group memisahkan antara persoalan hak dan kewajiban internal dalam perjanjian usaha perorangan atau kemitraan dengan regulasi resmi penyelenggaraan MBG.
“Persoalan kontraktual merupakan domain para pihak yang terikat kerja sama, sedangkan aspek regulasi MBG sepenuhnya tunduk pada kewenangan BGN,” tulisnya.
Menyadari adanya perubahan kondisi usaha yang memicu perbedaan pandangan, Maja Group menyatakan terbuka untuk melakukan dialog, klarifikasi, dan evaluasi bersama. Setiap dokumen keberatan atau permohonan peninjauan ulang yang masuk akan diteruskan secara berjenjang kepada pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan fakta hukum yang berlaku.
Pihak Maja Group juga menegaskan tidak pernah membatasi atau menghalangi hak para mitra untuk menyampaikan keberatan maupun melayangkan pengaduan resmi kepada otoritas berwenang, termasuk kepada BGN.
Ruang komunikasi internal yang ditawarkan bersifat kooperatif dan bukan sarana untuk menganulir hak-hak hukum mitra. Maja Group mengajak seluruh mitra untuk menyelesaikan setiap perbedaan pendapat secara profesional dan beriktikad baik, sebab keberlangsungan operasional SPPG serta kepastian pasokan makanan bergizi bagi anak-anak penerima manfaat harus menjadi prioritas utama yang dijaga bersama.
Melalui Manajemen Wilayah, Maja Group memfasilitasi forum koordinasi khusus bagi mitra yang membutuhkan klarifikasi atau ingin menyampaikan pandangan teknis. Seluruh aspirasi dan masukan yang masuk akan didokumentasikan secara rinci untuk dikoordinasikan kepada pihak berwenang agar memperoleh kepastian tindak lanjut.
Pihak Maja Group percaya bahwa komunikasi yang baik bukan berarti seluruh pihak harus memiliki pandangan yang sama, melainkan adanya kesediaan untuk memahami persoalan dan mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional. (ind/tim)