PONTIANAK, SP – Harga cabai cakra di Pasar Flamboyan, Pontianak, turun dari Rp150 ribu menjadi Rp96 ribu per kilogram dalam dua bulan terakhir.
Penurunan ini terungkap saat Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak memantau harga dan pasokan kebutuhan pokok di pasar tradisional dan sejumlah supermarket, Kamis (29/10/2026).
Salah seorang pedagang cabai, Sila (18), mengatakan harga cabai sempat menyentuh Rp150 ribu per kilogram sebelum turun menjadi Rp120 ribu dan kini berada di kisaran Rp96 ribu per kilogram.
“Sekarang Rp96 ribu per kilogram. Paling mahal sempat Rp150 ribu per kilo dua bulan lalu,” katanya.
Berbeda dengan cabai, harga ikan tongkol masih berfluktuasi mengikuti pasokan. Aditya, pedagang ikan di Pasar Flamboyan, mengatakan harga tongkol saat ini sekitar Rp45 ribu per kilogram, dengan kisaran Rp38 ribu hingga Rp50 ribu.
“Naik turunnya tergantung suplai, kosong atau tidak,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan hasil pemantauan menunjukkan harga dan ketersediaan sebagian besar kebutuhan pokok masih relatif terkendali.
Selain cabai, harga bawang juga cenderung turun, sedangkan telur dan daging ayam relatif stabil. Sejumlah jenis ikan mengalami kenaikan.
“Cabai tadi mengalami penurunan. Dari sekitar Rp120 ribu, sekarang ada yang Rp96 ribu, Rp98 ribu, bahkan Rp86 ribu per kilogram. Penurunannya cukup besar, sekitar 20 persen,” kata Amirullah.
Menurut dia, sejauh ini belum ditemukan gangguan berarti pada produksi maupun distribusi kebutuhan pokok. Namun, pemerintah tetap memantau pergerakan harga dan kelancaran pasokan untuk mengantisipasi gejolak di tingkat konsumen.
“Yang paling penting kebutuhan pokok masyarakat harus terjamin, tersedia, distribusinya lancar dan harganya tetap terjangkau,” ujarnya.
Pemantauan dilakukan secara rutin oleh Satgas Ketahanan Pangan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Pemerintah mengevaluasi perkembangan harga, ketersediaan barang, serta distribusi untuk menentukan langkah penanganan jika terjadi lonjakan harga atau gangguan pasokan.
Amirullah mengatakan operasi pasar dapat kembali dilakukan apabila ditemukan kenaikan harga yang signifikan atau ketidakseimbangan pasar. Langkah serupa sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Pontianak.
“Kalau dipandang perlu dan terjadi distorsi harga yang tinggi, operasi pasar bisa dilakukan,” katanya.
Meski kondisi saat ini relatif stabil, pemerintah akan terus mengawasi komoditas yang mengalami perubahan harga agar potensi gejolak dapat diketahui lebih dini. (din)