PONTIANAK, SP - Sejumlah mitra dapur atau Mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Maja Group di Kalimantan Barat (Kalbar), menyuarakan keberatan atas skema kemitraan yang dinilai memberatkan pengelola di lapangan.
Para mitra dapur mengaku terbebani oleh kewajiban menyetorkan iuran atau fee hingga 30 persen. Padahal di sisi lain, para pengelola harus menanggung seluruh biaya investasi pembangunan fasilitas dapur serta kebutuhan operasional secara mandiri tanpa adanya kontribusi nyata dari pihak yayasan.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah mitra dapur yang berlokasi di Kota Pontianak mendatangi Kantor Redaksi Suara Pemred untuk menyuarakan keberatan sekaligus mencari kejelasan atas skema kemitraan yang dijalankan. Mereka berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti dan memperoleh penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Berdasarkan keterangan salah satu kepala dapur MBG, dapur yang dikelolanya berada di bawah salah satu yayasan milik Maja Group. Kelompok tersebut memiliki 14 yayasan dengan masing-masing yayasan menaungi maksimal 10 dapur. Total dapur dalam jaringan group tersebut diperkirakan mencapai sekitar 130 unit.
Yayasan tersebut diduga tidak memiliki modal untuk membangun maupun menjalankan fasilitas dapur secara mandiri. Alih-alih membiayai operasional, yayasan hanya mengamankan alokasi titik pembangunan dapur, lalu melimpahkan seluruh kewajiban finansial dan pembangunan kepada mitra selaku pelaksana teknis.
"Tidak ada modal, tidak ada dari yayasan ke dapur. Tetapi kalau ada apa-apa, tambahkan ini, tambahkan itu, beli ini," ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (28/10/2026).
Praktik tersebut membuat mitra dapur harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membangun serta melengkapi fasilitas dapur. Dia mengaku telah mengeluarkan tambahan modal hingga hampir Rp120 juta selama kurang lebih satu tahun beroperasi, termasuk membeli perangkat pendingin (chiller) seharga sekitar Rp24 juta.
Hubungan kerja sama antara mitra dan yayasan menurutnya diikat melalui dokumen yang disebut sebagai "kontrak pribadi". Dalam klausul perjanjian tersebut, mitra diwajibkan menyetorkan 30 persen dari pendapatan bersih atau insentif sewa dapur kepada pihak yayasan.
Bagi narasumber, kewajiban tersebut diterjemahkan menjadi setoran tunai sebesar Rp9 juta setiap minggu, atau mencapai Rp36 juta per bulan.
"Ini katanya kontrak personal antara Riski, selaku pembina yayasan dengan saya. Tapi isinya membawa nama BGN," keluhnya.
Menurutnya, pada awal kerja sama, skema yang ditawarkan masih dapat diterima. Namun seiring waktu, kebutuhan operasional dan pengadaan peralatan terus bertambah.
“Terakhir ini hampir Rp120 juta saya tambah,” ungkapnya.
Kondisi ini kini dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima para pengelola dapur di lapangan, mengingat mereka juga harus beradaptasi dengan dinamika petunjuk teknis serta penyesuaian insentif dapur dalam program MBG.
Di tengah beban setoran yang tinggi, pendapatan yang diterima justru mengalami penurunan seiring adanya kebijakan serta perubahan insentif dapur menjadi Rp2.000 per porsi dengan pemerataan jumlah penerima manfaat.
“Penambahan peralatan menjadi beban tersendiri karena kebutuhan dapur terus berkembang, sementara pengembalian modal yang telah dikeluarkan belum dirasakan,” ujarnya.
Apalagi katanya, pendapatan dari penyewaan dapur dan peralatan mengalami penurunan. Pada awalnya, pembayaran sewa mencapai sekitar Rp6 juta per minggu. Namun setelah skema pembayaran berubah mengikuti jumlah penerima manfaat, pendapatan turun menjadi sekitar Rp3,8 juta per minggu.
“Selama setahun ini makin ke sini, kami belum balik modal,” katanya.
Kondisi tersebut membuatnya harus mempertimbangkan kembali keberlanjutan kerja sama karena biaya yang dikeluarkan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kerja sama kepada pihak yayasan. Dalam surat tersebut, mitra meminta evaluasi terhadap skema pembagian hasil usaha dan besaran fee yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebijakan terbaru BGN, termasuk perubahan mekanisme operasional dan insentif dapur. Namun upaya tersebut masih bertepuk sebelah tangan.
Selain persoalan fee, narasumber juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat dapur lain yang dikenai potongan sebesar 15 persen, berbeda dengan potongan 30 persen yang diklaim dibebankan kepadanya.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman skema kemitraan, dasar penetapan fee, dan pembagian tanggung jawab antara yayasan dengan pengelola dapur.
Namun ketika hal itu dipertanyakan kepada pihak yayasan, dia mengaku justru mendapat respons bernada intimidatif berupa ancaman pergantian posisi mitra.
"Jangan macam-macam, Bu, nanti Ibu saya ganti mitra," ungkapnya menirukan ucapan yang datang dari pihak pengelola yayasan.
Dia juga mengatakan, saat pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak dapur tidak leluasa memberikan penjelasan karena jawaban disebut disampaikan oleh pihak yayasan.
Menurut dia, situasi tersebut membuat pengelola tidak dapat menyampaikan secara langsung seluruh persoalan yang dialami, khususnya mengenai besaran potongan dan biaya yang harus ditanggung sendiri.
Dalam mekanisme pembayaran yang dijelaskan, dana dari pusat disalurkan kepada yayasan sebelum diteruskan kepada pengelola dapur melalui kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Narasumber mengaku menerima dana melalui mekanisme tersebut dan kemudian menyetorkan sebagian dana kepada pihak terkait.
Kedatangan mitra dapur ke Kantor Redaksi Suara Pemred menurutnya menjadi salah satu langkah untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi kepada publik.
Dia |berharap keberatan terkait fee, investasi, dan pembagian tanggung jawab dalam kemitraan MBG mendapat perhatian serta ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Bagi para mitra, keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada pelaksanaan layanan pemenuhan gizi bagi penerima manfaat, tetapi juga pada kejelasan aturan dan tata kelola kemitraan yang melibatkan pengelola dapur.
Mereka juga berharap ada penjelasan mengenai dasar penetapan fee, kesesuaian potongan dengan ketentuan BGN, serta mekanisme evaluasi kerja sama yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Maja Group maupun BGN. Suara Pemred telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut untuk menjelaskan dasar pengenaan fee 30 persen. Namun upaya yang dilakukan tidak mendapatkan respon dari pihak terkait.
Putus Kerja Sama
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan memutus kerja sama dengan yayasan yang dinilai hanya meminta setoran kepada mitra tanpa memiliki andil dalam pelaksanaan program MBG.
BGN juga membuka kesempatan bagi mitra yang merasa dirugikan untuk melaporkan praktik tersebut melalui portal registrasi yang telah disediakan serta mengajukan pergantian yayasan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam hubungan antara mitra dan yayasan di beberapa titik. Salah satunya, terdapat yayasan yang meminta setoran atau potongan kepada mitra meski tidak terlibat dalam penyelenggaraan program MBG
"Pokoknya orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak membina, tidak ikut sibuk, tidak mengawasi, tidak ada andil apapun hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita cut off namanya, akan kita amputasi semua," tegas Sudaryono dalam Peresmian SPPG Wilayah 3T dan Prevalensi Stunting Tinggi di 16 Provinsi Indonesia Timur melalui keterangan resmi tertulis, Jumat (2/10/2026).
Sudaryono menjelaskan pihaknya menerima laporan adanya mitra yang diminta memberikan setoran sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per porsi kepada yayasan.
Dengan demikian, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap pelaksanaan MBG, termasuk kualitas menu yang disajikan kepada penerima manfaat.
"Ada mitra, dia dipotong 1.500, ada yang dipotong 2.000, bayangkan! yang terjadi adalah karena dipotong, dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya. Ini tidak boleh lagi terjadi," jelasnya.
Ia menerangkan BGN tengah melakukan pembenahan tata kelola program, termasuk memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pembaruan tersebut dilakukan untuk menghilangkan potongan yang tidak diperlukan serta mencegah adanya yayasan yang merugikan mitra dalam pelaksanaan MBG.
"Pada praktiknya ini kami menemukan satu fakta bahwa mitra sama yayasan ini ada yang kemudian berkonflik. Mitra itu adalah orang yang punya modal, dia membangun dapurnya, keluar biaya. Yayasan itu kemudian tidak nyambung sama mitranya," kata Sudaryono.
Selain itu, BGN juga melakukan sejumlah perbaikan lainnya, yakni mengatur ulang skema insentif yang sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi.
Kemudian, BGN juga memperjelas jam kerja kepala dapur, menyediakan sejumlah kanal aduan dan laporan, serta melakukan sejumlah perbaikan lainnya.
Sudaryono menegaskan bahwa pembaruan tata kelola tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan yang terus dilakukan BGN untuk memperbaiki mekanisme yang dinilai belum optimal sekaligus memperkuat hal-hal yang telah berjalan dengan baik.
"Yang baik kita tambah baik, yang jelek kita perbaiki jadi tambah baik, dan kita terus kita perbaiki, insya Allah," terangnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses pembenahan tersebut. Menurut Sudaryono, perbaikan tata kelola diperlukan agar sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk mendukung tujuan utama program.
"Saya mohon dukungan Bapak, Ibu semua, kita menuju MBG yang jauh lebih baik daripada yang sebelumnya," ungkap Sudaryono.
Sebagai informasi, yayasan dalam konteks pelaksanaan MBG adalah badan hukum nirlaba yang bertindak sebagai penanggung jawab utama dan dikontrak untuk menjalankan dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Namun, dalam praktiknya, yayasan dimaksud tidak memiliki modal untuk menjalankan dapur sendiri sehingga perlu bekerja sama dengan mitra selaku pelaksana teknis di lapangan.
Menurut Sudaryono, dahulu terdapat oknum pejabat BGN yang mendirikan yayasan untuk pelaksanaan MBG lalu menjual titik dapur kepada mitra-mitra.
"Pada kepemimpinan sebelumnya banyak oknum di kantor BGN membuat yayasan yang kemudian diberikan titik untuk membangun padahal yayasan itu tidak punya modal, sehingga yang dilakukan adalah dia mencalo titik, kemudian meminta mitra membangun dapur, kemudian mewajibkan mitra untuk setor sejumlah uang per ompreng kepada yayasan," ujar Sudaryono. (din/tim)