PONTIANAK, SP – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Husin, membantah informasi yang beredar melalui dua akun TikTok, SuaraUpdate.com dan jurnalaspirasi.id, yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas pengepulan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Singkawang. Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Husin meminta pengelola akun memberikan klarifikasi dan menarik informasi yang dinilainya tidak benar. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila permintaannya tidak ditindaklanjuti.
Bantahan tersebut disampaikan Husin melalui pernyataan klarifikasi tertulis di Kantor DPW Partai NasDem Kalbar, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa informasi yang menghubungkan dirinya dengan aktivitas pengepulan emas ilegal tidak benar dan dinilainya cenderung tendensius.
“Pemberitaan tersebut tidak benar dan terkesan tendensius,” tegas Husin dalam pernyataan klarifikasinya.
Husin menyatakan menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, menurutnya, kebebasan menyampaikan informasi harus diiringi tanggung jawab untuk memastikan akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.
Ia juga menilai pihak yang disebut atau diberitakan perlu memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan sebelum suatu informasi berkembang menjadi penilaian publik.
“Kami menghormati kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, setiap pemberitaan hendaknya tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan klarifikasi,” ujarnya.
Minta Informasi Diklarifikasi
Atas informasi yang beredar melalui kedua akun tersebut, Husin meminta pengelola SuaraUpdate.com dan jurnalaspirasi.id meninjau kembali konten yang dipersoalkan serta menarik informasi yang menurutnya tidak benar.
Ia menilai klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terburu-buru membangun kesimpulan berdasarkan kabar yang belum terverifikasi.
Husin menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.
“Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan melanjutkan ke proses hukum,” katanya.
Meski menyampaikan bantahan, persoalan mengenai isi pemberitaan dan dugaan yang dipersoalkan tetap perlu ditelaah berdasarkan materi publikasi, bukti pendukung, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Husin juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, penilaian terhadap suatu dugaan harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata-mata informasi yang beredar di media sosial.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi mengenai dirinya sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Siapkan Langkah Hukum
Dalam menyikapi persoalan tersebut, G.S. Anton Armya, S.H., advokat yang merupakan bagian dari Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Kalbar, menjelaskan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh apabila klarifikasi dan permintaan peninjauan konten tidak mendapat tanggapan.
Sebagai penasihat hukum, ia mengharapkan mekanisme yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran informasi, termasuk penelaahan materi publikasi, pengumpulan bukti, serta penentuan langkah hukum yang relevan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di tengah derasnya arus informasi digital, persoalan ini kembali menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik seseorang.
“Setiap pihak berhak menyampaikan keberatan dan memberikan klarifikasi, sementara dugaan pelanggaran hukum perlu dinilai berdasarkan bukti dan diproses melalui mekanisme yang sah,” paparnya. (*)