PONTIANAK, SP - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan dokumen kredit PT BPR Dana Sanggau Mandiri (Bank DSM). Keputusan ini memicu reaksi keras dari pihak korban yang menduga adanya upaya penghentian kasus secara sembunyi-sembunyi.
Kasus bermula dari laporan Wenni (34) yang menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan digunakan tanpa persetujuan oleh mantan suaminya, Heriyono alias Ayong, untuk pengajuan tiga fasilitas kredit di Bank DSM melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/Polda Kalbar pada 26 Februari 2026. Kasus ini sempat mencatatkan kemajuan signifikan. Ayong ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini berawal ketika Wenni (34), melaporkan mantan suaminya, Heriyono alias Ayong, karena diduga memalsukan tanda tangan dan dokumen persetujuan agunan kredit yang diajukan ke PT BPR Dana Sanggau Mandiri (Bank DSM) Sanggau. Sang mantan suami pun sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
?Namun dalam perjalanannya, penanganan kasus ini berjalan lambat. Berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk dilengkapi, sebelum akhirnya dinyatakan tidak layak diteruskan ke penuntutan atau dihentikan (SP3).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/1155/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum pada Selasa (20/10/2026), langkah penghentian penyidikan dilakukan setelah serangkaian tahapan pemeriksaan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR tertanggal 26 Februari 2026 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dokumen SP2HP tersebut, penyidik Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 September 2026. Namun, berdasarkan surat dari Kejati Kalbar Nomor: B-3663/O.1.4/Eoh.1/08/2026 tertanggal 16 September 2026, berkas perkara dinilai belum lengkap.
Penyidik kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan koordinasi dan konsultasi bersama JPU pada 16 September 2026, yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pendapat. Dari hasil koordinasi itu, JPU memberikan petunjuk bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, belum tergambarkan adanya kerugian yang dialami oleh Wenni, sehingga unsur pasal mengenai "jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian" dinilai belum terpenuhi.
Sebagai langkah penanganan lebih lanjut, pihak kepolisian bersama JPU kemudian menyelenggarakan Gelar Perkara Bersama pada Rabu (7/10/2026). Hasilnya, diputuskan bahwa proses penyidikan atas perkara ini resmi dihentikan karena tidak cukup bukti.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut langsung memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Rendi Rumapea & Partners.
Rendi Rumapea, S.H., selaku kuasa hukum Wenni, mengungkapkan kekecewaannya lantaran pihaknya mendapati dugaan ketidakjujuran dan informasi yang tidak transparan dari penyidik.
Rendi membeberkan bahwa kecurigaan bermula saat pihaknya mendatangi Mapolda Kalbar pada 16 Oktober 2026. Alih-alih mendapatkan informasi terbuka, penyidik menurutnya justru menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
"Penyidik memberikan informasi yang tidak benar kepada kami sebagai kuasa hukum dan juga kepada klien kami, yang mengatakan bahwa gelar perkara bersama pada 7 Oktober 2026 itu dibatalkan dan ditunda menjadi 14 Oktober 2026. Mereka mengklaim perkara masih melengkapi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut," ungkap Rendi kepada Suara Pemred, Selasa (27/10/2026).
Merasa ada kejanggalan, tim kuasa hukum kemudian berinisiatif mendatangi JPU Kejati Kalbar pada 17 Oktober 2026 untuk melakukan audiensi secara langsung. Di sinilah tabir ketidakjujuran penyidik akhirnya tersingkap.
Dari pihak JPU, terungkap fakta bahwa Gelar Perkara Bersama sejatinya tetap terlaksana sesuai jadwal pada 7 Oktober 2026. JPU bahkan menegaskan secara tegas bahwa hasil kesimpulan dari gelar perkara bersama tersebut telah merekomendasikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyatakan tidak ada lagi istilah kirim-mengirim berkas.
?“Ketika kami melakukan audiens di sana, JPU menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah kirim-mengirim berkas,” ungkapnya.
Mendapati informasi kontradiktif tersebut, tim kuasa hukum langsung mendatangi kembali Polda Kalbar untuk meminta penjelasan pada Jumat (17/10/2026) sore. Desak punya desak, pihak kepolisian akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa gelar perkara pada 7 Oktober 2026 itu memang benar-benar sudah dilaksanakan.
Lebih parahnya lagi, ketika didesak mengapa menutupi informasi tersebut, penyidik beralasan bahwa penundaan pemberitahuan hasil gelar perkara sengaja dilakukan sambil menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor. Polisi bahkan menyebut hal itu sebagai "amunisi" untuk menekan kejaksaan.
?Mendengar alasan itu, pihak kuasa hukum langsung menentang keras karena dinilai sama sekali tidak masuk akal. Menurut mereka, sidang praperadilan hanya mengurus sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan seseorang secara administrasi, bukan membahas bukti materiil dari tindak pidana pemalsuannya.
"Kami menyampaikan bahwa alasan itu tidak berdasar. Yang namanya praperadilan kan hanya memproses secara sah atau tidaknya penahanan atau penetapan tersangka secara formil, bukan merujuk kepada materiil," tegas Rendi.
Akhirnya karena dasar itu, pihaknya mendesak penyidik untuk mengeluarkan atau menerbitkan segera SP2HP, yang belakangan SP2HP tersebut diterbitkan Polda Kalbar pada Senin (20/10/ 2026).
“Karena SP2HP inilah nanti salah satu lampiran kita untuk mengajukan yang namanya gelar perkara khusus,” jelasnya.
?Melihat proses hukum yang dinilai tidak transparan, penuh kebohongan, serta adanya upaya penafsiran pasal yang keliru untuk menghentikan kasus, pihak kuasa hukum tidak tinggal diam. Langkah hukum luar biasa kini tengah disiapkan.
?"Langkah berikutnya yang kami lakukan adalah permohonan perlindungan hukum serta pengajuan gelar perkara khusus ke Bareskrim. Saat ini sedang dalam proses dan di minggu-minggu ini surat permohonan akan masuk ke Bareskrim. Di gelar perkara khususlah nanti kasus ini akan dibuka secara transparan, supaya terlihat unsur pemalsuan tanda tangannya yang selama ini sebenarnya sudah terpenuhi," pungkas Rendi.
Sementara itu, kuasa hukum Heriyono alias Ayong, Sulastri S. H M saat dikonfirmasi terkait penghentian proses penyidikan perkara belum memberikan respon. Upaya klarifikasi yang disampaikan Suara Pemred melalui pesan WhatsApp belum dibalas.
Minta Aparat Objektif
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/VI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Juni 2026. Perkara difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen perkara, terdapat tiga fasilitas kredit yang dipersoalkan dengan total nominal mencapai lebih dari Rp1 miliar, yakni Rp350.000.000 pada 13 Juni 2024, Rp500.000.000 pada 22 Mei 2025 dan Rp290.000.000 pada 24 Juli 2025.
Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian menetapkan mantan suami pelapor, Heriyono alias Ayong, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara penetapan tersangka pada 6 Juli 2026.
Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti sah, BAP saksi pelapor (Wenni), pemeriksaan ahli forensik, serta surat hasil examination dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalbar per tanggal 3 Juli 2026.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 608/DTF/SKET/2026, Nomor 609/DTF/SKET/2026, dan Nomor 610/DTF/SKET/2026 tanggal 3 Juli 2026, hasil pengujian menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Wenni pada dokumen kelengkapan pencairan kredit PT BPR Dana Sanggau Mandiri disimpulkan non-identik.
Dokumen yang terbukti menggunakan tanda tangan non-identik tersebut meliputi Surat Perjanjian Kredit Nomor 001.101.00186 (13 Juni 2024), Nomor 001.101.00224 (22 Mei 2025), Nomor 001.101.00230 (24 Juli 2025), Surat Sanggup, Surat Kuasa Menjual tanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025, Surat Kuasa Pembebanan Tabungan tanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025, serta Surat Pernyataan Tidak Bersedia Diasuransikan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Ayong dijerat pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Kemudian pada 14 September 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU. Namun berdasarkan hasil penelitian, JPU menilai berkas perkara tersebut belum lengkap (P-19). Penilaian tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: B-3663/O.1.4/Eoh.1/08/2026 tertanggal 16 September 2026.
Penyidik dan JPU kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi pada 16 September 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara Pendapat. Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul, JPU memberikan petunjuk belum tergambar adanya kerugian yang dialami oleh saksi pelapor atas nama Wenni. Dengan demikian, JPU menilai unsur pasal "jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian" belum terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (7/10/2026) akan dilakukan gelar perkara bersama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat guna memberikan kepastian hukum dan memutuskan apakah suatu perkara layak dilanjutkan, dihentikan atau dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Ayong untuk dilengkapi.
“Berkas pekaranya dikembalikan ke Polda. Ditanya ke Polda saja Pak. Ya ada yang belum dilengkapi,” kata I Wayan, Kamis (8/10/2026).
Sementara, saksi pelapor, Wenni, menyuarakan kekecewaan atas pertimbangan pihak Kejaksaan. Ia membeberkan bahwa mantan suaminya (Ayong) bersama pihak Bank DSM diduga telah memalsukan tanda tangannya sebanyak tiga kali di tahun yang berbeda untuk pencairan dana kredit.
"Saya menyesalkan alasan penolakan yang menyatakan tidak ada kerugian. Pemalsuan dilakukan berulang selama tiga kali, ditahun yang berbeda dan dananya sudah digunakan. Yang mengerikan, dalam klausul perjanjian tertulis jika Ayong meninggal dunia, beban utang pinjaman tersebut ditanggung oleh saya, padahal saya tidak pernah tahu apalagi menandatanganinya," ungkap Wenni.
Wenni menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan atas namanya pada berkas kredit bank tersebut menempatkan dirinya pada posisi yang sangat terancam dan dirugikan secara hukum maupun finansial di masa depan.
"Gimana kalau Ayong meninggal? Kan saya yang menanggungnya, padahal saya tidak mengetahui dan tidak ikut menandatangani," tambah Wenni menekankan beban risiko finansial yang mengintai dirinya akibat dokumen bodong tersebut.
Wenni juga menyoroti perubahan status penahanan Ayong yang kini menjadi tahanan luar serta rencana pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, dalih "tidak ada kerugian" jika dikembalikan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Dengan alasan tidak ada kerugian, lalu semua bisa bebas atau tidak bersalah. Berarti yang lain boleh dong merampok atau mencuri, melakukan pemalsuan surat, lalu jika ketahuan dan dilaporkan ke polisi tapi karena dikembalikan dan tidak ada kerugian masalahnya selesai? Itu kan tidak adil," tegas Wenni.
Wenni mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan profesional dalam mengusut laporannya. Ia meminta agar fakta pelunasan kredit tidak dijadikan celah hukum untuk menghentikan perkara maupun membebaskan terlapor dari jerat pidana. (tim)