Bengkayang,SP- Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, sasarkan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Kapuas 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, guna meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan risiko kecelakaan.
“Operasi Patuh Kapuas 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab saat memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolres Bengkayang, Senin.
Sembilan pelanggaran yang menjadi prioritas meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sasaran lainnya adalah melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong, serta mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai ketentuan atau over dimension over loading (ODOL).
Kapolres menekankan bahwa operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berlalu lintas.
Berdasarkan evaluasi Operasi Patuh Kapuas 2025, tercatat 6.204 pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Kalimantan Barat, terdiri atas 2.235 penindakan berupa tilang dan 3.969 teguran.
Pada periode yang sama, tercatat 14 kecelakaan lalu lintas dengan korban 12 orang mengalami luka berat dan 13 orang luka ringan. Tidak terdapat korban meninggal dunia dalam catatan tersebut.
Evaluasi itu menjadi dasar penguatan upaya pencegahan melalui peningkatan kedisiplinan pengguna jalan, edukasi keselamatan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.
Di wilayah hukum Polres Bengkayang sendiri, sebanyak 25 personel dikerahkan untuk melaksanakan operasi. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat melibatkan total 510 personel, terdiri atas 120 personel satuan tugas Polda Kalbar dan 390 personel dari polres jajaran.
Dalam amanat Kapolda Kalbar yang dibaca Kapolres Bengkayang, personel juga diminta mengoptimalkan deteksi dini dan pemetaan lokasi rawan kecelakaan, meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat, serta memperkuat edukasi safety riding dan safety driving.
Penegakan hukum diarahkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik secara profesional serta humanis. Komunikasi publik juga perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan operasi.
“Seluruh personel Polri harus hadir untuk memberikan rasa aman, bukan rasa takut. Tempatkan masyarakat sebagai mitra dan jadikan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Melalui operasi tersebut, ia mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.(nar)