Ponticity post author elgiants 29 Oktober 2026

Bareskrim Polri Gelar Jumpa Pers di Kalbar, Tetapkan 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla, 22 Korporasi Bermodal Asing Diselidiki

Photo of Bareskrim Polri Gelar Jumpa Pers di Kalbar, Tetapkan 245 Orang dan 20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla, 22 Korporasi Bermodal Asing Diselidiki

PONTIANAK, SP – Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya yang melibatkan entitas bisnis. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat Polda Kalbar memimpin penanganan kasus karhutla level korporasi dengan total 33 Laporan Polisi (LP).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers penanganan karhutla yang digelar di Mapolda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Dalam pemaparannya, Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa Kalbar memegang porsi signifikan dalam penanganan perkara karhutla nasional.

"Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi," katanya.

Bareskrim Polri mencatat ada 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

Selain penanganan terhadap korporasi, kepolisian juga memproses perkara yang melibatkan pelaku perseorangan. Secara nasional, tercatat ada 287 laporan polisi. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.

Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 245 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang mencakup luas lahan sekitar 5.859,12 hektare.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.

Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia

Asep menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin korporasi itu, antara lain kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.

Selain itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam mengusulkan pencabutan izin terhadap korporasi terkait.

“Dari laporan polisi yang masih dalam proses penyelidikan, kami merekomendasikan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin,” kata Asep.

Ia menjelaskan, perusahaan pemegang izin usaha memiliki kewajiban menyiapkan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan embung dan sumber air, menara pemantau api, CCTV, peralatan pemadam, perlengkapan personel, anggaran penanggulangan kebakaran, serta pelatihan penanganan karhutla secara berkala.

Perusahaan juga diwajibkan memiliki dokumen perizinan dan rencana kerja pembukaan serta pengelolaan lahan perkebunan tanpa membakar.

Menurut Asep, ketidakmemadai fasilitas tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam menilai dugaan kelalaian korporasi terhadap kewajiban pencegahan karhutla.

Meski demikian, rekomendasi pencabutan izin bukan berarti izin seluruh perusahaan tersebut telah dicabut. Tindak lanjutnya bergantung pada kewenangan instansi terkait dan mekanisme yang berlaku.

Proses penanganan perkara terhadap korporasi, kata Asep, masih terus berjalan sehingga jumlah tersangka dapat bertambah sesuai hasil penyidikan.

"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.

Modal Asing

Bareskrim Polri juga mengungkap empat korporasi bermodal asing menjadi tersangka dalam kasus karhutla, berdasarkan hasil penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait kebakaran di kawasan konsesi.

"Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla," kata Kabareskrim.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menelusuri asal modal perusahaan, termasuk korporasi dengan penanaman modal asing (PMA). Dari 97 korporasi yang berada dalam proses penyelidikan, sebanyak 22 perusahaan tercatat menggunakan modal asing. Sementara itu, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Perusahaan-perusahaan dengan penanaman modal asing tersebut berasal dari sejumlah negara, yakni Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, China 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan.

Asep menyebut empat korporasi bermodal asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Keempat perusahaan tersebut, terkait dengan penanaman modal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Namun, penelusuran asal modal perusahaan merupakan bagian dari pengembangan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa status penanaman modal asing menjadi dasar penindakan hukum.

Penegakan hukum tetap didasarkan pada dugaan perbuatan, pemenuhan unsur tindak pidana, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Asep menegaskan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih dapat berkembang seiring dengan proses penyidikan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.

Dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108, sesuai dugaan perbuatan yang disangkakan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pembakaran lahan, dengan penerapan pasal bergantung pada unsur perbuatan dan hasil penyidikan masing-masing perkara.

Asep menyampaikan ancaman pidana penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar dalam penjelasannya mengenai ketentuan yang diterapkan terhadap korporasi.

Besaran ancaman pidana dalam setiap perkara tetap bergantung pada pasal yang dikenakan dan unsur tindak pidana yang terbukti melalui proses hukum.

Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan sekaligus memastikan kewajiban pencegahan kebakaran dijalankan oleh perusahaan pemegang izin.

Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menyatakan penanganan perkara karhutla akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

Korporasi di Kalbar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, menyampaikan bahwa Polda Kalbar sedang memproses 33 korporasi terkait karhutla.

Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan disebut menggunakan modal asing. Kapolda juga menyampaikan bahwa dua perusahaan telah diusulkan untuk dicabut izin usahanya, sementara perkara lainnya masih dalam proses penanganan.

“Wilayah Kalbar ada 33 perusahaan ataupun korporasi yang sedang kita proses dalam rangka pertanggungjawabannya terhadap terjadinya karhutla di wilayah Kalbar,” ujar Teddy.

Ia menjelaskan, delapan perkara telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sedangkan 25 korporasi lainnya masih berproses untuk tahapan selanjutnya.

Terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan, Teddy mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang sejauh ini diperoleh penyidik, penanganan perkara mengarah pada dugaan kelalaian perusahaan dalam menjaga lingkungan.

Penyidik, kata dia, mendalami kebakaran yang terjadi berulang, kondisi perusahaan yang sudah lama tidak dikelola, serta kebakaran yang terjadi pada area yang dinilai masih produktif.

“Sejauh ini yang bisa kita buktikan, kegiatan mengarah kepada kelalaian mereka dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, kemudian membawa dampak merugikan bagi kesehatan masyarakat, dan yang terakhir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.

Teddy menambahkan, usulan pencabutan izin terhadap dua perusahaan di Kalbar telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Bisa Cabut Izin

Sementara itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengapresiasi langkah tegas Polri, termasuk Polda Kalbar, dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) siap menindaklanjuti rekomendasi pencabutan izin perusahaan apabila didukung bukti yang cukup, dan sesuai ketentuan.

Menurut dia, penindakan hukum menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran terus berulang, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Norsan menegaskan, perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran di wilayah usahanya, terlebih jika tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran, dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang-ulang terjadi kebakaran di tempatnya, kemudian juga sudah tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga akan bisa diproses secara hukum untuk korporasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, perusahaan memiliki kewajiban menyediakan peralatan pemadam kebakaran serta embung sebagai sumber air untuk penanganan api. Namun, menurut Norsan, masih banyak korporasi yang belum mematuhi kewajiban tersebut.

Terkait pencabutan izin, Norsan menyatakan Pemprov Kalbar akan menindaklanjuti rekomendasi dari kepolisian, dan kejaksaan apabila telah didukung alat bukti yang memadai.

"Kalau sudah sesuai dengan barang bukti atau alat bukti yang disampaikan kepada kita, kami tetap akan melakukan pencabutan izin,” tegasnya.

Gubernur Norsan berharap langkah penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, sehingga karhutla di Kalbar dapat ditekan, dan tidak terus menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan.

Norsan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang terbukti berulang kali mengalami kebakaran lahan, dan tidak memenuhi kewajiban menyiapkan sarana pengendalian kebakaran.

Sanksi tegas hingga pencabutan izin dapat dilakukan sesuai kewenangan Pemprov Kalbar, dan ketentuan yang berlaku.

Norsan mengatakan, penindakan terhadap korporasi harus didasarkan pada bukti yang memadai serta menindaklanjuti rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, Pemprov Kalbar siap mengambil langkah administratif, termasuk mencabut izin perusahaan.

“Kalau sudah sesuai dengan barang bukti atau alat bukti yang disampaikan kepada kita, kami tetap akan melakukan pencabutan izin,” tegas Norsan.

Ia menyoroti kewajiban perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari menyediakan alat pemadam kebakaran hingga embung sebagai sumber air ketika kebakaran terjadi.

Menurut Norsan, kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun, ia menilai masih banyak perusahaan yang belum mematuhinya.

"Setiap korporasi itu harus punya alat pemadam kebakaran, dan juga ada embung di tempatnya yang menyediakan air apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.

Norsan menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman. Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan, dan kesiapan sarana pengendalian kebakaran juga harus menjadi perhatian.

Di sisi lain, ia menjelaskan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tetap ditujukan untuk melindungi masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang sesuai ketentuan.

Pembakaran lahan harus dilakukan dengan persyaratan, antara lain membuat sekat pembatas, melapor kepada aparat setempat, memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi, serta beberapa aturan teknis lainnya.

Pemprov Kalbar juga berencana menindaklanjuti pengaturan perladangan berbasis kearifan lokal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ketentuannya lebih terperinci. Penegasan Norsan ini menempatkan pencegahan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, dan penegakan hukum sebagai bagian penting dalam upaya menekan karhutla di Kalbar.

“Nah, sekarang keluar Inpres Nomor 11 tahun 2026 yang mengatur tentang perladangan, dan juga kearilan lokal, dan kami nanti mungkin menindaklanjuti dengan Pergub. Nah (di Pergub) itu nanti lebih jelas, dan lebih detail lagi,” katanya. (din/tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda