JAKARTA,SP - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wapres Gibran Ralabuming, yang tidak memiliki ijazah setara SMA, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu hanya menjawab, "Kita hormati putusan MK."
"Kita hormati putusan MK," tegas Dasco pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kebetulan pada Rabu hari ini Dasco berulang tahun sekaligus dirayakan dengan kue Ultah oleh para wartawan yang dipimpin oleh Sahabat Ariawan.
"Dan sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu, kita hormati keputusan MK itu. Meski saya belum mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara mendalam. Hanya baru mendengar putusan tersebut," kata Dasco.
"Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," ungkapnya.
Sementara itu, pasca putusan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai.
"Jadi, spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," tegas Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso, Rabu (7/10/2026).
Karena itu, Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. "MK telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta batas kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu jelas," kata Sigiat.
Menurut Sugiat, proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung.
"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkapnya.
Menurut Sugiat, demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan.
Kedewasaan berpolitik lanjut dia, diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.
Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu.
Sehingga putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU). Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan.
"Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar," pungkasnya.
(nif)