Ponticity post author elgiants 06 Oktober 2026

Polisi Tetapkan Ayong Tersangka, Bank DSM Sanggau Terlibat Pemalsuan Harta Gono Gini? Tanda Tangan Mantan Isteri Dipalsukan

Photo of Polisi Tetapkan Ayong Tersangka, Bank DSM Sanggau Terlibat Pemalsuan Harta Gono Gini? Tanda Tangan Mantan Isteri Dipalsukan

PONTIANAK, SP – Pelapor kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen kredit PT BPR Dana Sanggau Mandiri (Bank DSM), Wenni (34), mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap objektif dan profesional dalam mengusut laporannya. Ia meminta agar fakta pelunasan kredit tidak dijadikan celah hukum untuk menghentikan perkara maupun membebaskan terlapor dari jerat pidana.

Hal tersebut disampaikan Wenni guna merespons hasil koordinasi antara Penyidik Polda Kalbar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang menilai bahwa unsur "dapat menimbulkan kerugian" dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kredit perbankan tersebut belum terpenuhi.

"Pelunasan utang merupakan peristiwa yang terjadi setelah dokumen digunakan. Apa yang saya laporkan adalah dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen dengan tanda tangan saya yang dipalsukan," ujar Wenni kepada Suara Pemred, belum lama ini.

Wenni menegaskan bahwa objek utama yang dilaporkannya adalah perbuatan pidana pembuatan dan penggunaan tanda tangan serta dokumen tanpa izin dalam proses pencairan kredit perbankan tahap pertama, kedua, hingga ketiga. Dalam seluruh proses tersebut, dia tidak pernah hadir maupun memberikan persetujuan.

“Karena itu, pokok perkara yang perlu diperiksa adalah bagaimana dokumen tersebut dibuat, digunakan, siapa yang menggunakannya, untuk kepentingan apa, serta akibat atau potensi akibat hukumnya terhadap saya,” ujarnya.

Wenni menilai kesimpulan bahwa unsur kerugian tidak terpenuhi hanya karena pinjaman telah dilunasi merupakan kekeliruan dalam menilai konstruksi hukum perkara.

“Apabila barang yang diambil secara melawan hak kemudian dikembalikan, hal itu tidak serta-merta mengubah fakta hukum perbuatannya. Sama halnya dengan kasus saya, pelunasan kredit tidak boleh mengaburkan dugaan pemalsuan dokumen dan akibat hukum yang ditimbulkannya,” tegas Wenni.

Merujuk pada ketentuan Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, apabila penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, Wenni meminta agar aparat penegak hukum tidak mempersempit penilaian kerugian hanya pada pertanyaan apakah pinjaman sudah lunas atau apakah pelapor telah ditagih.

Menurutnya, hal krusial yang harus diuji adalah fungsi dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses perbankan, serta sejauh mana dokumen tersebut secara hukum dan ekonomi telah membebankan perikatan atau menempatkannya pada posisi berisiko secara hukum.

Untuk diketahui, kasus bermula dari laporan Wenni yang menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan digunakan tanpa persetujuan untuk pengajuan tiga fasilitas kredit di Bank DSM melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/Polda Kalbar pada 26 Februari 2026.

Dalam laporannya, Wenni menegaskan dirinya tidak pernah hadir dalam proses penandatanganan dokumen perjanjian kredit di Bank DSM maupun memberikan izin atas penggunaan tanda tangannya kepada mantan suaminya, Heriyono alias Ayong.

Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/VI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Juni 2026. Perkara difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen perkara, terdapat tiga fasilitas kredit yang dipersoalkan dengan total nominal mencapai lebih dari Rp1 miliar, yakni Rp350.000.000 pada 13 Juni 2024, Rp500.000.000 pada 22 Mei 2025 dan Rp290.000.000 pada 24 Juli 2025.

Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian menetapkan mantan suami pelapor, Heriyono alias Ayong, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara penetapan tersangka pada 6 Juli 2026.

Penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti sah, BAP saksi pelapor (Wenni), pemeriksaan ahli forensik, serta surat hasil examination dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalbar per tanggal 3 Juli 2026.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 608/DTF/SKET/2026, Nomor 609/DTF/SKET/2026, dan Nomor 610/DTF/SKET/2026 tanggal 3 Juli 2026, hasil pengujian menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Wenni pada dokumen kelengkapan pencairan kredit PT BPR Dana Sanggau Mandiri disimpulkan non-identik.

Dokumen yang terbukti menggunakan tanda tangan non-identik tersebut meliputi Surat Perjanjian Kredit Nomor 001.101.00186 (13 Juni 2024), Nomor 001.101.00224 (22 Mei 2025), Nomor 001.101.00230 (24 Juli 2025), Surat Sanggup, Surat Kuasa Menjual tanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025, Surat Kuasa Pembebanan Tabungan tanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025, serta Surat Pernyataan Tidak Bersedia Diasuransikan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Ayong dijerat pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Pada 14 September 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU. Namun, berdasarkan hasil penelitian, JPU menilai berkas perkara tersebut belum lengkap. Penilaian tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: B-3663/O.1.4/Eoh.1/08/2026 tertanggal 16 September 2026.

Penyidik dan JPU kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi pada 16 September 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara Pendapat. Berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul, belum tergambar adanya kerugian yang dialami oleh saksi pelapor atas nama Wenni. Dengan demikian, JPU menilai unsur pasal "jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian" belum terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (7/10/2026) akan dilakukan gelar perkara bersama antara JPU dengan Penyidik yang dihadiri oleh ahli hukum pidana dan Bidang Pengawasan Kejati Kalbar untuk menyelesaikan perbedaan pendapat guna memberikan kepastian hukum dan memutuskan apakah suatu perkara layak dilanjutkan, dihentikan atau dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya memahami bahwa dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026 disebutkan adanya hasil koordinasi dengan JPU yang menyatakan unsur belum terpenuhi. Saya menghormati proses hukum, namun saya memohon agar kesimpulan tersebut tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa kredit pada akhirnya telah dilunasi,” tegas Wenni.

Wenni meminta penagak hukum menilai kasus ini secara objektif berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sejak awal, serta memisahkan secara tegas antara peristiwa pelunasan kredit dengan perbuatan material dugaan pemalsuan tanda tangan.

Ia juga mendesak agar tim penyidik dan Penuntut Umum menguji apakah penggunaan dokumen yang dipalsukan tersebut secara hukum dapat menimbulkan hak, perikatan, kewajiban, atau risiko kerugian baginya.

Selain itu, dia juga meminta agar seluruh alat bukti, mulai dari berkas kredit perbankan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, hingga bukti elektronik dipertimbangkan secara utuh dan keberatannya dicatat secara objektif, sebelum ada pertimbangan untuk menghentikan perkara.

“Saya berharap perkara tidak dinilai secara parsial hanya dengan pertimbangan bahwa kredit sudah lunas. Saya juga berharap gelar perkara nanti dapat memeriksa dugaan penggunaan tanda tangan tanpa izin serta potensi dampak hukumnya secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan “Kongkalikong”

Wenni sebelumnya juga mempertanyakan prosedur verifikasi perbankan serta belum terseretnya pihak bank dalam penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut indikasi keterlibatan oknum Bank DSM dalam proses penerbitan fasilitas kredit yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut.

Wenni menilai bahwa penetapan Ayong sebagai tersangka belum menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah tersebut dapat cair karena adanya persetujuan dan verifikasi dari pihak Bank DSM.  

"Tanda tangan saya terbukti non-identik pada tiga Surat Perjanjian Kredit (tertanggal 13 Juni 2024, 22 Mei 2025, dan 24 Juli 2025) serta berbagai dokumen pelengkap lainnya. Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin fasilitas kredit bisa disetujui dan dicairkan berulang kali tanpa menghadirkan saya secara langsung untuk verifikasi fisik dan keaslian tanda tangan?" tegasnya.

"Saya meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku pemalsuan saja, tetapi juga memeriksa secara konkret dan utuh seluruh proses penerbitan tiga fasilitas kredit di Bank DSM. Harus ada kejelasan apakah ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dari oknum perbankan yang meloloskan dokumen bernilai miliaran rupiah dengan tanda tangan palsu tersebut," imbuhnya.

Wenni menyoroti peran kelembagaan bank yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan serius pada prosedur internal perbankan saat pencairan kredit bernilai miliaran rupiah tersebut disetujui.  

Dia bahkan menduga ada “kongkalikong” atau kolusi dalam pencairan kredit antara pihak debitur (Ayong) dengan oknum internal bank, sehingga pinjaman tersebut diloloskan tanpa analisis risiko dan syarat yang benar.

Kejanggalan pertama berfokus pada pengagunan harta bersama tanpa izin, di mana aset berupa alat berat (excavator) yang menurutnya merupakan harta bersama hasil perkawinan dapat dijadikan agunan kredit tanpa adanya persetujuan sah dari dirinya selaku pihak yang berhak.

Selain itu, terdapat persoalan kehadiran dan validasi fisik, di mana prinsip kehati-hatian perbankan dinilai diabaikan apabila akad kredit beserta surat kuasa dapat lolos tanpa adanya verifikasi kehadiran pemilik nama secara langsung.

Kejanggalan ini diperkuat oleh adanya bukti rekaman pengakuan audio tertanggal 1 Desember 2025 yang telah diserahkan kepada penyidik, di mana isi rekaman memuat pernyataan yang mengindikasikan pengetahuan atau keterkaitan oknum pihak bank terkait proses pemalsuan tersebut.  

“Wajar kalau saya menduga ada “kongkalikong”, pasalnya Ayong dan oknum bank kenal dekat. Pihak bank juga seharusnya tahu bahwa aset yang diagunkan adalah harta bersama, karena kuasa hukum pihak bank juga adalah kuasa hukum Ayong (mantan suami) dalam sidang perceraian dan gugatan gono-gini. Terlebih, kuasa hukum tersebut juga merupakan suami direktur bank,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya sengketa terkait kepemilikan dan pembagian harta bersama yang melibatkan pihak Tergugat Heriyono alias Ayong serta Turut Tergugat Bank BPR Dana Sanggau Mandiri sempat tercatat di Pengadilan Negeri Sanggau (Perkara No. 35/Pdt.G/2026/PN Sag).

Wenni menegaskan bahwa munculnya dokumen pelunasan kredit di tengah proses hukum tidak menghapus dugaan kelalaian maupun pembiaran prosedur yang terjadi saat akad dibuat. Pelunasan yang dilakukan belakangan dinilai hanya upaya administratif, tetapi tidak menjawab pertanyaan keabsahan pencairan kredit di awal.  

“Yang saya permasalahkan bukan semata-mata apakah kredit sekarang sudah lunas atau apakah saya pernah ditagih. Yang saya minta ditelaah adalah bagaimana aset harta bersama dapat dijadikan agunan tanpa persetujuan saya, serta bagaimana tanda tangan atas nama saya dapat muncul dalam dokumen kredit,” ujarnya.

Diketahui, seiring berjalannya proses pidana pemalsuan di Ditreskrimum Polda Kalbar, kuasa hukum dari Wenni sempat melayangkan surat laporan aduan tertanggal 24 Juli 2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditreskrimsus Polda Kalbar menyatakan telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk mendalami predicate crime (tindak pidana asal pemalsuan) serta melakukan analisis guna pendalaman alat bukti TPPU, asset tracing (penelusuran aset), pembekuan/penyitaan aset pencairan kredit ilegal, serta mendalami dugaan keterlibatan oknum internal pihak perbankan. Namun hingga saat ini laporan tersebut belum berproses.

“Yang di Ditreskrimsus belum berjalan karena katanya masih "menunggu" proses dari Ditreskrimum,” kata Wenni.

Sementara itu, pihak Bank DSM secara tegas membantah tudingan mengenai adanya kelalaian analisis risiko maupun praktik kolusi dalam proses pencairan kredit atas nama debitur Ayong.

Kuasa Hukum PT BPR Dana Sanggau Mandiri, Ali Wilopo, menyatakan bahwa seluruh mekanisme pengajuan dan pencairan pinjaman telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Wilopo mengesampingkan tuduhan yang menyebut pihak bank sengaja meloloskan pinjaman tanpa analisis risiko dan syarat yang benar.

“Kami sampaikan itu tidak benar. Jika dituding ada kongkalikong atau kolusi dalam pencairan kredit, kami akan lakukan langkah hukum, kami ajukan gugatan,” tegas Wilopo saat memberikan konfirmasi kepada Suara Pemred, Selasa (6/10/2026).

Mengenai permasalahan status aset bersama yang dijadikan agunan dalam fasilitas kredit tersebut, Wilopo menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan urusan internal antara Wenni dan suaminya, Ayong, selaku pihak debitur.

“Pertama, urusan agunan bukan urusan pihak bank. Itu urusan Wenni dan suaminya,” ujar Wilopo.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan utama bank dalam menyetujui pengajuan kredit adalah kredibilitas dan rekam jejak pembayaran Ayong yang dinilai sangat baik oleh pihak perbankan.

“Ayong adalah nasabah prioritas. Rekam jejak kreditnya bagus, selalu bayar tepat waktu,” imbuhnya.

Terkait ketidakhadiran Wenni saat penandatanganan perjanjian kredit, Wilopo memberikan klarifikasi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh debitur pada saat proses berlangsung. Menurutnya, Ayong menyampaikan bahwa istrinya tidak dapat hadir secara langsung karena alasan kesehatan pascamelahirkan.

“Kenapa Wenni tidak dihadirkan, karena saat itu menurut Ayong, istrinya sedang melahirkan,” ungkap Wilopo.

Lebih lanjut, Wilopo menekankan bahwa pihak BPR Dana Sanggau Mandiri bersikap proaktif ketika isu kepemilikan dan keabsahan tanda tangan muncul di kemudian hari. Begitu menemukan indikasi atau dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen terkait, pihak bank langsung mengambil tindakan dengan melayangkan surat kepada Ayong agar seluruh kewajiban kredit segera dilunasi.

“Saat tahu ada indikasi pemalsuan tanda tangan, pihak bank segera menyurati Ayong untuk meminta kredit segera dilunasi,” tukasnya.

Adapun Heriyono alias Ayong, tersangka dalam kasus ini saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan. Dia meminta Suara Pemred menghubungi kuasa hukumnya, Sulastri.

“Silahkan hubungi penasihat hukum saya saja ya,” ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Suara Pemred kemudian menghubungi penasehat hukum Ayong. Namun juga belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di ruang sidang.

“Selamat siang juga. Maaf nanti saya bel (telpon) balik ya. Masih sidang,” tulis Sulastri.

Hingga berita diterbitkan, klarifikasi tersebut belum diberikan. Panggilan telepon ke nomor penasihat hukum belum direspon.

Barang Bukti

Wenni juga mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap tidak transparannya proses hukum yang sedang ditempuhnya. Dalam sebuah sesi wawancara, dia membeberkan sejumlah dugaan ketidakberesan dan kelalaian yang diduga melibatkan oknum penyidik kepolisian serta tim penasihat hukum yang selama ini mendampinginya.

Kekecewaan tersebut dipicu oleh penanganan kasus yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan posisinya sebagai pencari keadilan.

Wenni mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti krusial diduga tidak dimasukkan oleh penyidik ke dalam berkas perkara. Bukti-bukti penting tersebut meliputi rekaman percakapan, tangkapan layar obrolan (chat), bukti sanggahan atas klaim pelunasan dari pihak terlapor, serta bukti-bukti lain yang dianggapnya penting.

Menurutnya, seluruh prosedur penyerahan barang bukti sebelumnya telah dilakukan secara kooperatif, termasuk upaya untuk mendapatkan tanda terima resmi dari pihak berwenang.

Dinamika sempat terjadi pada pertengahan Agustus lalu. Berdasarkan komunikasi pada 13 Agustus, dirinya sempat diberikan pengertian dan keyakinan bahwa bukti rekaman dapat dimasukkan ke dalam sistem atau berkas penyitaan.

Namun, keyakinan tersebut berubah ketika ia memeriksa dokumen resmi pengambilan dan penyitaan pada 18 Agustus. Ternyata, rekaman bertanggal 1 Desember 2025 yang memuat pernyataan mengenai pemalsuan tanda tangan dan juga menyebut pengetahuan/keterkaitan pihak bank tidak tercantum dalam dokumen resmi.

“Saya melihat berkas perkara. Saya tidak menemukan beberapa bukti penting yang sudah saya serahkan, termasuk rekaman pengakuan mantan suami tanggal 1 Desember 2025 dan bukti percakapan terkait pengakuannya. Di dalam berkas yang saya lihat justru terdapat dokumen permintaan pelunasan dari pihak bank, yang sebelumnya tidak saya ketahui dan tidak pernah saya minta,” ungkapnya.

“Ketika saya tanyakan, saya mendapat penjelasan bahwa jaksa tidak meminta bukti tersebut,” imbuhnya.

Dugaan pengabaian bukti ini menurutnya berdampak langsung pada potensi dikembalikannya berkas oleh pihak Kejaksaan (P-19) karena dinilai kurang bukti.

“Bayangkan barang bukti yang dimasukin tuh bukan yang memang benar-benar relevan. Kalau kurang alat bukti, kurang data pendukungnya bisa saja kan saya menduga ada bau-bau kasusnya nanti bisa tidak P21?,” katanya.

Selain kinerja penyidik, Wenni juga secara tegas menyoroti sikap pasif dari sejumlah tim penasihat hukumnya sendiri selama proses mediasi dan penyidikan. Dia bahkan menemukan adanya keganjilan berupa pencantuman nama pengacara pihak lawan pada dokumen hukum miliknya dan dugaan benturan kepentingan.

“Masa ada nama kuasa hukum pihak lawan saya di berkas surat kuasa. Saya tanya, kemudian dia (pengacara) bilang typo (salah ketik),” keluhnya.

Berbagai hambatan administratif, tidak dimasukkannya bukti relevan, serta minimnya pengawalan dari kuasa hukum membuat dirinya sangat khawatir penanganan kasusnya gagal mencapai tahap P-21 (berkas dinyatakan lengkap) atau dihentikan di tengah jalan. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda